Tak Salurkan CSR, Berada di Hutan Konservasi Mangrove, Pabrik Sagu Asun Agar Ditindak !
Pabrik tepung sagu Asun di Kampung Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dikeluhkan warga karena jorok, limbah mencemari sungai, pabrik berada dalam kawasan Konservasi mangrove/bakau. (tim)
Selatpanjang, Detak Indonesia--Sebagian besar masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tidak merasakan manfaat hadirnya pabrik Tepung Sagu milik Asun di Kampung Kundur, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Pengusaha pongah ini menurut warga sekitar tak mempedulikan masyarakat sekitar pabrik sagunya, tidak menyalurkan Community Social Responsibily (CSR) kepada masyarakat. Dia (Asun) menurut warga tak suka bersosialisasi dengan masyarakat. Keuntungan miliaran rupiah pertahun dilantak perutnya sendiri. Jangankan menyumbangkan satu unit mobil ambulance yang sangat diperlukan masyarakat saat ini, menyumbang untuk kegiatan kampung di sekitar pabriknya, Asun pelit sekali, kata warga.
Warga kampung Kundur yang terdekat dan kampung lainnya di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, bersitegang urat leher dulu berdebat dengan pekerja pabrik sagu Asun saat mengantarkan buku proposal permohonan bantuan untuk kegiatan kampung. Seperti giat 17 Agustus, Perlombaan olahraga antar remaja kampung, dan lain-lain. Asun kata warga jarang berada di pabriknya, tapi lebih sering berada di Batam, dan Malaysia mengatur perdagangan tepung sagunya.
Lokasi pabrik tepung sagu Asun berada tersembunyi di balik kawasan hutan konservasi mangrove/bakau, lokasi terlarang dibangun pabrik sagu. Limbahnya mencemari lingkungan berbau busuk. Dalam pekerjaan sangat kotor. Limbah sagu menyumbat aliran sungai di samping pabriknya. Inilah yang dikonsumsi masyarakat. Tual sagu dipasok warga dari segala penjuru di kawasan itu. Terkadang berserak di pinggir jalan raya berdebu bersirtu di Mengkikip-Selatpanjang, atau berada dalam sungai dekat pabrik Asun. Ribuan tual/batang sagu menutup aliran sungai. Limbahnya berserakan. Kata warga sebaiknya tutup operasional pabrik tersebut.


Pabrik tepung sagu Asun berada dalam kawasan konservasi (foto atas). Dan limbah sagunya mencemari sungai di samping pabriknya dalam kawasan hutan konservasi (foto bawah). (azf)
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Apidian SP yang dihubungi tim investigasi DPP TOPAN RI dan media, Rabu 12 November 2025 membenarkan pabrik tepung sagu Asun berada dalam kawasan hutan Konservasi mangrove/bakau.
"Kami sudah mengingatkan pihak Asun agar mengurus izin usaha dalam kawasan konservasi dan sudah disosialisasikan namun sampai sekarang belum dilaksanakannya. Untuk pemberian sanksi atau penindakan, Kami menerima laporan warga masalah ini dan akan ditindaklanjuti," kata Apidian SP.
Menurut Apidian di Meranti ada Panglong Arang dan pabrik sagu. Di Putri Tujuh juga ada. Pak Asun dan Pak Awi menurut Apidian dia tak tahu betul. Perizinan melalui PTSP bukan melalui KKPH. Apidian menegaskan laporan tidak ke Menteri Kehutanan keberadaan pabrik dalam kawasan konservasi ini tapi ke Dinas Kehutanan Riau.
Menurut Apidian dia ada menyampaikan hal ini ke Dishut Riau bahkan sosialisasi ke masyarakat. Usaha yang sudah terbangun agar mengurus izin. Tindakan dari KKPH Tebing Tinggi menyampaikan laporan ke DLHK Riau. Tidak ada tindakan sudah berpuluh-puluh tahun. KKPH tidak tinggal diam. Untuk penindakan, KKPH perlu PPNS, tapi KKPH di sini tidak ada PPNS tapi koordinasi dengan DLHK Riau. Laporan masyarakat akan jadi laporan KKPH Tebing Tinggi dan ini ditunggu. Dan tindakan apa sesuai dengan tupoksi KKPH Tebing Tinggi. Menurut Apidian ini bagus sekali buat laporan.
Di lain pihak menurut keterangan pekerja pabrik tepung sagu Asun, dalam sehari ada sekitar 400, 600, 700 tual/batang sagu yang naik diolah menjadi tepung sagu. Pemasaran selain di Selatpanjang sekitarnya juga menyeberang sampai Batam.

Jalan lingkungan dalam pabrik tepung sagu Asun.
Pemilik pabrik tepung sagu Asun yang dikonfirmasi tim investigasi di pabriknya, tidak berada di tempat. Kata pekerjanya, Asun berada di luar daerah.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti Riau AKBP Aldi Alfa F yang ditemui tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman dan awak media di kediamannya, menurut AKBP Aldi pihak Polres berterima kasih atas informasi tersebut.
Ancaman Pidana
Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman melansir adanya ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada keramba warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Ribuan tual/batang sagu menyumbat sungai dan kapal siap mengangkut tepung sagu Asun. Transportasi via sungai dan laut, bukan via daratan. (azf)
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (tim)