Lapor Satgas PKH, Hilangkan Bukti Tanam Sawit di HPT, Tanaman Sawit Disuntik Mati Perusahaan
Tanaman sawit di lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 100 ha milik PT Musim Mas yang disuntik mati sejak tiga bulan lalu di Desa Airhitam Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau diabadikan perangkat desa. (Dok. Desa Airhitam)
Tesso Nilo, Detak Indonesia--Kebun sawit seluas lebih kurang 100 hektare di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Airhitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau mulai disuntik mati sejak tiga bulan terakhir ini oleh salah satu perusahaan terkemuka di Provinsi Riau.
Penyuntikan mati sawit usia sekitar 21 tahun ini apakah atas perintah bos besarnya Bachtiar Karim atau hanya perintah di interen perusahaan di Pelalawan Riau, belum diketahui dengan pasti. Nama lengkap Bachtiar Karim, Lim Ek Tjioe sejak kecil, Bachtiar Karim sudah menetap di Singapura.
Kades Airhitam, Ukui Pelalawan Riau Tansi Sitorus menyebut penyuntikan mati batang sawit itu kabarnya alasan karena ditanami dekat pinggir sungai dan masuk dalam kawasan hutan HPT Desa Airhitam.
Penyuntikan batang sawit yang ditanam sejak 2004 lalu (usia 21 tahun) agar tanaman itu mati, dinyalir petinggi desa setempat dan masyarakat adalah untuk menghilangkan bukti menanam sawit dalam kawasan HPT Desa Airhitam.
Kepala Desa Airhitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau Tansi Sitorus ditemui di desanya Rabu senja (1/10/2025) menjelaskan hal tersebut.

Batang sawit yang disuntik mati di HPT 100 ha PT Musim Mas di Desa Airhitam Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Dok. Desa Airhitam)
"Kebun sawit dalam HPT Desa Airhitam mulai mereka suntik mati sejak tiga bulan lalu. Disuntik pada batang sawit itu. Sementara lahan seluas sekitar 2.050 hektare berada di luar HGU perusahaan. Itu TBS sawitnya perusahaan yang panen. Kewajiban lahan plasma 20 persen dari luas HGUnya tidak ada diberikan kepada warga Desa Airhitam sebagaimana diatur Undang-Undang," tegas Tansi Sitorus.
Menurut Tansi Sitorus lagi, di desa lain di sekitaran perusahaan kalaupun ada dibangunkan kebun sawit warga oleh perusahaan namun itu adalah lahan atau kebun milik warga dulunya yang ditanamkan sawit oleh perusahaan. Bukan pembagian dari lahan 20 persen dari luas HGU perusahaan sesuai aturan Undang-Undang.
Diakui Kades Airhitam, bahwa Satgas PKH belum memberi tindakan tegas terhadap perusahaan, walau sudah ada petugas yang masuk ke kebun perusahaan itu dulunya. Suntik mati menggunakan racun terhadap tanaman sawit milik perusahaan, untuk menghilangkan bukti menanam sawit dalam kawasan HPT.
"Lahan 100 hektare ini ditanam masa Gunawan Siregar dan Atong dulu, satu hamparan dengan kebun sawit 2.050 hektare. Lahan sawit 2.050 ha berada di luar HGU perusahaan. Atong orang sangat berpengaruh di perusahaan itu. Perintahnya harus dilaksanakan," tambah Kades Airhitam.
Kades Airhitam ini menjelaskan kebun sawit mantan Bupati itu dibangun bersamaan dengan kebun perusahaan dan berada berdekatan di wilayah Desa Airhitam, dibatasi parit gajah besar untuk membentengi kebun sawit agar tidak bisa dimasuki ninja sawit. Namun seorang pengutip buah brondolan sawit warga tempatan di kebun sawit mantan Bupati Pelalawan itu mengaku diberi izin oleh anak Bupati mengambil brondolan sawit. Warga menunjukkan kebun sawit itu.

Sebagian kebun sawit di lahan HPT 100 ha di Desa Airhitam belum sempat disuntik racun dan masih menghijau/masih hidup. (Dok. Desa Airhitam)
Terkait masalah tanam sawit di areal HPT ini, Direktur Utama PT Musim Mas melalui Manager Humasnya Malinton Purba yang dikonfirmasi Rabu (1/10/2025) berkilah lain.
Malinton Purba mengatakan dari mana jalannya masuk HPT Tesso Nilo itu ya. Jauh itu. Kan HGU juga kan. Saat ditanya lahan mantan Bupati Pelalawan sekitar seluas 350 ha hingga 380 ha juga berada di dalam HPT Desa Airhitam, Malinton Purba menegaskan dia tak ada urusan dengan itu.
Malinton Purba beda dengan Humas sebelumnya yang keras keyakinan dan selalu berdebat. Beda dengan humas-humas sebelumnya yang lebih komunikatif seperti Gunawan Siregar, Kana, Sembiring, Ibrahim yang lebih komunikatif.

Peta kebun sawit 100 ha milik PT Musim Mas di dalam kawasan hutan HPT Desa Airhitam yang kini sudah ditanami sawit sebagian sudah disuntik mati. (Dok. Desa Airhitam)
Makin terbongkarnya borok perusahaan yang dikeluhkan Kades Airhitam Tansi Sitorus dan warga, berharap Satgas PKH dan Kejagung RI dan Kejati Riau bisa menyita lahan 100 ha dan lahan di luar HGU sekitar 2.050 ha di Desa Airhitam ini. Diharapkan aparat berwajib segera turun lapangan dan memasang plang penyitaan sebelum kebun sawit disuntik mati semuanya. (azf)