Dua Truk Diduga Angkut BBM Ilegal Gagal Diamankan Polsek Kandis

Ahad, 01 Februari 2026 - 15:42:44 WIB

Dua truk diduga angkut BBM ilegal gagal diamankan Polsek Kandis, Polres Siak, Polda Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia — Tim investigasi gabungan LSM dan wartawan menemukan dua unit truk warna kuning yang diduga mengangkut minyak oplosan dan minyak sulingan ilegal asal Provinsi Jambi, terparkir di depan ruko Halim Baru Motor, Jalan Lintas Sumatera Duri–Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Kapolsek Kandis, AKP Herman Pelani, Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 22.54 WIB.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, dua mobil cold diesel warna kuning dengan nomor polisi BH 8266 YX dan BM 8021 YU diduga membawa minyak BBM ilegal hasil sulingan dari Jambi. Kedua kendaraan itu ditemukan terparkir pada titik koordinat Latitude 0.94578° dan Longitude 101.241818°.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kandis AKP Herman Pelani langsung memerintahkan dua anggotanya untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan awal atau penyelidikan.

Dalam keterangannya kepada tim investigasi, Kapolsek Kandis menyampaikan: “Ok, Bang. Anggota sudah meluncur ke lokasi. Anggota yang diturunkan datang dan mengecek mobil BH 8266 YX dan BM 8021 YU yang diduga mengangkut minyak sulingan ilegal.”

Anggota Polsek Kandis, Polres Siak, Polda Riau sudah cek truk di lapangan namun kedua truk ini gagal diamankan karena petugas pulang Sabtu malam (31/1/2026). (azf)

 

Dua petugas Polsek Kandis yang datang ke TKP melakukan pemeriksaan awal dengan naik dan mengintip isi bak mobil, mengambil foto bagian dalam bak serta foto kendaraan dari berbagai sisi. Petugas juga menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat baby tank (bebiteng) di dalam kendaraan truk tersebut.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas meminta tim investigasi menjauh sementara.

“Dua anggota polisi menyampaikan agar abang-abang menjauh dulu, menunggu supirnya muncul. Saat supir menghidupkan mobil, rencananya langsung dilakukan tindakan,” lanjut anggota Polsek Kandis.

Namun, setelah tim investigasi menjauh dan menunggu di seberang ruko Halim Baru Motor, dua anggota Polsek Kandis justeru meninggalkan lokasi.

Hingga larut malam, kedua mobil cold diesel BH 8266 YX dan BM 8021 YU masih terlihat terparkir tanpa tindakan hukum lanjutan.

Pada Minggu dini hari (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim investigasi melihat beberapa orang mendatangi kedua mobil tersebut dan membuka pintu kendaraan.

 

Saat didatangi dan dimintai keterangan, salah seorang pria yang mengaku bernama Pohan menyebut bahwa dua unit mobil itu milik seseorang bernama Yuda, yang diklaim sebagai anggota TNI yang berdinas di wilayah Siak, Riau.

“Mobil ini punya Yuda, TNI dinas di Siak. Isinya minyak dari Jambi. Urusan sama Bang Yuda aja,” ujar Pohan Minggu dinihari (1/2/2026).

Namun ketika diminta nomor kontak oknum TNI Yuda tersebut untuk konfirmasi, Pohan menolak memberikannya dengan alasan tidak bisa memberikan nomor kepada sembarang orang. Pohan mengaku sebagai salah satu supir mobil truk kuning pengangkut minyak sulingan ilegal tersebut, Minggu di ihari (1/2/2026).

Larangan Keras TNI Terlibat Bisnis, Ancaman Pidana Berlapis.

Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik bisnis minyak ilegal ini menjadi sorotan serius sejumlah media di Riau. Karena hampir tiap hari siang malam truk angkut BBM ilegal dari Jambi masuk perbatasan Riau di lintas timur Sumatera di Kecamatan Kemuning Inhil, terus ke Seberida, Lirik Inhu, Ukui, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, Sorek, Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau menuju kawasan Dumai. Mereka sudah sering dilaporkan ke polisi antara lain Polsek Lirik beberapa bulan lalu, namun tak diproses. Minggu dinihari tadi (1/2/2026) juga sudah dilaporkan ke Polsek Kandis, Siak, Riau, namun kedua truk itu tak ditangkap. Mungkin takut itu bisnis oknum anggota TNI? Namun terkadang oknum hanya dipakai untuk kelancaran di lapangan. Namun cukong besarnya adalah pemodal besar. Karena satu truk itu dengan baby tank mampu mengangkut 16 ton dengan harga sekitar Rp170 juta sekali angkut. Bayangkan puluhan truk angkut BBM ilegal masuk dari Jambi ke Riau, bagaimana ini Pak Menteri Keuangan RI Purbaya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis.

 

Pasal 39 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”

Larangan ini dimaksudkan agar prajurit tetap profesional, fokus pada pertahanan negara, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan seragam institusi untuk kepentingan ekonomi pribadi.

Jika keterlibatan tersebut berkaitan dengan minyak sulingan ilegal, maka pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat.

Ancaman Pidana yang Dapat Dikenakan.

Apabila dugaan ini terbukti secara hukum, para pelaku berpotensi dijerat pidana berlapis, antara lain:

1, UU Migas Pasal 53 huruf b
Pengangkutan BBM tanpa izin
Penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

2, UU Migas Pasal 53 huruf c
Penyimpanan atau niaga BBM ilegal. Penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

3, UU Migas Pasal 54
Perbuatan yang membahayakan keselamatan umum dan lingkungan. Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

4, KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1
Kejahatan dilakukan bersama sama atau terorganisir. Dipidana sebagai pelaku utama.

5, KUHP Pasal 56
Membantu atau memfasilitasi kejahatan. Dipidana sebagai pembantu.

6, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 jo. Pasal 12. Membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penjara maksimal 18 bulan dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar

7, Pasal 39 
Penyitaan barang bukti berupa kendaraan dan muatan.

Khusus bila pelaku terbukti merupakan anggota TNI aktif, maka yang bersangkutan tidak hanya menghadapi hukum pidana umum, tetapi juga hukum pidana militer (KUHPM) serta sanksi administrasi berat yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Aparat Polda Riau Agar Bertindak Negara Rugi

Sejumlah warga Kandis mengaku kecewa dan resah atas masih maraknya dugaan praktik pengangkutan minyak ilegal di wilayah mereka.

 

“Ini jalan lintas yang padat. Kalau sampai terjadi kebakaran atau ledakan minyak ilegal ini, warga yang jadi korban. Pantas saja warna pertalite beda-beda, ada hijau muda ada hijau tua mungkin sudah dioplos lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak ragu bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Tim investigasi LSM dan wartawan secara terbuka mendesak Polsek Kandis, Polda Riau, Polisi Militer dan Mabes Polri untuk:

1, Menangani kasus ini secara serius, transparan, dan profesional.

2, Mengamankan seluruh barang bukti dan kendaraan
Menangkap para pelaku, termasuk pemilik dan pengendali jaringan.

3, Menelusuri asal minyak serta jalur distribusi lintas provinsi dari Jambi ke Riau.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di lapangan. Jika benar melibatkan oknum aparat, ini justru menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Kami mendesak Polisi Militer (PM) di Pekanbaru. Polda Riau dan Mabes Polri turun tangan membongkar jaringan mafia BBM ilegal demi kepastian hukum dan keselamatan masyarakat,” tegas tim investigasi. (tim).