Ditemukan Surat Kepemilikan Bermasalah Lahan di Rumbai, Pengacara J Marbun Layangkan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi

Rabu, 10 September 2025 - 13:44:51 WIB

Pengacara Janner Marbun SH MH bersama warga tempatan pemilik lahan di Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, siaga melakukan perlawanan dan menjaga lahan milik mereka, Rabu (10/9/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Rumbai, Detak Indonesia--Kantor Advokat/Pengacara J Marbun SH MH & Rekan melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi lahan di Rumbai Pekanbaru atas Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui surat Nomor:46/Pdt. Eks/2025/PN.Pbr Jo surat Nomor:1678/PAN.PN/HK2.4/IX/2025, tanggal 2 September 2025.

Dilayangkannya surat permohonan penundaan eksekusi oleh Pengacara J Marbun SH MH, menyusul ditemukannya dugaan surat rekayasa hibah dari seorang ayah Akun kepada anaknya yang baru berusia 13 tahun Nora Yana dan kasus lainnya termasuk munculnya surat kepemilikan tanah di atas kepemilikan tanah milik Sarmin dan Nasrun, T Ja'far.

Dari pantauan di lapangan, Rabu (10/9/2025) rencana eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB pagi namun hingga pukul 13.00 WIB eksekusi sepertinya ditunda, disebabkan adanya surat perlawanan dari para Termohon Eksekusi yang dikuasakan kepada Pengacara J Marbun SH MH. Puluhan warga Tempatan menjaga ketat tanah milik mereka yang akan dieksekusi PN Pekanbaru.

Jika Ketua PN Pekanbaru memaksakan diri melakukan eksekusi lahan yang salah ini, maka akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas (Bawas) MA di Jakarta.

Menurut Pengacara J Marbun SH MH, melalui Surat tertanggal 9 September 2025, J Marbun SH MH, Agus Wijaya SH, Pernandos Jefri Lumban Gaol SH kesemuanya para Advokat/Pengacara pada kantor J MARBUN SHMH & REKAN, berkantor di Jalan Selamat Lt.II, No.01, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, 28292. Baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/AP-JM/SKK-Plw/IX/ 2025, tanggal 03 September 2025, bertindak untuk dan atas nama klien kami tersebut dibawah ini:

1. ROULINA TURNIP, Tempat/Tanggal Lahir: Pematang Siantar, 05 Nopember 1970, Agama: Kristen, Jenis Kelamin: Perempuan, Warganegara: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jalan Rawa Indah, RT.001/RW.002, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan: Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelawan Eksekusi I.

 

2. TRI LASTIANA, Tempat/Tanggal Lahir: Pekanbaru, 14 Agustus 1993, Agama: Islam, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jalan Arwana I, RT.003/RW.001/Kelurahan: Muara Fajar Barat, Kecamatan: Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelawan Eksekusi II.

3. SANDI SAPUTRA, Tempat/Tgl Lahir: Pekanbaru, 02 Juli 1991, Agama Islam, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Warganegara: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jalan Toman, RT.003/RW.006, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan: Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelawan Eksekusi III.

Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pelawan Eksekusi.

Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami para Pelawan Eksusi I, II dan III, dalam hal ini perlu kami sampaikan kepada Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan surat keputusan Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:46/Pdt.Eks/2025/PN.Pbr Jo surat Nomor:1678/PAN.PN/HK2.4/IX/ 2025, tanggal 2 September 2025 Tentang Pelaksanaan Eksekusi terhadap tanah milik Pemohon Eksekusi adalah ditujukan kepada Termohon Eksekusi atas nama Alm. SARMIN Bin SAINO, RONI PASLAH dan LAMIJAN.

2. Bahwa seluruh obyek rumah semula hak para Termohon Eksekusi itu jauh sebelum adanya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru hak-hak atau rumah semula hak dari Termohon Eksekusi sudah beralih kepada para Pelawan Eksekusi I, II dan III.

Bahwa tanah dan 2 (dua) unit rumah Pelawan Eksekusi I semula hak dari RONI PASLAH, Termohon Eksekusi terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 tanah dan 2 (dua) unit bangunan itu sudah menjadi hak Pelawan Eksekusi I.

 

Bahwa Pelawan Eksekusi II semula tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah atas nama LAMIJAN Termohon Eksekusi dan LAMIJAN sudah menghibahkan tanah dan bangunan rumah itu kepada anak kandungnya atas nama TRI LASTIANA selaku Penerima Hibah, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2018 tanah dan bangunan rumah itu sudah menjadi TRI LASTIANA bukan ahi hak dari LAMIJAN.

Bahwa Pelawan Eksekusi Ill SANDI SAPUTRA adalah anak kandung dari Alm. SARMIN Bin SAINO Termohon Eksekusi, akan tetapi rumah yang ditempati oleh Pelawan Eksekusi III itu adalah dibangun sendiri oleh Pelawan Eksekusi III, artinya rumah yang akan di Eksekusi itu bukan yang dibangun oleh Alm. SARMIN Bin SAINO selaku Termohon Eksekusi.

