Polsek Kabun Berhasil Menangkap Pengedar Shabu di Desa Aliantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:21:10 WIB

Polsek Kabun berhasil menangkap pengedar shabu di Desa Aliantan, Rohul, Riau. Ditemukan tujuh paket shabu disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku. (Dok. Humas Polres Rohil)

Aliantan, Detak Indonesia--Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu, Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria berinisial MR (25 Tahun) serta sejumlah barang bukti narkotika pada Minggu siang (18/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah warga di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 gram, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino SH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Aliantan. Menindaklanjuti hal tersebut, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Efendi Lupino.

Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Rezi Fahmi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk sambil memainkan handphone. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat.

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan tujuh paket shabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah narkotika,” tambah Kapolsek.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B sebanyak 10 paket. Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku telah menjual tiga paket dengan harga Rp300 ribu, sementara tujuh paket lainnya belum sempat diedarkan.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Met). Tersangka diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolsek Kabun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Efendi Lupino. (ary/rilis Humas Polres Rohul)