Paripurna DPRD Siak, Bahas Pengajuan Tujuh Ranperda 

Senin, 02 April 2018 - 20:53:01 WIB

Rapat paripurna DPRD Siak membahas tujuh Ranperda Senin (2/4/2018)

Siak Sri Indrapura,  Detak Indonesia--Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H TS Hamzah membacakan jawaban Pemerintah Kabupaten Siak terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Siak tentang pengajuan tujuh Ranperda Kabupaten Siak, pada sidang paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Gimbam, Senin (2/4/2018).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan didampingi Wakil DPRD Siak dari PDIP.

Naskah jawaban tersebut yakni
pihak Pemkab Siak mengucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi yang telah menyambut baik dan mengapresiasi terhadap pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada Bank Riau Kepri Cabang Siak untuk Penguatan Modal Usaha Mikro,  Kecil dan Menengah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa.

Terhadap pandangan fraksi tersebut Pemkab Siak menyampaikan penjelasan atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Siak yang disampaikan pada 22 Maret 2018 di gedung DPRD ini. Adapun penjelasan dimaksud dapat disampaikan sebagai berikut:

Fraksi Golongan Karya menanggapi pandangan umum Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Ir Miduk Gurning, dapat disampaikan :

Terhadap apresiasi saudara mengenai pengajuan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak tentang kawasan tanpa rokok kami sangat berterima kasih semoga dengan adanya Ranperda tersebut dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif rokok terhadap kesehatan baik perokok aktif maupun perokok pasif.

Terhadap pertanyaan saudara mengenai apakah rencana penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri sudah dilakukan analisis kelayakan, dapat kami tanggapi bahwa dalam menginvestasikan suatu potensi perlu dilakukan telaah berupa kajian-kajian terkait dengan output dan outcome yang akan dihasilkan, terutama berkaitan dengan analisis kelayakan, analisis portofolio maupun analisis Risiko.

Berkaitan dengan analisis tersebut kami akan melakukan kajian lebih detail lagi. Rencana penyertaan modal ini merupakan langkah antisipasi yang dapat membantu UMKM dalam hal permodalan dengan suatu kebijakan yang mengakomodir hal dimaksud. memperhatikan ketentuan yang mengatur terkait tentang penyertaan modal, mengisyaratkan bahwa penyertaan modal harus dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapi pertanyaan saudara mengenai penetapan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa dan retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus apakah sudah dilakukan pengkajian dapat kami tanggapi bahwa dalam penetapan tarif retribusi Ranperda tersebut, kami telah melakukan perbandingan dengan kabupaten/kota lain dan penghitungan besarnya tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan unit cost (tidak mengambil keuntungan) dan didasarkan kepada kemampuan masyarakat terhadap dukungan dan masukan saudara mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah kami sangat berterima kasih dan dalam pembahasan nantinya kita akan melibatkan semua unsur.

Untuk penyempurnaan Ranperda tersebut Fraksi Gerindra Plus, menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra Plus yang disampaikan oleh Bungaran M Hutajulu SP MM, dapat kami sampaikan :

Mengenai terhadap permasalahan permukiman yang kompleks meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, teknologi, ekologi, hukum dan politik dapat kami jelaskan bahwa Ranperda ini diharapkan nantinya untuk meminimalisir permasalahan penyelenggaraan perumahan dan permukiman sehingga ke depan penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kabupaten Siak menjadi lebih baik.

Selanjutnya terhadap permintaan saudara mengenai perbaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa ini telah kami tindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya terhadap masukan saudara mengenai penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa ini akan kita tindak lanjuti dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pansus DPRD nantinya.

Selanjutnya terhadap masukan saudara mengenai penegakan hukum kawasan tanpa rokok dapat kami jelaskan bahwa pelaksanaan kawasan tanpa rokok akan melibatkan seluruh stakeholders, dan akan mengoptimalkan peran pimpinan daerah baik pimpinan OPD, instansi vertikal, camat, kepala desa dan lurah, seluruh kepala sekolah (Paud, SD, SMP,SMA/SMK) kalangan akademisi, masyarakat dengan cara mensosialisasikan Perda ini agar mendapat dukungan dari semua pihak dan berupaya mengajak masyarakat ikut serta mempromosikan bahaya rokok.

Terhadap tanggapan saudara mengenai naskah akademik rancangan peraturan daerah kabupaten Siak tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT Bank Riau Kepri Cabang Siak untuk penguatan modal usaha mikro, kecil dan menengah yang seharusnya dilengkapi dengan kajian ekonomi hal ini akan menjadi catatan kami.

Terhadap tanggapan saudara mengenai Ranperda pengawasan kelebihan angkutan barang harus mampu menjamin tidak lagi ada praktik pungutan liar dan sanksi yang tegas bagi petugas yang melakukan pungutan liar dapat kami tanggapi bahwa terhadap penyelenggaraan pengawasan kelebihan muatan angkutan barang nantinya akan dilakukan pengawasan terhadap personel yang bertugas dan apabila terjadi pungutan liar pemerintah akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku baik berupa teguran maupun pemberhentian.

Terhadap masukan saudara mengenai kendaraan dan teknologi, sumber daya manusia, pengawasan, pembinaan dan tempat pengaduan terhadap pelaksanaan Ranperda retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dapat kami jelaskan bahwa secara bertahap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan melakukan evaluasi kelayakan personel serta pedukung lainnya guna menjamin kesehatan masyarakat Kabupaten Siak khususnya di sektor sanitasi,  Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak telah melakukan kerjasama dengan Balai Diklat Penyehatan Lingkungan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum Surabaya dalam hal peningkatan sumber daya manusia yang telah dilakukan sejak 2017 dalam menyukseskan tujuan nasional di sektor sanitasi. Selain dari itu kami telah melakukan agenda promosi, baik secara brosur serta adanya call centre/pusat pengaduan di nomor 0852 7196 8361.