Hutan Senepis Terus Dibabat, Gudang Kayu Gergajian Nyonya di Jalan Bintang Bagansiapi-api Kota, Tampung Kayu Ilegal
Hutan Senepis di perbatasan Dumai-Rohil terus dibabat kayu gergajian mengalir ke sejumlah gudang kayu di Bagansiapi-api, Kabupaten Rokanhilir, Riau, hingga akhir Desember 2025 ini. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Bagansiapi-api, Detak Indonesia--Hutan Senepis merupakan bentang alam seluas ± 322.183,74 hektare dengan tutupan hutan, sungai, dan mangrove yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, Provinsi Riau. Bentang alam ini awalnya merupakan rumah bagi Harimau Sumatera, namun alih fungsi hutan menyebabkan rusaknya habitat satu-satunya spesies harimau yang tersisa di Indonesia.
Sebab 55,97 persen lansekap Senepis telah didominasi oleh perizinan korporasi. Dominasi ini yang kemudian menyebabkan banyaknya kerusakan lingkungan hidup, termasuk karhutla seperti pernah terjadi di lansekap Senepis.
Pemerintah Indonesia, melalui KLHK dan aparat penegak hukum lainnya, menegaskan komitmen untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Hingga penghujung 2025, adanya temuan tim investigasi hasil laporan masyarakat terkait gudang kayu gergajian penampungan atau pendistribusian kayu diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan, Jalan Bintang Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (26/12/2025).
Awak media dan tim investigasi menelusuri jalan menuju Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, di dalam perjalanan nampak dari jalan, di Gang Teguh ada gudang kayu gergajian, berpagar seng sekeliling, pengangkut kayu gergajian barusan drop kayu gergajian ke gudang Nyonya, tim datangi gudang, terlihat di dalam gudang pekerja beraktivitas bongkar kayu dari becak motor barang, kalau dilihat lokasi dari depan seperti rumah ruko, tapi di halaman belakang ada gudang dipagari seng untuk menutupi penumpukan kayu kayu yang berkualitas, nampak plang bertuliskan Gudang Kayu AHONG, menjual bahan bahan bangunan kayu, tripleks dll, dan tidak nampak izin resmi gudang pendistribusian penampungan kayu. Dokumen kayu gergajian yang dipasok dari hulunya di hutan Senepis juga tidak ada.

Salah satu warga dikonfirmasikan kayu kayu tersebut mengatakan didatangkan dari luar, pakai mobil dumptruck Coldiesel pakai tutup, di sini banyak gudang kayu di belakang ini ada nama Faisal, disini sambil tunjuk gudang kayu namanya Nyonya datang langsung saja bang ke gudang itu, demikian info warga inisial R.

Gudang Kayu Nyonya di Bagansiapi-api Kabupaten Rokanhilir Riau dan gudang lainnya bertaburan dibiarkan aparat berwenang.
Konfirmasi berlanjut kepada pekerja gudang, bernama Wilson, awak media bertanya kayu dari mana, dijawab bapak langsung sama bos aja, yang punya gudang siapa namanya tanya awak media, dijawab pekerja yang punya gudang Nyonya yang punya Pak, bapak langsung saja sama Nyonya.Terlihat di dalam gudang kayu ada pintu lagi dan kayu bermacam macam kualitas di dalam gudang tersusun rapi. Wilson tidak mau memberikan nomor bos yang katanya nama Nyonya. Wilson lansung menyodorkan amplop ke wartawan, tim keberatan dan tidak mau harga diri seorang jurnalis dihargai amplop konfirmasi terus dilakukan sambil ambil dokumentasi.
Konfirmasi berlanjut kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bagansiapi-api pada 28/12/2025, terkait gudang kayu Jalan Bintang Bagan Kota Kabupaten Rokan Hilir yang diduga izin pendistribusian, pengepul kayu kayu olahan yang diduga dalam kawasan hutan, Kapolsek mengatakan "buat laporan ke Polsek bang, biar kita lidik," tutup Kapolsek Bagan.
Tim investigasi monitoring mencoba konfirmasi ke pemilik gudang yang kata karyawan Wilson bernama Nyonya lewat seluler 0852-6XXX- 4777. Mengatakan sory, Saya tidak ada di bagan karena anak dlm keadaan sakit. yaa pak. Dan boleh nanti kalo saya sampai Bagan saya telp ya pak. Mohon maklum. Anak saya d irumah sakit, katanya.
