Tambang Ilegal Cemari Sungai Aie Dingin di Lembah Gumanti, Alahan Panjang Solok Sumbar
Tambang ilegal cemari Sungai Aie Dingin di Lembah Gumanti, Alahan Panjang Solok Sumbar. Air sungai keruh parah ! Kamis (8/1/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Solok, Detak Indonesia--Aktivitas tambang ilegal di sepanjang Sungai Aie Dingin, Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar semakin marak dan menimbulkan pencemaran lingkungan sungai/batang air secara serius.
Hasil penelusuran lapangan media ini menemukan kondisi air sungai berubah keruh kecoklatan, berlumpur, terutama saat aktivitas penambangan berlangsung Kamis (8/1/2026).
Sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat dan pertanian di Alahan Panjang Lembah Gumanti dekat Danau Kembar (Danau Diatas dan Danau Dibawah) kini terancam rusak, akibat aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di sekitar bantaran dan alur sungai.
“Air sungai sekarang tidak bisa dipakai lagi. Kalau hujan, lumpurnya tebal. Sawah lingkungan kami ikut terdampak,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tambang Diduga Tanpa Izin, Beroperasi Terang-terangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas tambang tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tidak memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Penambangan dilakukan dengan metode yang berpotensi mengikis bantaran sungai dan menyebabkan sedimentasi berat.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas beroperasi tanpa penindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya oknum-oknum tertentu yang terlibat atau melakukan pembiaran. Beberapa waktu lalu hal ini sudah dilaporkan awak media dan LSM ke DLH Solok melalui Sekretarisnya, namun sampai kini pencemaran DAS Sungai Air Dingin Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Solok oleh tambang masih berlangsung.

“Sudah lama tambang itu bang bukan baru. Terdengar razia bang alat berat ekskavator cepat cepat keluar, tentu ada oknum yang beri informasi APH razia, mana ada bos pemilik ekskavator pemodal yang ditangkap, selalu pekerja. Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin bisa jalan terus,” ujar warga lainnya Jumat (9/1/2026).
Tim investigasi monitoring terus berupaya untuk konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat Pak Fuaddi.
"Terimakasih liputannya pak arman...ada foto2 dan koordinat lokasinya bang biar kita coba telusuri dan kaji dulu kondisinya....tapi kalau Ilegal memang yg mesti menindak adalah aparat penegak hukum (APH)....kami tidak punya Gakkum....kalau kementerian ada Gakkumnya," kata Kadis DLH Sumbar Fuaddi.
Setelah foto dan vidio pakai titik koordinat Kepala Dlh Provinsi Sumbar mengatakan: " Iyo mah bang ...tambang ilegal masyarakat....ke APH namuanyo lai bang.....," tutup Kepala Dinas LH Sumbar Fuaddi Senin (12/1/2026).
Tim investigasi menghubungi Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Drs Gatot Try Suryanta MSi CSFA lewat selulernya, namun belum ada jawaban Senin (12/1/2026).
Selajutnya tim selalu mencari mendalami temuan diduga tambang tanpa izin atau tambang ilegal dan membuang limbah ke DAS sungai mengakibatkan merusak lingkungan, kepada Inspektur Tambang Sumbar Arie Meland Perdana lewat seluler WhatsApp nomor +62 812-6XXX-9470, namun tidak ada dijawab ceklis dua, dugaan Inspektur Tambang Provinsi Sumatra Barat alergi sama wartawan, Senin (12/1/2026).

Pencemaran Sungai Aie Dingin telah menimbulkan dampak nyata, antara lain:
1, Air sungai keruh dan tidak layak konsumsi.
2, Hilangnya ikan dan biota air.
3, Lahan pertanian tertutup endapan lumpur.
4, Kesulitan air bersih bagi warga.
5, Muncul keluhan penyakit kulit
Kondisi ini mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Aktivitas tambang ilegal dan pencemaran Sungai Aie Dingin di Alahan Panjang Solok ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Juga ada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Dan Pasal 99 ayat (1) dampak pencemaran karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Ada lagi Pasal 104 tidak dikelola pembuangan dumping limbah atau material ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Berdasarkan KUHP Pasal 406 KUHP
Perusakan lingkungan atau fasilitas umum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Apabila terbukti ada keterlibatan oknum pejabat, aparat, atau pihak yang memiliki kewenangan, maka dapat dikenakan pemberatan hukuman serta sanksi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum dipertanyakan
hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Sungai Aie Dingin, Lembah Gumanti Solok. Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Solok. Kinerja pemerintah baik APH atau kementerian Penegakan Hukum Dipertanyakan?
Masyarakat mendesak Polres Solok dan Polda Sumbar segera menutup dan memproses hukum tambang ilegal. Sekaligus Gakkum KLHK dan DLH melakukan uji kualitas air Sungai Aie Dingin secara terbuka.
Pemerintah daerah dan provinsi mengambil langkah pemulihan lingkungan secara nyata.
Catatan
Kerusakan Sungai Aie Dingin bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi ancaman terhadap kehidupan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Lembah Gumanti. Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka lingkungan akan terus menjadi korban.
Media ini akan terus menelusuri siapa aktor di balik aktivitas tambang ilegal ini dan ke mana aliran keuntungannya mengalir. (tim/azf)