Aparat Penegak Hukum Sumbar Tolong Berantas Mafia Minyak Subsidi di SPBU 14.263.579 Kinali Pasaman Barat

Rabu, 07 Januari 2026 - 21:13:02 WIB

Pasaman Barat, Detak Indonesia--
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.579 yang berlokasi di Jalan lintas Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Kinali, Provinsi Sumatera Barat dan sejumlah SPBU di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, disorot lantaran kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman dan melayani memakai jerigen, Selasa  6 Januari 2026.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau disebut mobil lansir dan pengisian jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Selasa 6 Januari 2026, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Sebuah Mobil langsir menumpuk di SPBU untuk pengisian bahar bakar solar subsidi diduga berkapasitas sangat besar, di depan SPBU ada juga penampungan minyak subsidi untuk diperjualbelikan saat minyak habis dan ada juga dijual ke tambang, pedagang pengecer pinggir jalan. Sehingga pengendara mau beli di SPBU sudah habis, terpaksa beli ke pedagang pengecer pinggir jalan dengan harga tinggi.

Kapolsek Kinali AKP Alfian yang dihubungi tim, mengatakan SPBU tak boleh menjual BBM subsidi kepada pedagang pengecer pinggir jalan.

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar mobil siluman dengan BBM pertalite dan biosolar subsidi untuk pengisian mobil siluman.

Salah satu warga setempat bernama inisial Ag merasa resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.263.579 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH setempat, seolah-olah kebal hukum, pihak pengawas SPBU  Manejer atau Pengawas seolah-olah kebal hukum, pihak Migas verifikasi SPBU Kinali.

 

"Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak ada yang pakai jerigen dan ada juga mobil langsir pertalite dan biosolar, sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan motor dan mobil melintas harus menunggu lama sampai mereka selesai," ujar warga tersebut.

Jelas terlihat pengisian BBM subsidi ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen dan mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau disebut mobil siluman dan memakai jerigen yang berpotensi melanggar aturan undang-undang.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media konfirmasi sama operator SPBU tidak menjawab seolah-olah takut ngomong secara langsung, banyak wartawan yang datang ke SPBU ini, ada yang dari Bukittinggi, Pekan baru, Padang menuju ke Medan dilakukan untuk pengisian biosolar menggunakan mobil siluman atau disebut mobil lansir berbolak balik dalam pengisian.

Pengawas atau pun Manejer SPBU seolah-olah kebal hukum, di wilayah hukum Polsek Kinali seolah-olah kebal hukum.

 

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan, verifikasi, secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (tim/azf)