Amatir Laporkan Dugaan Pungli Oknum Camat Bonai Darussalam dan Oknum Kades Sontang ke Polda Riau

Rabu, 19 November 2025 - 08:50:12 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Melalui surat Nomor : 042/KS/AMATIR/XI/2025, tanggal 18 November 2025, lampiran : 1 (satu) berkas, perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Camat Bonai Darussalam dan Oknum Kepala Desa Sontang, LSM Amatir melaporkan oknum tersebut ke Polda Riau cq Dirkrimsus Polda Riau.

Nardo Padaribu SH, selaku Ketua umum Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), Yang  beralamat Jalan Soekarno - Hatta No. 82 (Komplek Patung Kuda), RT 006/ RW 009 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, HP/WA: 085274712220.

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan keputusan Menkumham NOMOR AHU – 0008633.AH.01.07.TAHUN 2022, salah satu kegiatan AMATIR adalah ‘’Menjaga asset Negara dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)’’

Kami dari LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), berdasarkan hasil investigasi, aduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang beredar, dengan ini menyampaikan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan menyalahgunakan wewenang yang diduga dilakukan oleh:

1.   Oknum Camat Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu atas nama inisial ES SKom IP

2.   Oknum Kepala Desa Sontang, atas nama inisial Zul SE.

 

Dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih “perbaikan jalan”, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan.

Dugaan penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak. Selain itu, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, dana hasil pungutan tersebut ditampung dalam rekening pribadi milik kepala desa sebagaimana tercantum dalam berita acara Kecamatan Bonai Darussalam atas nama inisial Zul, untuk memperjelas temuan ini, kami melampirkan data–data yang kami peroleh sebagai bahan pertimbangan.

Praktik tersebut diduga tidak melalui mekanisme APBD/APBDes, tidak melibatkan Dinas PU Provinsi/Kabupaten, dan tidak memiliki dasar hukum pemungutan retribusi. Dugaan tindakan ini dapat memenuhi unsur UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 berupa:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan), Pasal 11 UU Tipikor (penerimaan hadiah terkait jabatan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).

Berdasarkan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Kapolda Riau untuk:

1.   Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pungli dan penyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh oknum Camat Bonai Darussalam atas nama inisial ES SKom IP dan oknum Kepala Desa Sontang, atas nama inisial Zul SE.

 

Memeriksa dokumen rapat, pihak perusahaan, serta rekening yang digunakan untuk menghimpun dana.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas diterima dan ditindaklanjutinya laporan ini sebagai komitmen untuk mewujudkan amanat Undang – Undang Nomor 28/1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dari KKN, kami ucapkan Terimakasih.

Hormat Kami Dewan Pimpinan Pusat Amanah Rakyat Indonesia (Amatir), Ketua Nardo Pasaribu SH, tembusan disampaikan kepada, yth; Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Arsip. (tim)