BREAKING NEWS: 9 Perusahaan Besar di Riau Ternyata Rambah Kawasan TNTN Jadi Kebun Sawit
Sembilan perusahaan besar versi Satgas PKH rambah kawasan TNTN izin tanaman HTI tapi yang ditanam tanaman sawit. Lahan 9 perusahaan besar yang masuk kawasan TNTN ini disegel Satgas PKH. (tsi)
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memetakan kebun sawit dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Mirisnya, terdapat 9 perusahan besar di Riau yang ikut merambah hutan TNTN.
Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwinarto menjelaskan, dari 83.068 hektare hutan TNTN, 65.939 hektare (79,38 persen) sudah menjadi perkebunan sawit.
"Ada perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) yang seharusnya untuk hutan keras tapi digunakan untuk hutan sawit, itu yang kita berikan sanksi," tegas Mayjen Dody, di Gedung Balai Serindit Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru ,Riau Jumat pagi (19/9/2025).
Sembilan perusahaan yang merambah TNTN itu yakni, PT RAPP estate Ukui dan Basarah seluas 3.665,28 hektare kebun kelapa sawit. Kemudian PT Arara Abadi distrik Nilo seluas 569,72 ha, PT Nusa Prima Manunggal 196,50 ha, PT Nusa Wana Raya 7.205,06 ha, PT Nusantara Sentosa Raya atau PT Siak Raya Timber 4.182,28 ha, PT Rimba Lazuardi 1.651,78 ha, PT Rimba Peranap Indah 4.157,17 ha, dan PT Wanagraha Bimalestari 313,48 ha.
"Di lahan Taman Nasional Tesso Nilo ini per hari ini sudah 7.150 hektare yang sudah direforestasi. Jadi kelompok masyarakat, kelompok tani atau perorangan yang sudah menyerahkan secara sukarela kepada negara melalui Satgas PKH, dan sampai sekarang masih berlanjut pendataan-pendataan itu," kata dia.


Foto atas, Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwinarto. Foto bawah Rapat Koordinasi Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN di Provinsi Riau, di Gedung Daerah Pekanbaru, Jumat pagi (19/9/2025).
Dia menjelaskan, data awal yang sudah diverifikasi, kurang lebih terdapat 5.700-7.000 kepala keluarga (KK) di dalam kawasan TNTN.
"Subjek hukum persoalan ini adalah dalam Taman Nasional Tesso Nilo dengan konsesi 81.980 hektare. Itu yang menjadi prioritas, baik masyarakatnya, kebunnya itu akan kita cari lahan pengganti dan memberikan solusi terbaik, kawasan adalah bagian dari solusinya, itu yang kita verifikasi," lanjut Dody.
"Intinya, masyarakat yang benar-benar petani sawit yang hanya punya 2-5 hektare, dia tetap bisa hidup dan negara hadir untuk menyelesaikan itu," pungkasnya.
LSM Perisai: Perusahaan Harus Dipidanakan dan Sanksi Denda
Sementara Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi menegaskan perusahaan besar perambah hutan harus dipidanakan, masyarakat banyak masuk penjara, lantas Korporasi juga harus diproses baik pidana maupun sanksi denda.
Tanggapan RAPP Sebelumnya
Sebelumnya, Direktur Utama PT RAPP Mulia Nauli yang dikonfirmasi masalah di kawasan TNTN ini dugaan ada keterlibatan perusahaannya, menyuruh media menghubungi Humas Budi Firmansyah.
Kemudian Manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau menanggapi tudingan warga terkait pembabatan hutan buffer zone di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dituduhkan dilakukan oleh PT RAPP beberapa tahun lalu.
Aji Wihardandi selaku Head of Corporate Communications RAPP menegaskan Jumat 12 September 2025 bahwa pihaknya memahami adanya perhatian publik terkait pengelolaan kawasan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Dapat kami sampaikan bahwa konsesi dan operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dijalankan sesuai perizinan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan dan lembaga berwenang lainnya, termasuk ketentuan mengenai kawasan penyangga (buffer zone) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.180/Menhut-II/2013," kata Aji.
Dalam keterangan singkatnya, Aji mengatakan PT RAPP berkomitmen untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, serta terus menjaga keseimbangan antara kegiatan operasional perusahaan dengan upaya pelestarian lingkungan. Terimakasih, demikian keterangan manajemen PT RAPP. (tim)