Bahas juga Tiga Ranperda

Senin, 02 April 2018 - 21:47:31 WIB

Rapat paripurna DPRD Siak, Senin (2/4/2018).

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Oloan Munthe. Terhadap masukan saudara mengenai biaya yang ditarik dari retribusi dan uang deviden penyertaan modal dari pelaksanaan tiga Ranperda yaitu: Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT Bank Riau Kepri Cabang Siak untuk penguatan modal usaha mikro, kecil dan menengah hendaknya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dapat kami jelaskan bahwa pendapatan asli daerah yang didapat dari pelaksanaan Peraturan Daerah tentang retribusi dan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah telah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Siak.

Fraksi Partai Amanat Nasional Plus menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional Plus yang disampaikan oleh  Agustiawarman SH dapat kami sampaikan bahwa
menanggapi masukan saudara mengenai besaran denda yang dituangkan di dalam Ranperda pengawasan kelebihan muatan angkutan barang harus disesuaikan supaya ada efek jera dan ketegasan dalam pelaksanaan pengawasan angkutan barang dimana angkutan barang yang melebihi dari ukuran yang seharusnya harus membayar denda dan menurunkan kelebihan barang hal ini menjadi catatan kita bersama dan akan kita sempurnakan dalam pembahasan nantinya sehingga Ranperda ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselamatan, kelancaran, keamanan lalu lintas di Kabupaten Siak.

Terhadap masukan saudara mengenai perlunya penegasan dalam pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok hal ini telah kami tanggapi pada pernyataan fraksi Partai Gerindra Plus. Terhadap pandangan saudara mengenai ketertiban penarikan dan besaran retribusi, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan penetapan tarif yang disesuaikan dengan operasional dan azas kepatutan dapat kami tanggapi bahwa Ranperda retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus ini dimaksud, demi menjamin kesehatan masyarakat terhadap pencemaran sumber air tanah, di mana akan dilakukan penyedotan secara periodik tiga tahunan sesuai standar Nasional yang telah di tetapkan pada SNI 03.2398.2002, dengan ketentuan besarnya biaya retribusi sesuai dengan besarnya operasional, pemeliharaan serta subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Terhadap masukan saudara tentang pentingnya payung hukum untuk penguatan modal UMKM yang mana tujuannya adalah untuk peningkatan taraf hidup dan pengurangan angka pengangguran dengan cara penyaluran dana bergulir yang efektif sehingga menjadi dana produktif bagi UMKM dapat kami tanggapi bahwa setelah Ranperda ini menjadi Perda Pemerintah Daerah dan PT Bank Riau Kepri akan menindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama tentang tata cara penyaluran dana penguatan modal UMKM sehingga dana bergulir ini betul-betul bermanfaat bagi UMKM di Kabupaten Siak.

Menanggapi pandangan saudara terhadap perlunya Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk menjamin terselenggaranya peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Siak, dapat kami jelaskan bahwa Ranperda ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pengendalian perumahan, kebutuhan sarana dan prasarana, pengelolaan kawasan permukiman, penanganan kawasan kumuh, penyediaan tanah dan penentuan lokasi sehingga penataan perumahan dan kawasan permukiman akan berjalan lebih baik sesuai dengan tata ruang dan rencana pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman daerah (RP4D) Kabupaten Siak demi terwujudnya keseimbangan pembangunan perumahan khususya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terhadap pernyataan saudara mengenai kajian dalam penetapan besaran retribusi Ranperda pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa dengan mempertimbangkan operasional rusunawa dan kemampuan masyarakat dalam membayarkan retribusi dengan berdasarkan asas kepatutan, dapat kami jelaskan bahwa dalam hal penentuan besarnya tarif retribusi telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain biaya operasional dan pemiliharaan, biaya investasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dan Pemerintah akan memberikan subsidi yang mana besaran subsidi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Fraksi Partai Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera yang disampaikan oleh H Sugianto dapat kami sampaikan: terhadap pertanyaan saudara mengenai unit-unit penimbangan sepatutnya untuk dipertimbangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga memperjelas pada unit mana saja kelas-kelas kendaraan pengangkutan barang untuk dilakukan penimbangan dalam tertib operasional angkutan barang, di mana saja lokasi unit penimbangan itu, apakah ini sudah memadai dalam mendukung Peraturan Daerah ini dan apakah SDM yang ada sudah cukup dalam mengoperasikan unit penimbangan tersebut, dapat kami tanggapi saat ini Kabupaten Siak hanya memiliki satu set alat timbangan portable, di mana kemampuan daya timbang alat ini 60 ton, yang mampu menentukan jenis kendaraan sesuai dengan kelas jalannya. Sehubungan dengan luasnya wilayah kerja Dinas Perhubungan, ke depan dipandang perlu untuk menambah alat timbang portable. Lokasi Yang direncanakan untuk penimbangan akan dilakukan di sekitar Pos Terpadu Kawasan Tertib Lalu Lintas Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah dan untuk SDM Dinas Perhubungan saat ini sudah cukup untuk mengoperasikan unit penimbangan tersebut.

