Putus Kontrak Kerja dengan Serikat Buruh, 182 buruh di Rohul Jadi Pengangguran

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:52:54 WIB

Akibat kebijakan PT MIS, memutus kontrak kerja dengan Serikat Buruh, 182 buruh di Rohul Jadi Pengangguran. Pemerintah Kabupaten Rokan hulu memfasilitasi media antara Serikat buruh SPPP dengan PT MIS dan SPTI di aula Kantor Bupati Rokan hulu pada Kamis 8 Januari 2026. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Pemerintah Kabupaten Rokan hulu memfasilitasi media antara Serikat buruh SPPP dengan PT MIS dan SPTI di aula Kantor Bupati Rokan hulu pada Kamis 8 Januari 2026.

Adapun Konflik Serikat Buruh itu diketahui pasca pemutusan Kontrak Kerja Bersama (KKB) sepihak oleh PT MIS yang sebelumnya telah bekerjasama dengan Serikat Buruh SPPP selama 6 tahun.

PT MIS tanpa alasan yang jelas tidak lagi melanjutkan KKB dengan SPPP yang sebelumnya menjadi mitra kerjanya selama 6 tahun. Bahkan PT MIS memberikan KKB terbaru kepada serikat buruh yakni SPTI.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Rohul tersebut berulang kali pihak SPPP menanyakan penyebab tidak diperpanjangnya KKB yang saat ini menaungi 182 buruh yang bekerja di PT MIS tersebut.

Mediasi yang langsung dipimpin oleh Sekda Rohul M Zaki didamping Kadis Naker, Kesbangpol dan Polres Rokan Hulu berjalan dengan alot.

Ketua Pimpinan Cabang SPPP Kabul Situmorang dalam penyampaiannya mengatakan: ”Kami dari pihak SPPP menghormati proses yang sedang berjalan, baik itu di Lokasi PT MIS dan mediasi di Pemda Rohul ini".

 

Kabul Situmorang sangat menyayangkan sikap perusahaan PT MIS yang terkesan mengadu domba dan memecah belah warga yang ada di seputaran PT MIS, karena tanpa sebab memutus pekerjaan warga yang mayoritas berada di seputaran pabrik berdiri.

Dia juga mengatakan akibat dari situasi ini 182 masyarakat lingkungan pabrik harus kehilangan pekerjaan, bahkan berpotensi akan terjadi bentrok yang tak terhindarkan. Padahal selama ini buruh yang bekerja di bawah naungan Serikat Buruh SPPP ini berjalan aman dan damai serta hadir untuk membantu kesejahteraan masyarakat.

”Kita tidak melarang perusahaan memberikan KKB kepada siapapun, akan tetapi jika perusahaan pemberikan KKB pada tempat yang sudah ada pekerjanya maka itu akan menimbulkan masalah, karena akan ada masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dan dikorbankan.

Sementara itu PT MIS yang diwakil oleh bidang humasnya dalam mediasi tersebut hanya terdiam tidak dapat menjelaskan alasan perusahaan memutuskan kontrak dengan SP3P yang menyebabkan 182 orang menjadi pengangguran tersebut, jelas kabul

Sementara itu Sekda Rohul M Zaki saat diwawancarai mengatakan: ”kita memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik tapi saat ini belum ada titik temu dari mediasi yang dilakukan.

"Kita juga akan berusaha mencarikan solusi agar 182 masyarakat yang terdampak akibat kebijakan PT MIS ini tetap bisa bekerja di perusahaan tersebut. Akan tetapi ini kembali kepada kedua belah pihak untuk memutuskan karena kami pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan keputusannya kembali kepada kedua belah pihak," jelas Zaki. (ary)