Stockpile Batubara PT Global Dikeluhkan Warga, Diduga Tidak Mengantongi Izin, Meresahkan Warga Sekitar, Minta Ditutup
Stockpile atau tempat penampungan sementara batubara PT Global di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pauh Ranap, Detak Indonesia--Setiap perusahaan energi mineral dan batu bara harus mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku, baik segi UU PPLH dan UU Perizinan lainnya. Namun di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, perusahan PT Global diduga tidak mengantongi izin stockpile atau tempat penampungan batubara yang berlokasi di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditengarai belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat disambangi tim investigasi media salah satu penyimpanan material batubara yang mana mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan aktivitas mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar dikarenakan tumpukan batubara debu beterbangan yang tentunya berdampak kepada kesehatan.
Tim investigasi mendatangi lokasi Stockpile atau tempat penampungan batubara, nampak batubara tumpukan seperti gunung berlokasi di pemukiman warga Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, Riau tim investigasi konfirmasi kepada masyarakat sekitar terkait plang izin dan lainnya mengatakan menurut warga plang izinnya tidak ada dipasang di lokasi Stockpile.
"Lihat saja sendiri, kalau soal terganggu tentu terganggu warga, kalau armadanya lewat, jalan debu debu batu bara berterbangan apa lagi tidak pakai tutup terpal lebih parahnya lagi, kalau musim panas debu batu bara berterbangan dan lengket ke pakaian yang dijemur, Pemerintah apa tahu atau tidak itu yang warga herankan kok diam saja pemerintah, tolong viralkan bang," tutup warga inisial yang tidak mau ditulis namanya Sabtu (13/12/2025).
Awak media dan LSM menghubungi humas PT Global untuk konfirmasi terkait stockpile atau penampungan batu bara lewat seluler nomor 0811-756-XXX sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari humas PT Global yang diduga tidak mengantongi izin stockpile dan izin angkutan batu bara.

Selanjutnya awak media konfirmasi kepada PT ERA bergerak di bidang izin pertambangan batu bara lewat seluler nomor 0822-8376-XX07 mengatakan: "Kalau kami PT ERA ada izinnya Pak kalau stockpile yang bapak kirimkan fotonya bukan tempat kami, itu PT Global yang di foto bapak kirimkan, PT Global mengambil di tempat kami dan diangkut pakai mobil tronton dan di kumpulkan disana, abang lansung aja kontak PT Global tidak ada sangkut sama kami," tutup PT ERA inisial A Senin (15/12/202).
Media dan LSM menghubungi Kades Pauh Ranap Kecamatan Peranap Firdaus terkait penampungan (Stockpile) batubara lewat seluler 0822-9760-XXXX, tidak dijawab dichat centang dua, dibalas tidak dan diduga alergi terhadap wartawan dan LSM.
Konfirmasi berlanjut kepada Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Senen (15/12/2025) lewat seluler mengatakan untuk perizinan PT Global yang bergerak di batu bara berada di provinsi, demikian trimks, kata Hendrizal Wakil Bupati Inhu, Riau.
Selanjutnya konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau bidang mineral dan batubara Ismon Diondo mengatakan kalau untuk stockpile batubara itu izinnya dari Kementerian pusat, untuk pengawasan dan izin pusat semua sekarang abang langsung saja konfirmasi ke Kementerian ESDM, kami tidak ada wewenang bang, pusat semua ambil alih bang, kata Ismon Senin (15/12/2025).
Lembaga monitoring Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman mengatakan terkait perusahaan batubara stockpile atau penampungan batubara pihaknya sangat kecewa kinerja pemerintah baik daerah maupun Provinsi Riau, untuk itu kalau stockpile tak ada izin dan dekat pemukiman warga dikeluhkan warga sekitar debunya agar ditutup, ungkap Rahman.

"Karena aktivitas penyimpanan atau Stockpile batubara yang persis berdampingan dengan pemukiman warga Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Inhu, apa sudah memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile ataupun Izin Pengangkutan Batubara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara. Demikian tegas Rahman.
Sementara beberapa waktu lalu warga Bongkal Malang Kelayang, Inhu ini protes truk-truk PT Global yang angkut batubara di jalanan karena menebar debu dan membuat jalan rusak. Tonase batubara yang diangkut melebihi kemampuan daya dukung jalan Desa Bongkal Malang Kelayang sehingga jalan rusak. Saat ini jalan rigid sebagian sudah selesai dikerjakan. Warga mengatakan truk batu bara itu tak boleh lewat di desa mereka dan memutar melintas dari Talukkuantan terus ke Jambi bawa batubaranya. (tim)