SPBU Pangean-Sei Lala Lebih Ramai Layani Pelansir BBM Subsidi Ketimbang Kendaraan Pelintas Batas
Aktivitas SPBU di Pangean dan Sei Lala Sabtu dan Minggu (11-12/10/2025). (tim/azf)
Pangean-Kuansing, Detak Indonesia--
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.295.6126 yang berlokasi di Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar dan pertalite menggunakan tangki modifikasi berkapasitas besar pada Minggu 12 Oktober 2025.
Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan tangki modifikasi/siluman dan pengisian jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.
Berdasarkan hasil pantauan pada Minggu 12 Oktober 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Nampak SPBU lebih ramai melayani kendaraan pelansir, ketimbang kendaraan pelintas batas.
Kendaraan pelintas batas memang sepi melintas di kawasan ini. Disebabkan jalan rusak berat berlubang-lubang dari Sei Lala Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu dilindas truk batubara dan CPI over loading dan kawasan Jalan Pangean yang dilewati truk-truk over loading angkutan kayu HTI PT RAPP yang masuk ke jalan koridor di Pangean itu.
Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan tangki modifikasi/siluman dan mengisi pakai jerigen, sebuah mobil lansir memakai tangki modifikasi/siluman atau tangki tambahan adanya tanki tersebut berkapasitas 1 ton lebih kurang diduga BBM pertalite atau biosolar pengisian tanki modifikasi/siluman tersebut diangkut menggunakan mobil modifikasi tanki siluman atau mobil tersebut dan ada lagi membawa pakai jerigen di SPBU yang sepi dari pengawasan Pertamina karena terletak jauh terisolir. Namun dekat dari Mapolsek Pangean. Anehnya, kok Polsek tak responsif aktivitas tersebut.
Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.295. 6126 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina Patra Niaga dan APH setempat, seolah-olah SPBU 14.295.6126 kebal hukum.
“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak pertalite dan biosolar dan membawa pakai jerigen, di situ mobil lansir kecil dan truk pakai tanki modifikasi/siluman atau disebut tengki modifikasi sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motor biasa harus menunggu lama sampai mereka selesai mengisi," ujar warga tersebut.
Praktik melanggar hukum ini sudah lama berjalan, para pelansir merasa yang mereka lakukan benar dan kalau wartawan, awak media, LSM meliputnya di SPBU ini mereka marah dan mau menyerang ramai-ramai. Karena mereka ini sudah memberi setoran kepada oknum tertentu di kawasan Pangean jadi merasa dilindungi. Bukan di Pangean saja praktik melanggar hukum ini dilakukan di SPBU Sei Lala Kecamatan Pasirpenyu juga demikian pengawasnya Juwito kalau mau dikonfirmasi media, maka dia jarang di SPBU tapi tidur di rumahnya kata pekerja SPBU itu.
Jelas terlihat pengisian BBM subsidi menggunakan mobil siluman dan pengisian pakai jerigen ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina, Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jerigen yang berpotensi melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun biosolar menggunakan tanki siluman dan pengisian pakai jerigen.
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (tim/azf)