SPBU Sungai Dareh dan Gunung Medan Dharmasraya Diduga Layani Mobil Siluman
Antrean mobil di SPBU Sungai Dareh dan Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya Sumbar diduga mobil-mobil siluman hampir tiap hari rutin antre BBM. (tim)
Dharmasraya, Detak Indonesia —
Dugaan praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Senin (12/1/2026).
Dua SPBU yang berlokasi di Sungai Dareh dan Gunung Medan diduga kuat melayani mobil-mobil “siluman” kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar—di luar ketentuan resmi Pertamina.
Yang mengejutkan, berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber lapangan, aktivitas pengisian BBM ilegal tersebut diduga mendapat pengamanan ketat, bahkan disebut-sebut dijaga melibatkan oknum bersenjata yang menyerupai aparat Brimob berbaju dinas hitam.
Sumber investigasi menyebutkan, mobil-mobil pelansir BBM jenis biosolar dan pertalite antre sampai di pinggir jalan besar masuk ke area SPBU, di tempat SPBU lainnya tak nampak antre mobil siluman, tapi lebih ramai SPBU melayani sepeda motor, sepi melayani mobil siluman. Tapi di Gunung Medan dan Sungai Dareh mobil-mobil siluman berlumuran BBM body mobilnya cukup norak antre sampai meluber ke luar SPBU menggunakan antrean khusus, serta duga tidak melalui prosedur barcode MyPertamina sebagaimana diwajibkan pemerintah.
“Mobil itu bukan kendaraan biasa. Tankinya sudah dimodifikasi. Pokoknya rutin nampak antre hampir tiap hari. Tapi anehnya, bisa bebas isi berulang-ulang. Ada yang jaga, kami takut bicara,” ujar warga sekitar SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu semakin serius setelah beredar informasi bahwa lokasi pengisian BBM ilegal tersebut dijaga oleh oknum resmi berseragam hitam, yang oleh masyarakat diduga merupakan aparat Brimob.
Jika dugaan ini benar, maka praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisir dengan perlindungan oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polri maupun Korps Brimob terkait dugaan keterlibatan anggotanya.
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi
Ancaman pidana: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dan berdasarkan pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat) jika ada aparat yang menggunakan kewenangan untuk melindungi praktik ilegal dan pasal 480 KUHP (penadahan).
Jika BBM hasil penyalahgunaan diperjualbelikan kembali
Peraturan BPH Migas dan Pertamina. Sanksi administratif hingga pencabutan izin SPBU
Masyarakat Dharmasraya mendesak:
Mabes Polri dan Divisi Propam turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat. BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU Sungai Dareh dan Gunung Medan, dan meminta penegakan hukum yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu, demi menjaga subsidi BBM tepat sasaran.
“Kalau benar aparat ikut membekingi, ini sudah bahaya. Rakyat kecil susah dapat BBM, tapi mafia bebas,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber, serta masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak SPBU, aparat keamanan, dan instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
SPBU Gunung Medan yang dijaga aparat resmi berpakaian dinas hitam mirip seragam Brimob dan berpangkat saat ditemui mengatakan dirinya hanya tugas keamanan saja di SPBU ini. "Apa salahnya SPBU ini Pak," tanya aparat keamanan ini berdiri berjaga di pompa SPBU Gunung Medan, Dharmasraya, Senin siang (12/1/2026).
Kapolda Sumbar Irjen Gatot yang dikonfirmasi Senin (12/1/2026) dengan singkat menyampaikan langsung ke Kapolres ya, jelas Kapolda Sumbar. Sementara Kapolres Dharmasraya yang dikonfirmasi AKBP Kartyana menegaskan ok segera dicek Pak. (tim)