Gawat SPBU 16.287.092 Diduga Pelihara Sarang Mafia Minyak Subsidi Pengawas Bernama Syafrianto Seolah-olah Kebal Hukum
SPBU 16.287.092 Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Jumat (31/01/2026) sekitar pukul 16.21 WIB. (san/tim)
Rupat, Detak Indonesia--
Awak media menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU 16.287.092 Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Jumat (31/01/2026) sekitar pukul 16.21 WIB.
Dalam pantauan di lokasi, nampak sebuah mobil bak terbuka berada di area SPBU dengan muatan puluhan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Sementara warga lainnya menggunakan motor ramai-ramai membawa jerigen memuat BBM di SPBU tersebut. Karena jauh dan terpencil dari pengawasan pihak berwenang, pemuatan BBM ke dalam jerigen oleh pihak-pihak tertentu cukup ramai dan marak.
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengangkutan BBM secara tidak wajar, yang mengarah pada indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM, terutama jika jenis BBM yang diambil merupakan BBM bersubsidi.
Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut terlihat leluasa berada di area SPBU dan memuat jerigen dalam jumlah besar, seolah aktivitas tersebut bukan hal baru dan terkesan dibiarkan. Situasi ini memantik pertanyaan publik:
Apakah pengawasan SPBU benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran yang disengaja?
Masyarakat merasa resah adanya permainan minyak subsidi, kadang masyarakat ngeluh kadang habis terus di SPBU, mengambil BBM dalam jumlah besar, menyalurkan kembali ke pihak tertentu, menjual kembali dengan harga lebih tinggi, hingga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Jika benar aktivitas tersebut berkaitan dengan BBM bersubsidi, maka hal ini dapat berdampak serius karena:
- memicu kelangkaan
- menciptakan antrean panjang
- merugikan pengguna kendaraan yang berhak
- mempermainkan sistem distribusi energi nasional
Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Atas temuan ini, awak media mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, serta mengusut tuntas: siapa pemilik kendaraan, untuk siapa jerigen tersebut, BBM jenis apa yang diambil, serta apakah ada keterlibatan oknum tertentu.
Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan terus berlangsung, karena jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk kejahatan distribusi yang merugikan masyarakat luas.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM, pelaku dapat dijerat dengan:
UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru)
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara dan denda.
Media Akan Terus Mengawal
Awak media menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji
Jika benar ada pihak yang membekingi atau membiarkan, maka itu bukan lagi kelalaian—melainkan indikasi permainan kotor yang harus dibongkar sampai akar.
Pengawas SPBU Syafrianto yang coba dikonfirmasi menurut petugas operator sedang tidak ada mengawasi di SPBU tersebut. "Ada kegiatan di luar SPBU bang," kata seorang petugas cewek operator BBM tersebut. (tim)