Korban Penganiayaan dan Perampasan HP Lapor ke Polres Rokan Hulu
Michael Danovan Nainggolan (27) korban penganiayaan disertai perampasan telepon genggam. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
Pasir pengaraian, Detak Indonesia – Seorang pemuda bernama Michael Danovan Nainggolan (27) melaporkan dugaan penganiayaan disertai perampasan telepon genggam yang dialaminya ke Polres Rokan Hulu, Jumat (3/1/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Tambusai Timur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, kejadian bermula saat korban sedang menjaga pos penjagaan PT Torganda. Ketika korban membuka palang penjagaan untuk sebuah mobil yang hendak melintas, kendaraan tersebut tetap melaju dan berhenti di depan pos.
Tak lama kemudian, tiga orang laki-laki turun dari mobil, dan salah satu di antaranya diduga melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Situasi kemudian memanas hingga para terlapor diduga mencekik dan memukul korban. Korban sempat berusaha melepaskan diri dan mengeluarkan telepon genggam untuk merekam kejadian tersebut.
Namun, para pelaku kembali mencekik korban dan merampas telepon genggam milik korban, lalu melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian serta merasa keselamatannya terancam. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hulu pada hari yang sama sekitar pukul 20.18 WIB.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan beberapa nama terlapor, di antaranya Azali, Husni Frengki, Satria Utara, dan H Sofyan Hadi, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Sementara itu, pihak kepolisian mencatat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga telah mencatat dua orang saksi, yakni Usman Butar-butar dan Anton Sujarwo, yang berada di lokasi kejadian. (ary)