Pasutri Ditangkap, 44 Gelang Emas Palsu Diamankan Polisi

Kamis, 29 Maret 2018 - 18:22:35 WIB

Barang bukti emas yang diduga palsu diamankan Polres Siak Riau dari pasangan suami isteri asal Jawa Timur.

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Pasangan suami istri (pasutri) yang telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok penjualan emas palsu di Pasar Km 55 Desa Sawit Permai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Riau berhasil ditangkap dan telah diamankan Sat Reskrim Polres Siak.

Terungkapnya kasus penipuan yang berkedok jual beli emas palsu tersebut, berawal dari laporan korban yaitu Mofri Roni, kejadian berlangsung pada Rabu 28 Maret 2018 sekira pukul 13.15 WIB. 

Saat Mofri Roni berada di dalam rumah dipanggil oleh adiknya, memberitahu bahwa ada seorang ibu-ibu ingin menjual gelang  emas. Lalu Mofri Roni menghampiri pelaku dan menanyakan berapa harga gelang tersebut. 

Lalu terjadi tawar menawar, dan berhasil dengan angka kesepakatan gelang tersebut dengan harga Rp6.115.000. kemudian pelaku juga membeli gelang tangan jenis bola-bola bambu seharga Rp1.395.000 kemudian Mofri Roni memberikan uang tunai sisanya Rp4.720.000 sisa dari penjualan hasil gelang pelaku.

Dari keterangan korban yaitu Mofri Roni, pada saat akan meninggalkan toko perhiasan, korban melihat pelaku tergesa-gesa dan nampak mencurigakan.

"Kemudian korban mengetes keaslian emas tersebut dengan cara membakar. Dan ternyata emas tersebut palsu," jelas Mofri Roni.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Rekrim Polres Siak membenarkan atas kejadian penipuan tersebut. Kasus penipuan jual beli emas yang saat ini diduga palsu tersebut benar, pelaku pasutri warga Jawa Timur, dan saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Siak, Kamis 29 Maret 2018.

"Penangkapan yang kita lakukan dengan adanya laporan dari korban Mofri Roni, dengan cara pelapor menghubungi salah satu personel Sat Reskrim Polres Siak. Dan melaporkan kejadian tersebut. Mendapat laporan demikian personel Sat Reskrim Polres Siak segara melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menemukan di Km 70 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau," kata Kasat Reskrim. 

"Pelaku ditemukan saat berada di dalam sebuah mobil Brio warna merah, pelaku berinisial NH laki-laki, dan RA wanita. Pasutri ini dipersangkakan pasal 378 KUHPidana, kasus ini akan didalami, sementara itu dulu, jika ada informasi lanjutan, akan disampaikan kembali," pungkas AKP Hidayat.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Siak 43 keping emas diduga palsu, satu keping gelang tangan emas beserta surat,uang tunai Rp4.720.000, dua pack plastik pembungkus emas merek cetik, sebuah timbangan digital, 72 lembar kosong  surat emas, sebuah tas warna ungu merek Polopro.(rls/adifa)