Selanjutnya konfirmasi berlansung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Rokan Hilir terkait gudang kayu milik Nyonya yang diduga belum mengantongi izin pendistribusian pengepul kayu kayu olahan yang diduga dari dalam kawasan hutan, mengatakan "Mslh kehutanan kewenangan DLHK prop bang," tutup Suwandi lewat WhatsApp.
Tim selalu mencari mendalami temuan tersebut dan konfirmasi kepada UPT Kepala Pengelolaan Kehutanan (KPH) Bagan siapi-api Pak Didit lewat seluler+62 811-7XXX- 534 namun konfirmasi awak media tidak ada jawaban pada 28/12/2025.
Jelas untuk gudang pengepul kayu olahan, syarat utamanya meliputi izin usaha (SIUP/NIB melalui OSS), legalitas bahan baku dengan SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) atau dokumen sejenis (SAKR) dan SVLK, bukti kepemilikan lahan/bangunan gudang, kesiapan sarana produksi, dan tenaga profesional bersertifikat untuk menjamin legalitas dan kualitas produk sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Pemda.
Jelas pelanggaran utama bagi pengepul atau pemilik gudang kayu olahan ada beberapa poin pelanggaran meliputi:
1, Diduga Tidak Memiliki Dokumen Legalitas Kayu: Setiap kayu olahan yang disimpan, diangkut, atau diperdagangkan wajib dilengkapi dengan dokumen angkut yang sah, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (e-SKSHHK Olahan) atau dokumen lain yang relevan. Ketiadaan dokumen ini merupakan pelanggaran serius.
2, Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha: Tempat penampungan atau gudang kayu olahan (TPT-KO) harus memiliki izin resmi dari instansi terkait (Dinas Kehutanan setempat atau melalui sistem perizinan berusaha terpadu). Menjalankan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
3, Diduga Menerima Kayu dari Sumber Ilegal (Pembalakan Liar): Pengepul yang menerima atau menyimpan kayu yang diketahui berasal dari penebangan liar (illegal logging) juga dianggap terlibat dalam kejahatan kehutanan.
4, Diduga Pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan SVLK dapat berdampak pada legalitas usaha dan produknya.
Sanksi
Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah, serta penyitaan kayu ilegal sebagai barang bukti.
Minta pihak kepolisian Bagansiapi-api, dan Kepala Pengelolaan Kehutanan (KPH) untuk bertindak tegas para pengepul gudang gudang kayu di wilayah hukumnya.
Gagal Jaga Areal Konsesi
Selain itu, perusahaan PT DRT gagal menjaga areal konsesinya, sehingga illegal logging marak terjadi disana digarap oleh cukong-cukong berduit, yang diduga keras oknum DRT tahu adanya penanaman kebun sawit besar-besaran di Senepis.
Disamping itu, dengan masifnya ilegal logging dan membuka kebun sawit, jegiatan ilegal tersebut, disamping tidak saja menyebabkan karhutla, tapi juga menjadi pemicu konflik lahan seluas ± 57.949,65 ha.
Dengan kejadian yang berulang-ulang, sudah selayaknya PT. Diamond Raya Timber dan perusahaan HTI lainnya agar segera dicabut izinnya oleh Menhut, karena telah gagal menjaga areal konsesinya dari cukong-cukong berduit.
“Kerusakan atas lingkungan hidup hingga persoalan konflik lahan sudah menjadi dasar bagi Pemerintah melakukan pencabutan izin atau minimal mereview izin serta dilakukan audit menyeluruh tentang kepatuhan perusahaan di lansekap Senepis.
Kalau perlu Presiden RI, Prabowo Subianto turun tangan dalam hal ini. Bahkan Kementerian Kehutanan sudah layak mencabut perizinan perusahaan-perusahan tersebut. Karena sudah banyak catatan pelanggaran yang dilakukan. Tidak saja bagi lingkungan, kelangsungan hidup satwa, bahkan merampas hak atas lingkungan yang baik dan sehat masyarakat di lansekap Senepis dan sekitarnya akibat illegal logging,” jelas Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman.
Dikatakan Rahman, Presiden tidak hanya “omon-omon” saja, yang seharusnya dengan tindakan nyata memerintahkan penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa perusahaan-perusahaan yang berulang pembiaran konsesinya berlangsung illegal logging. Terlebih pasca arahan Presiden Prabowo saat rapat terbatas tanggal 3 Agustus 2025. (tim/azf)