Pelaku PETI Penganiaya Nenek Saudah di Pasaman Akhirnya Ditangkap

Selasa, 06 Januari 2026 - 23:45:42 WIB

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran bergerak cepat. Pelaku PETI penganiaya nenek Saudah (70) di Pasaman Sumbar akhirnya ditangkap. (ist)

Rao, Detak Indonesia--Kepolisian Resor Pasaman, Polda Sumatera Barat, bergerak cepat dan responsif dalam menangani kasus dugaan penganiayaan oleh pelaku PETI dan menimpa seorang nenek bernama Saudah (70) di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Setelah menerima laporan resmi, jajaran Polres Pasaman langsung menurunkan tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, serta Polsek Rao dan di backup oleh Resmob Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

Informasi yang didapat dari Ninik mamak, Nenek Saodah dilempari batu dan dipukuli mukanya Senin malam (5/1/2026) di malam hari saat nenek memergoki kawanan PETI mengorek sungai atau batang air di belakang rumah nenek Saodah.

Nenek keluar rumahnya di belakang menggunakan senter karena mendengar suara berisik. Tiba-tiba pelaku melempar benda keras mengenai muka nenek dan nenek pingsan hingga tengah malam. Para pelaku PETI sempat menggotong nenek Saodah ke seberang kali kecil berbatu itu mengira nenek sudah mati.

Tengah malam nenek sadarkan diri. Ketika sadar, lalu nenek berjalan tertatih-tatih pulang dan pingsan di depan rumahnya dengan muka luka berlumuran darah. Ditemukan oleh suami nenek lalu nenek dilarikan ke rumah sakit di Rao dilanjutkan ke rumah sakit di Lubuk Sikaping.

 

Langkah cepat polisi menyelidiki tersebut membuahkan hasil, di mana dalam waktu singkat terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan polisi.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku penganiayaan diketahui berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Dalam peristiwa tersebut, pelaku bertindak seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

Peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik internal keluarga terkait persoalan tanah kaum. Berdasarkan pengakuan sementara, terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan perkara, Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, terduga pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim gabungan Resmob dan Polres Pasaman, untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di sel Mapolres Pasaman dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan hukum serta rasa aman kepada masyarakat.

 

Gubernur Sumbar Instruksikan Tertibkan PETI

Sebelum kejadian yang menggemparkan ini, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah telah menerbitkan surat Instruksi Nomor 2/Inst-2025 tentang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI)

Menurut surat Gubernur Sumbar Mahyeldi, dalam rangka pencegahan adanya aktivitas tambang ilegal dan menindaklanjuti arahan dan komitmen Presiden, diperlukan upaya preventif dan represif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mengingat saat ini diperkirakan ada lebih kurang 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.

Berdasarkan data dan informasi/laporan dari masyarakat sampai dengan triwulan III Tahun 2025, aktivitas tambang ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Sumatera Barat masih cukup banyak.

Sehubungan dengan hal yang dikemukakan di atas, dalam rangka pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum penambangan tanpa izin (PETI), diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota, dengan ini menginstruksikan:

Kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Barat untuk:

KESATU: Melakukan koordinasi dan sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

 

KEDUA: Melakukan identifikasi dan inventarisasi lokasi-lokasi yang terindikasi adanya aktivitas PETI pada wilayah masing-masing.

KETIGA: Melakukan sosialisasi dan edukasi dengan meningkatkan peran pemuka adat, pemuka agama, serta tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kerugian dan dampak negatif dari aktivitas PETI terhadap daerah, masyarakat, dan lingkungan hidup.

Sementara didapat data di lapangan di Sumbar ada empat kabupaten sebagai lumbung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Timur, Solok, dan Sijunjung. Di Pasaman Barat sedang berlangsung PETI di Batang Soman, Sungai Batahan, Aek Godang, Astra. (azf)