Warga Perumahan Villa Selecta Mas Rimbopanjang Setuju Perubahan Site Plan
Surat persetujuan warga tentang perubahan Site Plan Perumahan Vila Selecta Mas di Rimbopanjang, Tambang, Kampar, Riau, Desember 2025. (tsi)
Bangkinang, Detak Indonesia--Berita yang beredar di media online di Pekanbaru, Riau yang melansir berita tentang terjadi di Perumahan Villa Selecta Mas, di mana diberitakan tanah Fasum perumahan tersebut diperjualbelikan oleh seseorang yang bernama Abdul Hakim mengaku sebagai pemilik tanah perumahan Villa Selekta Mas di RT 002/RW 002 Dusun III Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, tidaklah benar. Berita itu tidak tepat dan tidak ada konfirmasi kepada pemilik tanah yang berhak yakni M Abd Hakim. Diminta jurnalis yang tak konfirmasi dan tak diundang dalam persidangan di Dinas PU Perkim Kampar minta maaf. Jika tidak akan dilaporkan ke instansi berwenang.
Sementara wartawan yang dimaksud Masrul Sikumbang yang melansir berita menjelaskan pihaknya mengetahui banyak masalah perumahan Vila Selecta Mas ini dan berita yang dibuat sudah sesuai dengan di lapangan dan data-data yang diketahuinya.
Menurut Relawan Perumahan Villa Selecta Mas Rimbopanjang, Kampar, Riau Abdul Rahman, yang benar bahwa warga menyetujui perubahan Site Plan tersebut, sesuai Surat Pernyataan Persetujuan Perubahan Site Plan Jalan Perumahan Selecta Mas dan Athaya 2 RT 05 RW 02 Dusun III Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berbunyi : Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah warga Perumahan Selecta Mas RT 05/RW 02 Athaya II RT 11 RW 02 Dusun III Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dengan ini menyatakan sesungguhnya kami menyetujui terwujudnya perubahan Site Plan jalan perumahan yang berguna untuk percepatan peningkatan jalan yang tertata dengan baik sehingga ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat yang berada di sekitarnya. Demikian surat pernyataan persetujuan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga mohon dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Ada sekitar 41 orang warga yang meneken persetujuan perubahan Site plan ini, mengetahui RT 02 RW 02 Dusun III Rimbopanjang," kata Abdul Rahman.
Menurut Relawan Abdul Rahman tersebut, kronologi perubahan Site Plan Perumahan Villa Selecta Mas bahwa pada bulan Juni 2025 sesuai permintaan Pemilik Tanah yakni Mhd Abd Hakim dilakukan turun ke lapangan untuk dilakukan pengecekan lapangan. Hasil pengecekan lapangan Oke sesuai. Waktu terus berjalan tiba-tiba diklaim pihak Ketua RW 02 Rimbopanjang dan Cs/Tim Edy Syukur alias Sumardi bahwa jalan itu Site Plan, Tidak Boleh Diubah dalam pertemuan/sidang di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Kampar Riau. Hadir diundang Perkim antara lain:
1. Pemilik Tanah (M Abd Hakim)
2. Sumardi alias Edy Syukur developer yang sudah habis masanya sebagai developer berdasarkan SURAT KUASA yang diserahkan Sumardi alias Edy Syukur kepada M Abd Hakim pada 11 Maret 2011, Edy Syukur dipenjarakan, hasilnya perdamaian.
3. Awalnya Sumardi alias Edy Syukur bekerja sama dengan M Abd Hakim melalui perjanjian di Kantor Notaris H Agus Salim SH MH tentang Perjanjian Pembangunan Rumah dan Penentuan Bagian, Nomor 57 tanggal 27 Agustus 2008.
4. Karena adanya unsur dugaan Penipuan oleh Edy Syukur alias Sumardi beliau ditahan oleh Polda Riau bulam Maret 2011.
5. Sesudah itu terjadi Perdamaian antara Edy Syukur/Sumardi dengan M Abd Hakim (Rudi Wendy Sutanto, dulunya)
6. Dalam Perdamaian ini bahwa keduabelah pihak yang telah membuat kesepakatan damai ini, tidak akan melakukan tuntutan hukum baik secara pidana ataupun secara perdata terhadap tindakan masa lalu, sedang, dan ataupun akan datang dengan Laporan Perkara Polisi No. LP/109/VI/2010/Riau/Dit Reskrim UM tanggal 16 Juni 2010.
7. Barulah diajukan Permohonan secara resmi Perubahan SITE PLAN (Rencana Tapak) No.001/IX/2025 tgl 7 September 2025 dimana Permohonan tersebut sebagai PEMILIK TANAH adalah M Abd Hakim dan PENERIMA KUASA dari Sumardi alias Edy Syukur No.52 tgl 11 Maret 2011.
8. Dari Persyaratan Perkim di Pertemuan/Persidangan Perkim bahwa SITE PLAN bisa DIUBAH dengan ketentuan: 30 Persen untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum, Si Pemilik Tanah, Kuasa Developer yang telah diserahkan oleh Sumardi alias Edy Syukur No.52 tanggal 11 Maret 2011 yang dikeluarkan Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi SH.
9. Jadi, Permohonan untuk Perubahan SITE PLAN tersebut sudah DIPENUHI 30 Persen.
10. Sisa tanah dari jalan ukuran 9 x 498 meter telah berbentuk SKT dengan Nomor 138/Pem-SKT/096 tgl 23 April 2025 ditandatangani oleh aparat desa Rimbopanjang sampai aparat kecamatan. Sekian terima kasih.
Untuk menuntaskan pembangunan Perumahan Vila Selecta Mas secepatnya, pihak Relawan Abdul Rahman berupaya menemui Kadis PU Perkim Kampar Rusdi Hanip di kantornya di Bangkinang dan Kabid Perizinan dan Sertifikasi Kampar Rusli Wahid Selasa petang (2/12/2025) namun mereka tidak ada di kantor, kata stafnya mereka di lapangan. Menurut stafnya kirim pesan chat Whatsap saja dulu ke Kadis PU Perkim Kampar dan Kabidnya karena kalau ditelepon langsung biasanya tak diangkatnya, demikian kata pegawai di Kantor PU Perkim Kampar kemarin.
Kadis PU Perkim Kampar Rusdi Hanip dan Kabid Rusli Wahid yang dihubungi via ponselnya Rabu (3/12/2025) belum diangkat ponselnya. Pesan chat Whatsap yang dikirim ke ponselnya untuk minta bertemu juga belum direspon tak ditanggapi pejabat Pemkab Kampar, Riau ini.(rls)