Terhadap masukan saudara perlunya sosialisasi yang intens dan pertanyaan saudara mengenai gambaran konsep tindak lanjut dari Perda ini, wajib menyediakan tempat khusus merokok. Dapat kami tanggapi bahwa kami akan melakukan sosialisasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok ke seluruh stakeholders, dan pimpinan instansi vertikal, seluruh kepala sekolah (Paud, SD, SMP, SMA/SMK) kalangan akademisi, organisasi masyarakat untuk mendapat dukungan dan peran serta dari semua pihak sehingga Perda ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Dan kami akan membuat Surat Edaran berdasarkan Perda KTR ini kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta agar menyediakan tempat khusus merokok mengenai tanggapan saudara bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Madrasah Diniyah Takmiliyah dan bagaimana pengakuan terhadap madrasah yang belum terakreditasi, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah bekerjasama dengan Kementerian Agama/ Kabupaten Siak terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Madrasah Diniyah Takmiliyah dan bagi madrasah yang belum terakreditasi tetap masih melakukan kegiatan seperti biasa, namun pelaksanaan ujian nasional dilakukan dengan sistem merger serta bisa diusulkan akreditasinya apabila telah meluluskan satu angkatan.

Menanggapi pertanyaan saudara apakah klasifikasi pengguna layanan, dan lokasi pengguna layanan, dapat dipersamakan dalam penentuan tarif retribusi dari wilayah-wilayah yang ada dan pemberian insentif kepada instansi pemungut retribusi juga patut untuk dikaji dan diperjelas kembali seperti apa nantinya kebijakan yang akan diberlakukan dan bagaimana ukurannya dalam penentuan insentif tersebut dan bagaimana pula penyediaan sarana dan prasarana penunjang seperti armada tanki yang memadai, jumlah SDM yang menangani, instalasi Pengolahan Air Limbah dapat kami tanggapi secara bertahap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Strategi Sanitasi Kabupaten Siak yang tertuang pada Buku Putih Sanitasi hingga 2019 akan dikluster dua wilayah pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja, yaitu Kluster Perawang dan Kluster Siak. 

Untuk Insentif pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana penunjang akan dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat seperti Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang telah dibangun di Perawang oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Terhadap pernyataan saudara perlu dilakukannya  evaluasi terhadap program-program yang  ditawarkan agar menyentuh penerima program dalam rangka penguatan UMKM dan penjelasan rincian jumlah penyertaan modal serta nilai tambah dari suatu investasi dapat kami tanggapi bahwa Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendorong perkembangan UMKM telah memperhitungkan tentunya dengan kesepakatan antara PT Bank Riau Kepri dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

Selanjutnya menanggapi pernyataan saudara mengenai persoalan terkait dengan sasaran daripada penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, apakah sudah benar-benar terintegrasi secara baik pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap kawasan permukiman ini, dapat kami jelaskan bahwa dalam Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini telah diatur tentang pengembangan perumahan, seperti adanya pembangunan rumah baru, peningkatan kualitas/rehab rumah hingga pada pengelolaan rumah susun sewa yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat untuk mewujudkan tujuan Peraturan Daerah dimaksud.

