Gawat SPBU 14.263.542, Kapolres Pasaman Barat, Bupati Yulianto, Wakil Bupati M Ihpan Jangan Jadi penonton Aja

Kamis, 06 November 2025 - 21:07:05 WIB

Bupati Pasaman Barat Sumbar, Yulianto dan Wakilnya M Ihpan mengeluarkan pengumuman untuk menertibkan kebutuhan BBM di SPBU Batang Toman Lingkuang Aua, Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Kinali, Detak Indonesia--
Bebasnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.542 Lingkuang Aua, Batang Toman, Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar yang kebal hukum bahwa bupati sudah kasih peringatan ke pihak SPBU seakan-akan kebal hukum, wahai Pertamina, BP Migas blokir SPBU 14.263.542 seakan-akan tidak takut disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman, atau mobil lansir sejak Minggu 27 Oktober 2025.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau disebut mobil lansir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Minggu 27 Oktober 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Antrean panjang mobil siluman, mobil lansir sampai mengular ke luar SPBU memacetkan lalu lintas jalan di luar SPBU. Truk-truk lansir sampai mengular di pinggir jalan masuk ke SPBU.

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan mobil siluman atau disebut mobil lansir   dengan BBM Pertalite atau Biosolar.

Salah seorang warga setempat merasa  resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.263.542 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau BP migas dan APH, seolah-olah SPBU 14. 263.542 kebal hukum.

 

“Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan Biosolar di situ pakai mobil siluman sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan  mobil atau sepeda motornya harus menunggu lama sampai mereka selesai," ujar warga tersebut.

Jelas terlihat pengisian BBM Subsidi menggunakan mobil siluman atau disebut mobil lansir, ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan  mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau disebut mobil siluman yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung, banyak wartawan yang datang ke SPBU ini, ada yang dari Sumatera Barat, menuju Pekanbaru, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun biosolar.

 

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (tim)