Tersangka Pemilik Shabu Diciduk Polisi

Ahad, 01 April 2018 - 22:20:32 WIB

Apriyadi Niza tersangka pemilik shabu warga asal Aek Kanopan Sumut ditqngkap diamankan Sat Res Narkoba Polres Siak, Jumat (30/3/2018). (Foto Humas Polres Siak)

Siak Sri Indrapura,  Detak Indonesia--Sat Narkoba Polres Siak Jumat 30 Maret 2018 sekira pukul 22.30 WIB sesuai dengan LP-A/  /III/2018/Riau/Res Siak/Narkoba telah diamankan satu orang yang diduga melakukan TP Narkotika jenis shabu. 

Pelapor adalah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak. Terlapor Apriyadi Niza lahir di Aek Kanopan Sumut, 27 April 1987, Islam, wiraswasta, Jalan Geringging RW 005 RW 006 Kampung Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. 

Saksi-saksi Bripka Pernol Eriyanto, Bripda Hary Gunawan Syukur. 

Tempat kejadian perkara (TKP) 
di jembatan Lukut Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Barang bukti dua paket Narkotika jenis shabu berat kotor 2.56 gram, dua pack plastik klip bening, satu lembar kertas tisu, satu buah plastik warna hitam, satu buah kotak pensil besi.

Kronologis penangkapan Jumat 30 Maret 2018 sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kampung Perawang Barat  Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Setelah satu jam melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, didapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Jembatan Perbatasan antara Kampung Perawang Barat dengan Okura,seketika itu juga Tim Opsnal menuju ke TKP dan ketika mengamankan pelaku, pelaku melompat ke sungai, dan berselang satu jam dilakukan pencarian terhadap pelaku di seputran sungai. Pelaku dapat diamankan dan ditemukan satu paket Narkotika jenis shabu.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di Jalan Geringging RT 005 RW 006 Kampung Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir  Pekanbaru, dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti yang lainnya yang disebut diatas yang disimpan pelaku di dekat kandang ayam samping rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut.(adifa)