DPP LSM Perisai Kirim Laporan ke Kejati Riau Dugaan Penggelapan Pajak PT WSSI
Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. (azf)
Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau melalui surat bernomor 044/DPP/LSM-P/XI/2025 tanggal 26 November 2025 mengirimkan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak Perkebunan atas nama PT WSSI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Direktur PT WSSI Silitonga dan Bagian Legal, Rafi yang dikonfirmasi masalah hal di atas dan telah dikirimkan pula foto surat laporan LSM Perisai ke Kejati Riau tersebut ke Silitonga dan Rafi sejak Sabtu (29/11/2025), namun hingga Minggu sore (30/11/2025) mereka belum menanggapi dan belum mau memberikan penjelasan.
Demikian juga upaya konfirmasi kembali via chat whatsApp dan telepon yang dilanjutkan Senin pagi (1/12/2025) kepada Direktur PT WSSI Siak, Riau, Silitonga dan Bagian Legalnya Rafi mereka belum menjawab.
Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, nomor ponsel mereka itu aktif. Adapun isi di dalam surat DPP LSM Perisai Riau yang ditujukan ke Kajati Riau cq Adpidsus Kejati Riau antara lain berbunyi Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak Perkebunan An. PT WSSI.
Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli dalam surat tersebut, berdasarkan :
1. Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-Undang RI Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Undang-undang RI Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-undang ketentuan umum dan perpajakan.
Uraian singkat: Bahwa PT WSSI diberikan Izin Usaha Perkebunan oleh Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK-350/Dj.Bun/VII/2001 seluas 5.000 hektare.
Bahwa pada saat Izin Usaha Perkebunan (IUP) diberikan oleh Menteri Pertanian kepada PT PT WSSI berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK-350/Dj Bun/VII/2001 seluas 5.000 hektare, lokasi yang diberikan belum memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Bahwa PT WSSI diberikan Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan RI Nomor SK 373/Menhut-11/2005 tanggal 1 November 2005 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 6.096 hektare yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk Usaha Budi daya Perkebunan atas Nama PT WSSI.
Bahwa PT WSSI memperoleh Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan dari Bupati Siak berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 283/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 atas nama PT Wana Subur Sawit Indah seluas 6.096 hektare bahwa PT WSSI mendapatkan Perpanjangan Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan dari Bupati Siak berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 346/HK/KPTS/2008 tanggal 31 Desember 2008 atas nama PT WSSI seluas 6.533 hektare.
Bahwa PT WSSI diberikan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 117/HK/ KPTS/2009 tanggal 17 Juni 2009 Tentang Kelayakan Lingkungan rencana Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit seluas 6.533 hektare.
Bahwa PT WSSI diberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.541/MENHUT-11/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 373/MENHUT-11/2005 tanggal 1 November 2005 Tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 6.096 hektare yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk Usaha Budi daya Perkebunan atas Nama PT WSSI.
Bahwa PT WSSI diberikan Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Siak Nomor 17/BPMP2T-II/KPTS/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan atas nama PT WSSI seluas 5.720,63 Ha di Desa Buatan 1, Buatan II, Rantau Panjang dan Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Bahwa PT WSSI telah melakukan Penanaman Kelapa Sawit semenjak diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Menteri Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK-350/Dj.Bun/VII/2001 seluas 5.000 hektare dan regulasinya terjadi perubahan luas areal menjadi 5.720,63 hektare, dan semenjak tanaman Sawit telah mencapai Produksi menghasilkan sekira tahun 2008 tidak menyetorkan Pajak ke Negara selama 23 (Dua puluh tiga) tahun, dan diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf e dan/atau huruf i Undang-Undang ketentuan umum dan perpajakan.
Bahwa selanjutnya PT WSSI membuat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT WSSI di Kantor Notaris & PPAT tanggal 14 September 2023.
Kerugian Negara
Bahwa ditaksir dugaan Penggelapan Pajak tersebut mengakibatkan Kerugian Negara mencapai puluhan milyar rupiah.
"Bahwa selanjutnya dengan ini Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memanggil dan memeriksa Pimpinan PT WSSI dan pihak-pihak yang terkait terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak sebagaimana dimaksud, dan bersama ini kami serahkan foto copy dokumen PT WSSI," kata Sunardi.
Demikian Laporan pengaduan ini Kami sampaikan, dengan harapan kiranya semua Pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hormat Kami Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli. Tembusan Kepada Yth:
1. Kepala Kejaksaan Agung R1 Cq Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai laporan
2. Kepala Kejaksaan tinggi Riau di Pekanbaru
3. Arsip.
(azf)