Tumpahan Minyak Cemari Pantai Kota Balikpapan

Rabu, 04 April 2018 - 08:52:08 WIB

Kebakaran dan tumpahan minyak di Pantai Kota Balikpapan Kalimantan Timur. (foto ist)

Balikpapan, Detak Indonesia--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) menganalisis bahwa kebakaran dekat perairan Teluk Balikpapan diduga akibat tumpahan minyak yang terjadi Sabtu (31/3/2018).

Dilansir Detakkaltim.com, Walhi Kaltim meminta Pemko Balikpapan mengajukan gugatan kepada perusahaan yang telah menyebabkan pencemaran sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU PPLH.

Walhi Kaltim juga meminta pihak Kepolisian melakukan penegakan hukum segera menetapkan tersangka pencemaran laut di pantai Kota Balikpapan,” kata Manajer Advokasi Walhi Kaltim, Topan Wamustofa Hamzah, Senin (2/4/2018).

Walhi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi dan mendorong penyelesaian kasus pencemaran laut beserta dampak kerusakannya.

Walhi bersama Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KMPTM) segera mempersiapkan dan melakukan upaya hukum seandainya Pemko Balikpapan tidak sanggup menyelesaikan pencemaran laut beserta dampak kerusakan.

Menurut Walhi, Pemko Balikpapan, melalui BLH dan aparat Kepolisian, bertanggungjawab memberikan informasi yang benar dan melakukan penegakan hukum juga segera lakukan usaha meminimalkan kawasan terdampak dan pemulihan lingkungan hidup.

Dalam sejumlah peristiwa pencemaran laut yang terpapar minyak mentah dan kejadian lingkungan hidup di kota minyak Balikpapan, Pertamina diakui selalu terdepan  melakukan pembersihan.

Menurut Topan,  BLH menunggu hasil penelitian dari Pertamina untuk memastikan jenis dan sumber minyak yang mencemari Laut Balikpapan.

Kata Topan lagi,  Pertamina harus bertanggungjawab atas sejumlah kejadian pencemaran yang terjadi, pemerintah membiarkan kasus begitu saja dengan alasan laut sudah kembali bersih. Sementara penegakan hukum tidak dilakukan. 

Walhi Kaltim ini menegaskan, masyarakat punya hak guna mengajukan gugatan baik pidana ataupun perdata maupun penyelesaian non litigasi untuk menuntut ganti rugi.

Hak gugat masyarakat, jelas Topan dapat dilakukan dalam bentuk gugatan class action  yang telah diatur dalam pasal 91, gugatan perdata pasal 87 dan gugatan yang dilakukan organisasi lingkungan hidup pasal 92 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas) Balikpapan menilai tumpahan minyak yang terbakar di perairan Teluk Balikpapan pada Sabtu (31/3/2018) yang lalu bukan produk milik PT Pertamina. Karena sehari pasca terjadi tumpahan minyak di pantai Balikpapan itu, tim mahasiswa dari kampus itu mengambil contoh tumpahan minyak guna diuji di laboratorium perminyakan kampus tersebut. 

Menurut Topan,  tumpahan itu adalah masuk kategori Industrial Fuel Oil (IFO) maupun Marine Fuel Oil (MFO). Contoh yang diambil mahasiswa dari tumpahan itu bukan crude oil atau minyak bumi. Jenis bahan bakar itu tidak diproduksi oleh Pertamina RU V. Perkiraan sementara bahan bakar ini berasal dari kapal yang  beroperasi di Teluk Balikpapan.

Topan yang juga Dosen Pengolahan Migas STT Migas Balikapapan Subagyo meminta agar penegak hukum di Balikpapan dan juga Pemko Balikpapan melakukan penegakan hukum.(*/di)