Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:13:25 WIB

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Tanah Karo, Jumat (08/01/2026).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka berinisial OT (69) pensiunan PNS, kasus penganiayaan yang terjadi di jalan perumahan rakyat, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R ST, menjelaskan korban dalam peristiwa ini adalah Dorsen Tarigan (47), warga Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Kabanjahe. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kanan, dada kiri, serta lengan kiri, dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSU Kabanjahe," jelas Kasat, Kamis (08/01/2026) di Mapolres.

Peristiwa bermula pada Rabu 07 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di Gang Gereja II, pelaku melihat korban yang juga mengendarai sepeda motor. Secara tiba-tiba pelaku menabrakkan sepeda motornya ke arah kendaraan korban hingga terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok sepeda motornya dan menusukkannya ke arah korban, menyebabkan sejumlah luka tusuk.

<!--pagebreak-->

Mendapat informasi adanya tindak penganiayaan dan korban telah dibawa ke rumah sakit, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik SH, bersama piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gung Negeri, segera menuju tempat kejadian perkara. 

Pada pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar lokasi dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) bilah pisau.

Kasat Reskrim menambahkan, terkait motif, hingga kini masih dalam penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun," tambahnya.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. (stm)