KPK Tetapkan 38 Anggota-Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka

Jumat, 30 Maret 2018 - 22:40:33 WIB

Suasana rapat paripurna DPRD Sumut

Jakarta, Detak Indonesia--Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada 38 angota dan mantan anggota DPRD Sumut  sebagai tersangka.

Ini menyusul baru-baru ini beredar penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut Nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.

Dilansir Tribun-medan.com Jumat (30/3/2018), surat ini menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut berstatus tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Benar itu," jelas Saut Situmorang Jumat (30/3/2018).

Terpisah,  Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang dihubungi awak media tidak bersedia komentar. Menurutnya dia  belum dapat surat tersebut.

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," ujar Wagirin.

"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya cek," jelasnya.

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.

Selanjutnya Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.(*/di)