Unitres Polsek Berastagi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor BPR NBP Berastagi
Unitres Polsek Berastagi tangkap pelaku pencurian di kantor BPR NBP Berastagi, setelah buron diamankan dari Nias selatan (Nisel), Senin 17/11/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
Berastagi, Detak Indonesia-Unit Reserse Kriminal (Unitres) Polsek Berastagi mengamankan pelaku yang sempat buron hingga ke luar daerah akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan, kasus pencurian yang terjadi di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi, beralamat di Jalan Jamin Ginting No. 15A D II Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Senin (17/11/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 01.47 WIB. Aksi itu baru diketahui keesokan harinya saat seorang petugas kebersihan melihat jerjak jendela belakang kantor dalam kondisi rusak. Ia segera menghubungi Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba (49). Karena hari itu kantor sedang libur, Budi tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dan mendapati sejumlah barang inventaris hilang.
Barang-barang yang raib meliputi beberapa unit telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas, jam tangan, serta berbagai barang berharga lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp209.748.000. Korban lainnya, Deyrima Br Sitepu, juga kehilangan sejumlah barang simpanan.
Melalui pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku berinisial SL alias RL (19), seorang perantau yang bekerja sebagai pekerja aron (buruh harian tani). Ia berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan berdomisili sementara di Berastagi.
Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, memimpin langsung Unit Reskrim bergerak cepat setelah identitas pelaku terungkap. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Nias setelah melakukan aksinya.
Minggu 9 November 2025 identitas tersangka dipastikan melalui pendalaman lanjutan. Sehari kemudian, Senin 10 November 2025, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, langsung memimpin keberangkatan tim menuju Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengejaran.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Nias dan penelusuran di beberapa lokasi, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka Rabu 12 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi. Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti di sekitar wilayah Nias. Beberapa barang bukti berhasil ditemukan termasuk telepon genggam, perhiasan dan jam tangan.
Kamis 13 November 2025, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa kembali ke Polsek Berastagi untuk menjalani proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses lidik dan sidik. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Berastagi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan, termasuk yang pelakunya melarikan diri ke luar daerah. Koordinasi cepat dengan Polres Nias menjadi kunci keberhasilan penangkapan,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan respons dan pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar memperhatikan keamanan lingkungan dan tempat usaha.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada, memastikan fasilitas keamanan terpasang dengan baik, serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tambahnya. (stm)