Polres Tanah Karo Tangkap Laki-laki Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap pelaku percabulan anak di bawah umur, Kamis, (9/10/2025).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
Kabanjahe, Detak Indonesia--Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo tangkap seorang laki-laki paruh baya (AAS (57) diduga melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur, warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Rabu, (8/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 5 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kecamatan Berastagi. Korban diketahui seorang perempuan sebut saja Bunga (17), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R ST menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan sepupu korban mendapat kabar dari orang tua korban bahwa Bunga telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal.
“Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku menuduhnya mencuri saat korban sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Korban sudah membantah tuduhan itu, namun pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan pencabulan terhadapnya,” jelas AKP Eriks, Rabu (8/10/2025), di Mapolres.
Usai kejadian, korban melapor ke Polres Tanah Karo. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Petugas telah melakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, hingga menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani setiap kasus pencabulan ataupun kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. (stm)