Terkait dengan tanggapan saudara mengenai konsep pengelolaan rusunawa selain memberikan hunian yang layak juga disertai dengan pemberdayaan terhadap penghuni guna peningkatan kesejahteraan sosialnya. Karena sejatinya Perda ini dibuat adalah untuk membatu masyarakat dalam mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik khususnya bagi masyarakat dengan berpendapatan rendah dan penetapan tarif Ranperda rumah susun sederhan sewa khususnya pada pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf B ada baiknya memperhatikan tipologi masing-masing rusun, terutama tentang lokasi dan kemampuan ekonomi. Dapat kami tanggapi bahwa dalam skenario kepenghunian selama empat tahun diasumsikan sebagai DP yang telah dihitung dari tarif retribusi bulanan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang tabungan uang muka rumah sederhana bagi penghuni rusun. Hal tersebut sesuai dengan tujuan Perda penyelenggaraan perumahan yaitu memberikan hunian yang layak bagi masyarakat Kabupaten Siak.

Fraksi Hanura Nasional
menanggapi pandangan umum Fraksi Hanura Nasional yang disampaikan oleh Ismail Amir, SH dapat kami sampaikan
menanggapi pertanyaan saudara mengenai kesiapan Pemerintah dalam melaksanakan Perda tentang pengawasan kelebihan angkutan barang terkait dengan ketersediaan alat timbang dan sanksi yang jelas dapat kami tanggapi untuk saat ini Pemerintah Daerah hanya memiliki alat timbangan kendaraan sebanyak satu set.

Sehubungan dengan luasnya wilayah kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Siak hal ini tentunya belum optimal, sehingga dipandang perlu untuk menambah alat atau komponen dari timbangan tersebut. Terhadap ketentuan sanksi yang tegas akan kita bahas bersama agar Ranperda ini benar-benar efektif nantinya.

Menanggapi pendapat saudara mengenai keseriusan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menerapkan Perda kawasan tanpa rokok ini yang melibatkan semua pihak termasuk partisipasi masyarakat hal ini telah kami tanggapi pada pernyataan Fraksi Partai Gerindra Plus.

Menanggapi pernyataan saudara mengenai usulan Ranperda pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan dengan Perda Nomor 4/2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah dapat kami sampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini maka Perda Nomor 4/2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah dicabut dan tidak berlaku menanggapi pernyataan saudara terhadap perlunya peningkatan pelayanan di bidang penyediaan dan/atau penyedotan kakus sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Siak dapat kami tanggapi bahwa pemerintah telah mencanangkan pembagian dua wilayah pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja yaitu di Kecamatan Perawang dan di Kecamatan Siak yang mana tujuan pembagian wilayah tersebut adalah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan secara langsung.

Terhadap masukan saudara mengenai program-program yang jelas dari rencana penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri untuk mewujudkan pengembangan UMKM di Kabupaten Siak dapat kami tanggapi bahwa pemerintah Kabupaten Siak bersama PT Bank Riau Kepri telah merencanakan program- program untuk memajukan UMKM di Kabupaten Siak sehingga kami memandang perlu adanya penyertaan modal tersebut.

Terhadap pernyataan saudara mengenai penataan yang diatur dalam Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman jangan sampai justru memicu permasalahan baru di masyarakat terhadap perumahan dan kawasan permukiman yang sudah ada, jika belum memenuhi standar yang sudah ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan pasal 46, hendaknya ditertibkan secara bijak dan bertahap dengan penuh nuansa kerukunan dan keharmonisan.

Dapat kami tanggapi pada prinsipnya Ranperda ini bermaksud untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Siak secara terarah dan berkelanjutan yang tidak lepas dari berbagai aspek kehidupan bersosial dan bermasyarakat secara baik dan harmonis.

Terhadap masukan saudara mengenai besaran retribusi dan ketentuan sanksi pidana dalam Ranperda tentang retribusi rusunawa dapat kami tanggapi bahwa penetapan mempertimbangkan dari berbagai aspek yaitu biaya operasional dan pemiliharaan, biaya investasi yang telah di lakukan oleh pemerintah, dan besaran subsidi yang tetapkan bersama. Mengenai sanksi hal ini menjadi catatan kita bersama untuk penyempurnaan dalam pembahasan nantinya.(adifa)