Kasus PI Rokan Hilir Rp551 Miliar, Kejati Hanya Berhasil Tahan Dirut PT SPRH

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:59:37 WIB

Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--
Penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp 551 miliar dinilai lamban dan terkesan diulur, padahal semua bukti-bukti sudah jelas sehingga status penanganan dinaikkan menjadi sidik atas kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT–06/L.4/Fd.1/06/2025, namun sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Riau hanya berhasil menangkap dan menahan Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH, sementara itu oknum Z masih bebas dan tidak ada upaya paksa dan daftar pencarian orang dan mantan Bupati Rokanhilir Afrizal Sintong baru dipanggil satu kali.

"Diperkirakan oknum pengacara Z adalah orang sangat penting dalam penanganan kasus ini seperti diketahui pengacara PT SPRH tersebut diduga menerima dana Rp46 miliar untuk membeli kebun kelapa sawit dalam rangka rencana bisnis PT SPRH, berdasarkan kwitansi yang dikeluarkan bendaharawan PT SPRH, ada apa sebenarnya Kejati Riau "membiarkan" oknum Z dan terduga lainnya bebas dan tidak dijemput, apakah Kejati Riau akan menyiapkan kejutan kepada masyarakat atau justru ingin memperlambat penyidikan, penilaian terhadap Penyidik akan menjadi buruk dan kami prihatin sebab ada warga negara yang tidak taat hukum dan melecehkan Lembaga Kejaksaan dengan tidak hadir dan tidak mau bertanggung jawab," sebut Ir Ganda Mora SH MSi selaku Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

 

Ganda menambahkan kasus ini sebagai bisa Roll Mode untuk Kejati Riau sebab merupakan kasus yang viral dan cukup menyita perhatian  masyarakat Riau sebab dana berasal dari PT PHR yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir tetapi kemudian dana sebesar Rp551 M tersebut diselewengkan penggunaannya.

Pertanyaan ke Humas Kejati Riau:

1. Sejauh ini penyidikan dari Kejati sudah masuk 5 bulan, sementara sampai saat ini baru Dirut yang berhasil ditahan, apa kendala atau apa strategi Kejati Riau ?
2. Zulkipli sebagai pengacara PT SPRH menerima dana Rp46 M tidak jelas penggunaannya mengapa 3 kali di panggil tak datang tetapi tidak ada upaya paksa? 
3. Apakah ada kemungkinan pemanggilan Afrizal Sintong kembali terkait banyaknya dana PI yang di cairkan tanpa RUPS? (azf)