Masyarakat Pasaman Barat Kesal SPBU 14.263.542 Layani Mobil Lansir, Kapolres Bilang Pembatasan BBM oleh Pertamina

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:32:14 WIB

Antrean BBM subsidi biosolar di SPBU 14.263.542 Pasaman Barat yang berlokasi di Lingkuang Aua, Batang Toman Simpang Empat Kecamatan Pasaman Barat akibat ramai antre mobil siluman masyarakat Pasaman Barat kesal, Kapolres Pasbar AKBP Agung Tri bilang antre karena ada pembatasan BBM oleh Pertamina. (tim)

Pasaman Barat, Detak Indonesia--Masyarakat Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat sangat kesal dengan SPBU 14.263.542 Pasaman Barat yang berlokasi di Lingkuang Aua, Batang Toman Kecamatan Pasaman Barat lantaran diduga kerap melayani mobil pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman, atau mobil lansir sejak Minggu 27 Oktober 2025.

Sehingga BBM subsidi seperti biosolar langka dan sulit didapat mobil pelintas batas dan mobil pribadi yang digunakan masyarakat.

Praktik penimbunan mobil siluman atau mobil lansir ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau di sebut mobil lansir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Terkait keluhan masyarakat karena banyak mobil siluman, mobil lansir di SPBU itu, saat dikonfirmasi masalah ini kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri justeru Kapolres berpendapat lain.

Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri Selasa (28/10/2025)
terkait dengan antrean BBM di Pasbar karena adanya pembatasan stok BBM dan telatnya BBM masuk di SPBU tersebut.

 

"Kami juga sudah laksanakan rapat dengan Forkopimda yang membahas hal tersebut untuk ambil langkah-langkah antisipasi dan untuk anggota juga sudah laksanakan giat gatur dan pelayanan di SPBU tersebut untuk cegah hal-hal yang tidak diinginkan serta sudah dilaksanakan koordinasi dengan SPBU agar SPBU koordinasi dengan Pertamina agar bisa menambahkan stok BBM untuk menghindari terjadi kemacetan tersebut. Terkait setoran-setoran tersebut, Kami tdk tau Pak, kok Bpk tanyakan hal tsb, krn antrian tsb juga tdk di Pasbar saja Pak," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri.

Bebas dan Disorot masyarakat

Bebasnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.542 yang berlokasi di Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Barat disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman, atau mobil lansir Minggu 27 Oktober 2025. Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau di sebut mobil lansir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Minggu 27 Oktober 2025, atas informasi warga setempat, awak media dan tim investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan  mobil siluman atau disebut mobil lansir   dengan BBM subsidi Pertalite atau Biosolar.

Salah seorang warga setempat merasa  resah dan kesal antrean panjang ulah supir mobil siluman atau mobil lansir di SPBU itu rutin mereka-mereka itu saja terlihat hampir tiap hari dengan mobil siluman itu. Ini adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.263.542 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH, seolah-olah SPBU 14. 263.542 kebal hukum.

 

“Kalau SPBU itu tidak usah heran Pak. Setiap hari banyak supir-supir itu berduyun-duyun mengisi minyak subsidi Pertalite dan biosolar di situ pakai mobil siluman sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motornya harus menunggu lama sampai mereka selesai," ujar warga tersebut.

Jelas terlihat pengisian BBM Subsidi menggunakan mobil siluman atau disebut mobil lansir, ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan  mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau disebut mobil siluman yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung, banyak wartawan yang datang ke SPBU ini, ada yang dari Sumatera Barat, menuju Pekanbaru, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun biosolar subsidi menggunakan mobil siluman.

 

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha. Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (tim)