Kementerian ESDM Perlu Turun Lapangan, Cek Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan
Galian tambang di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat menyisakan lubang dan kerusakan lingkungan yang perlu dilakukan pemulihan lingkungan. (tim)
Solok, Detak Indonesia--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
Namun instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak diindahkan oleh oknum perusahaan pertambangan biji besi yang berada di jalan lintas Padang -Alahan Panjang di Desa Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kabupaten Solok diduga tidak mempunyai izin IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Penugasan (IP), AMDAL/UKL-UPL.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada media perusahan pertambangan biji besi itu baru buka. Karena Pemerintah Kabupaten Solok, melalui DLHK pada 4 Desember 2024 telah menutup dan menindak tegas menutup sementara PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI), dikarenakan kelengkapan perizinan belum lengkap. Demikian warga.
Tim investigasi DPP TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) dan wartawan mencoba telusuri perusahaan pertambangan biji besi yang ada di Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kabupaten Solok, Sumbar ini sampai di lokasi dipagar dengan seng. Untuk konfirmasi kepada pihak Humas perusahaan PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (PT KUATASSI), Humas dihubungi lewat selulernya namun tidak ada satupun memberikan keterangan, sejak Selasa (2/9/2025).
Karena penasaran tim investigasi mencoba menghubungi pengawas lapangan lewat seluler Alex. Dalam percakapan pengawasan mengarahkan kalau terkait perizinan IUP ada dari Gubernur itu ada plangnya. Kalau pertanyaan lebih mendalam tentang perusahaan ini bapak lansung saja sama Kepala Teknik nya Pak Rizki dia lebih mengetahui PT KUATASSI, demikian tutup pengawas Rabu (3/9/2025).
Awak media mencoba hubungi Kepala Teknik Rizki lewat seluler Rabu (3/9/2025), dia menyampaikan kepada media soal izin PT KUATASSI, itukan ada plang izin perusahaan bang lihat saja, izin bang itu kan dari perizinan dari IUP dari Gubernur. kalau mau jelasnya lansung saja abang datang ke Kantor Kementerian ESDM menanyakan izinnya. Kalau nggak tahu biar saya tunjukkan kantor ESDMnya, tutup Rizky.
Awak media dan LSM menghubungi Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok Ny Asnur SH MM lewat seluler menyampaikan balasan chat wartawan Sabtu (6/9/2025) sbb:
1. PT Kuatasi sdh memiliki IUP Eksplorasi (sktr Tahun 2010)
2. PT Kuatassi sdh memiliki IUP Operasi Produksi dari Tahun 2011 s.d. sekarang, yg diperpanjang sesuai aturan/UU Minerba.
3. Perizinan PT KUATASI bkn jenis IUPK tapi IUP OP (Point 2)
4. Masyarakat sekitar (Jorong Rawang) telah memberi dukungan thd pertambangan ini, didukung rekomendasi WN/Camat.
5. Pertambangan PT Kuatasi merupakan jenis IUP OP (Point 2)
6. PT KUATASSI telah memiliki UKL-UPL pada Tahun 2011. Dan kalau ini kan tdk ada pelanggaran aset negara.Tks sdh dtg ke Kab Solok.Buk tny pak Fuad dulu ya, tutup chat ibu Kadis DLHK Kabupaten Solok, Sumbar.
Tim investigasi menghubungi Bupati lewat seluler nomor hp 0811-102-Xxx. Hari Selasa, Rabu (tanggal 2, 3/9/2025) terkait izin perusahaan pertambangan PT KUATASSI namun tidak ada jawaban dan balasan.
Ketua Lembaga Tim Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Rahman angkat bicara perusahaan pertambangan harus melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pasca tambang, untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan, dan ini sifatnya wajib. Terkait adanya Pertambangan Biji Besi PT KUATASSI yang berada di Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kabupaten Solok dapat diduga belum mempunyai izin UKL UPL tentu banyak faktor dirugikan.
1. Akibat beroperasinya PT KUATASSI tentu muatannya bisa saja melebihi kapasitas, dan jalan hancur.
3, Kerugian Negara Bertambah, karena pendapatan pajak berkurang.
2. Pemulihan lingkungan hidup diatur oleh beberapa pasal, berikut adalah rincian sanksi terkait pemulihan lingkungan hidup:
a. Pasal 374 UU PPLH
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Dampak Lebih Berat:
b. Pasal 76 dan 79 UU PPLH: Mengatur sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan yang melanggar aturan.
c. Pasal 114 UU PPLH: Sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah bisa berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
d. Pasal 14/2024 tentang lingkungan (UKL-UPL) pasal ini jelas para pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan.
"Kami minta kepada Kementerian ESDM atau Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar turun ke Kabupaten Solok menindak para perusak lingkungan, dan mengkaji, sanksi tegas oknum oknum perusakan lingkungan khusus PT KUATASSI. Kami juga akan melaporkan perusahaan pertambangan yang tidak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Solok, tidak melakukan perbaikan kerusakan lingkungan, tidak melaksanakan reklamasi," tutup Rahman. (tim)