SPBU di Kinali Pasaman Barat Sering Kehabisan BBM Subsidi, Kenapa Ya?
SPBU di Kinali Pasaman Barat Sumbar sering kehabisan BBM subsidi. Pengendara pelintas sering kecewa karena BBM subsidi sering habis. (azf)
Kinali, Detak Indonesia--Salah satu wilayah di Sumatera Barat yang kaya akan potensi agribisnis, agrobisnis, dan tambang ilegal, Kinali, Kabupaten Pasaman bArat, Sumbar, belakangan ini menghadapi masalah serius yakni kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Seharusnya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti biosolar dan Pertalite di SPBU peruntukannya seharusnya untuk masyarakat umum bukan untuk perorangan yang memperkaya diri pribadi dan perusahaan.
Keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) semakin sering terdengar, dengan dugaan kuat bahwa BBM bersubsidi justru mengalir ke pelaku industri besar, perkebunan besar, dan kelompok usaha yang seharusnya tidak berhak menerima fasilitas subsidi.
Salah satu pengisian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan lintas Sudirman Sariak Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat nampak mobil antrean sampai ke jalan dan mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas dan banyaknya mobil pelangsir mengantre di SPBU tersebut untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
"Kami sering melihat truk-truk besar dan kendaraan operasional perusahaan yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU," ujar salah seorang warga Pasaman Barat yang enggan disebutkan namanya. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut.


Salah satu pengguna jalan merasa kecewa karena minyak di SPBU tersebut sering habis.
"Saya kecewa bang dengan SPBU di sini, minyak mobil kami lagi rest tentu kami isi dimana SPBU terdekat malah habis, terpaksa saya beli di warung warung pengecer yang dekat SPBU ini, harganya mahal. Kok di warung sekitar SPBU ini ada minyak kenapa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) malah habis, berarti ada oknum oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi. Kami kecewa sekali bang," ujar supir travel rute Padang-Pasaman baru-baru ini.
Pantauan wartawan di lapangan, ada beberapa modus yang diduga digunakan oleh kelompok usaha besar untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Penyamaran identitas kendaraan banyak kendaraan industri besar yang menggunakan pelat nomor atau dokumen kendaraan seolah-olah milik petani kecil atau angkutan umum.
Kerja sama dengan oknum SPBU beberapa oknum di SPBU diduga bekerja sama dengan pelaku industri besar atau para mobil pelansir yang dimodifikasi untuk memprioritaskan penjualan BBM bersubsidi kepada mereka dengan imbalan tertentu.
Pembelian dalam skala besar BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah besar melalui jerigen atau tangki modifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dampak kelangkaan BBM bersubsidi akibat bocornya BBM bersubsidi ke kelompok usaha besar, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas malah tak kebagian BBM subsidi.

Kelangkaan BBM menyebabkan antrean panjang di SPBU. Warga harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Melambungnya harga di pasar gelap, solar subsidi yang dijual ke pasar gelap dengan harga jauh di atas harga resmi.
Terganggunya aktivitas ekonomi, di mana angkutan umum dan nelayan kecil terpaksa mengurangi aktivitas akibat keterbatasan bahan bakar subsidi karena habis dibeli pelansir dengan harga di atas harga subsidi di SPBU.
Lembaga Tim Operasional Penyelamat Aset Negara DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman sorot persoalan SPBU Sariak sering BBM Subsidi habis di wilayah lintas Sudirman Desa Sariak Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat tentu banyak yang dirugikan terutama para pelintas dan pengguna jalan lintas apakah ini dikoordinir oleh oknum tertentu. Lihat saja sepanjang jalan sekitaran SPBU Sariak warung warung banyak jual BBM subsidi pakai jerigen harga tentu mahal, darimana lagi kalau tidak dari SPBU ini.
"Kami minta kepolisian, ESDM, dan Metereologi untuk sidak dan bertindak tegas SPBU Sariak ini. Kita lihat apakah SPBU ini ditera atau tidak. Jangan SPBU, kurang pengawasan Pertamina sampai merugikan masyarakat seolah olah pembiaran," ungkap Rahman.
Lanjut lagi perbuatan penyalahgunaan BBM dan kegiatan pelangsiran atau penimbunan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pasal-pasal terkait penyalahgunaan BBM
Pasal 53 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pasal 54 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi. Pasal 55 adalah pasal yang paling umum digunakan untuk menjerat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal ini menyatakan: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
Pasal ini dapat menjerat berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen (pelangsiran) untuk dijual kembali atau ditimbun.
Aktivitas yang termasuk pelanggaran
Berdasarkan pasal-pasal di atas, beberapa aktivitas yang melanggar hukum meliputi: Melakukan pelangsiran BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menimbun BBM tanpa izin yang sah
Melakukan pengangkutan BBM ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri, termasuk pertambangan dan perkebunan, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi. Menjual BBM eceran jika pengadaan BBM tersebut ilegal atau berasal dari penimbunan. Demikian Rahman Ketua Investigasi Lembaga DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut. (di/rls)