Viral SPBU 14.287.634 Duri Melayani Pengisian Jerigen

Kamis, 27 November 2025 - 14:51:11 WIB

Duri, Detak Indonesia--Tim awak media melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Air Jamban, kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Temuan tersebut terekam lengkap dengan koordinat lokasi sebagaimana terlihat pada dokumentasi gambar.

Dalam rekaman yang diperoleh, terlihat sejumlah jerigen berukuran besar berada di area pengisian BBM. Aktivitas ini diduga berkaitan dengan pengumpulan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan prosedur pembelian BBM bersubsidi maupun non-subsidi.

Koordinat pada dokumentasi memperlihatkan lokasi tepat di:
Lat 1.283412° | Long 101.17949°,
dengan waktu perekaman 25/11/25 sekira puku 14.00 lWIB.

Sementara itu, pada panel harga SPBU yang turut terpotret, terlihat identitas SPBU 14.287.634 yang berada di wilayah Mandau. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi apakah pihak SPBU mengetahui atau terlibat dalam dugaan aktivitas pengisian BBM ke jerigen tersebut.

Awak media yang berada di lokasi menyebutkan bahwa aktivitas itu berlangsung secara terang-terangan, dan diduga melibatkan pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan di SPBU tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk pengelola SPBU dan instansi pengawas BBM belum memberikan pernyataan resmi. Rekan media masih melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut

Penimbunan bahan bakar subsidi melanggar SOP PERTAMINA sejumlah regulasi aturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina melarang pengisian Solar menggunakan Mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jerigen atau berbolak balik pengisian di Pertamina berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung apakah boleh pihak SPBU mengisi bahan bakar subsidi ini berbolak balik pak dan pihak SPBU menjawab kita kan sesuai barkot pak kan tidak pengisian minyak kita, kita kasih batas pak di bilang pihak SPBU dilakukan untuk pengisian solar menggunakan siluman, pengisian bahan bakar susah tersebut,

 

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi. (tim)