3. Bahwa para Pelawan Eksekusi I, II dan III pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 baru mengetahui akan dilaksanakan Eksekusi di atas tanah dan bangunan Pelawan Eksekusi I, II dan III dari LAMIJAN Termohon Eksekusi akan dilaksanakan di atas tanah dan rumah sudah menjadi hak Pelawan Eksekusi I, II dan III.

4. Bahwa Pelawan Eksekusi I,II dan III telah mendaftarkan Gugatan Perlawanan Eksekusi kepada NORA YANA semula Pemohon Eksekusi sekarang Terlawan Eksekusi dan "Gugatan Pelawan Eksekusi I, II dan III telah mendaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Senin tanggal 8 September 2025 dengan Register Perkara Nomor: 332/Pdt.Bth/2025/PN.Pbr, tanggal 8 September 2025.

5. Bahwa oleh karena masih adanya Gugatan Perlawanan Eksekusi dari Pelawan Eksekusi I, II dan III (Derden Verzet), maka Pelaksanaan Eksekusi dapat ditunda terlebih dahulu berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR atau Permohonan Penundaan Eksekusi Pasal 53 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman".

 

6. Bahwa di samping Pelawan Eksekusi I, II dan III sebagaimana kami jelaskan pada poin ke 4 (empat) di atas ini, "masih ada juga Pelawan Eksekusi lain yang mengajukan Gugatan Pelawanan Eksekusi atas nama TENGKU RAFLI, HASAN MASUM dan HUSIN selaku Pelawan Eksekusi I, II dan III kepada NORA YANA selaku Terlawan Eksekusi dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2025 dengan Pekara Nomor:267/Pdt.Bth/2025/PN.Pbr dan telah sidang 1 (pertama) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dan NORA YANA selaku Terlawan Eksekusi tidah hadir di persidangan".

7. Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan di atas, karena masih ada 2 (dua) pihak yang melakukan Gugatan Pelawan Eksekusi I, II dan III dan Gugatan Permohonan Pelawan Eksekusi I, II dan III atas nama TENGKU RAFLI, HASAN MASUM dan HUSIN kepada NORA YANA semula Pemohon Eksekusi dan sekarang Terlawan Eksekusi dan telah di Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu:

- Pelawanan Eksekusi I, II dan III atas nama TENGKU RAFLI, HASAN MASUM dan HUSIN, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari SENIN tanggal 28 Agustus 2025, Register Pekara Nomor:267/Pdt.Bth/2025/PN.Pbr dan telah bersidang satu 1 (satu) kali pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dan Terlawan Eksekusi atas nama NORA YANA tidak menghadiri persidangan pertama dan sidang ke 2 (dua) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 Jo.

- Pelawan Eksekusi I, II dan III atas nama ROULINA TURNIP, TRI LASTIANA dan SANDI SAPUTRA dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari SENIN tanggal 8 September 2025 dalam Register Perkara Nomor:332/Pdt.Bth/2025/PN.Pbr.

8. Bahwa berdasarkan keterangan di atas kami selaku kuasa hukum Pelawan Eksekusi I, II dan III atas nama TENGKU RAFLI, HASAN MASUM dan HUSIN dan Pelawan Eksekusi I, II dan III atas nama ROULINA TURNIP, TRI LASTIANA dan SANDI SAPUTRA kami mohon kepada Bpk Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi di atas tanah dan rumah yang sudah menjadi hak kepemilikan dari Pelawan Eksekusi I, II dan III sebagaimana kami jelaskan dalam dalam Register perkara pada Poin 7 (tujuh) di atas ini.

Demikian kami sampaikan kepada Bpk Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Pelawan Eksekusi I, II, III JANNER MARBUN SH MH, AGUS WIJAYA SH.

 

Surat Eksekusi PN Pekanbaru

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Plh Panitera Fitri Yenti SH melalui surat Nomor 1670 /PAN.PN/HK2.4/1X/2025 tanggal 2 September 2025, Perihal Pelaksanaan Eksekusi ditujukan kepada Sdr. RONI PASLAH Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru (Termohon Eksekusi II)

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 46/Pdt. Eks/2025/PN Pbr tertanggal 29 Agustus 2025, tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan, bersama ini dengan hormat kami beritahukan kepada Saudara bahwa eksekusi dimaksud akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal Rabu/10 September 2025, pukul 09.00 WIB, tempat Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurshan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru; terhadap objek perkara yang berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2373, seluas 9249 M² (sembilan ribu dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Tengku Qasim Perkasa, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1184/2018, tanggal 7 Mei 2018 a.n. Norayana tanggal 15 April 2002:

Dalam perkara eksekusi antara: NORA YANA sebagai pemohon eksekusi lawan SARMIN bin SARNO, Dkk sebagai para Termohon Eksekusi;

Demikian agar dapat dimaklumi dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

An. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Plh. Panitera FITRI YENTI SH. NIP. 197002101990032003, Tembusan: 1. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (sebagai laporan); 2. Arsip. (azf)