Tambak Udang di Kawasan Mangrove Rupat Utara Diminta APH Bertindak Tegas
Tambak udang di kawasan Mangrove/bakau di pinggir laut Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (30/1/2026). (Dok. Tim)
Rupat Utara, Detak Indonesia--Keberadaan sejumlah tambak udang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan konservasi mangrove/bakau di Jalan Tanjung Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau menuai kecaman keras dari masyarakat serta aktivis lingkungan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum lingkungan tersebut.
Hasil penelusuran tim investigasi LSM dan wartawan di lapangan menemukan sejumlah petak tambak udang berdiri di area mangrove dekat pantai Utara Rupat yang secara hukum dikategorikan sebagai kawasan lindung pesisir. Mangrove diketahui memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pantai, penyangga ekosistem laut, serta pelindung wilayah pesisir dari abrasi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas tambak bernama Jamil tidak berada di tempat. Salah seorang pekerja tambak, Andika, mengaku tidak memiliki nomor kontak pengawas maupun pemilik tambak budidaya udang.
“Pemiliknya Ayong dan Along, tinggal di Pekanbaru, bang. Luas tambaknya sekitar satu hektare,” ujar petugas tambak Andika, Jumat (30/1/2026).
Andika juga menyebut keberadaan beberapa tambak lain di sekitar lokasi, termasuk satu tambak yang disebut-sebut milik Bundes Desa Sri Tanjung, serta satu tambak lainnya yang dikenal warga dengan sebutan Tambak Udang 88, namun hingga kini identitas pemiliknya tidak diketahui secara pasti. Petugas tambak udang Bundes Desa Sri Tanjung yang ditanya menjawab mereka budidaya udang Vaname.


Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat setempat. Warga menilai alih fungsi lahan konservasi mangrove/bakau menjadi tambak udang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan abrasi pantai, kerusakan ekosistem pesisir, serta kerugian jangka panjang bagi masyarakat Pulau Rupat.
“Mangrove itu benteng alami pantai. Pemerintah gencar mengajak masyarakat menanam mangrove, tapi di sini justru ditebang untuk kepentingan pribadi. Kalau ini dibiarkan, kehancuran lingkungan hanya tinggal menunggu waktu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas tambak udang di kawasan mangrove Jalan Tanjung Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
2. UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 35 huruf a: Melarang kegiatan yang merusak ekosistem mangrove.
Pasal 73 ayat (1): Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
3, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika mangrove masuk kawasan hutan lindung). Pasal 50 ayat (3): Larangan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Pasal 78: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Ketua LSM Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN RI) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rahman, angkat bicara dengan nada keras dan tegas. Ia menilai praktik pembiaran tambak udang di kawasan mangrove sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi aset lingkungan hidup.
“Ini bukan sekadar soal izin administratif. Ini soal keberanian negara melindungi aset lingkungan. Mangrove adalah aset strategis negara. Jika dirusak demi keuntungan segelintir pihak, lalu aparat diam, maka yang kalah bukan hanya lingkungan, tapi wibawa hukum,” tegas Rahman.
Rahman menilai dalih perizinan melalui sistem OSS tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan perusakan lingkungan, terutama kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat ini.
“OSS itu sistem, bukan alat pembenar kejahatan lingkungan. Kalau kawasan itu mangrove dan dilindungi, maka seharusnya tidak boleh disentuh, meskipun punya NIB. Kalau ini dibiarkan, maka hukum lingkungan hanya jadi pajangan. Pemberi izin yang melanggar aturan lingkungan hidup harus diproses hukum.” ujarnya.
Ia mendesak Polres Bengkalis, Polda Riau, KLHK, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas tambak yang diduga ilegal, serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum, demikian ungkap Rahman.
Tim investigasi LSM dan wartawan mengonfirmasi langsung kepada Kabid DLHK Kabupaten Bengkalis, Zulkifli, Senin (2/2/2026) terkait status perizinan dan keberadaan tambak udang di tepi pantai Tanjung Punak, Rupat.
Zulkifli menjelaskan bahwa untuk tambak udang di bawah 10 hektare, perizinan biasanya terbit melalui sistem OSS dengan dokumen berupa NIB, SPPL, dan pernyataan kesesuaian tata ruang secara mandiri, tanpa melalui persetujuan lingkungan yang diterbitkan langsung oleh DLH.
“Menurut prinsipnya, tambak udang dalam kawasan mangrove itu salah,” tegas Zulkifli.
Ia juga menyebutkan bahwa dokumen perizinan berada di DPMTSP, bukan di DLH, serta jumlah pengusaha tambak yang memiliki izin resmi melalui penyusunan dokumen lingkungan relatif sedikit, sekitar 5–6 usaha, demikian tutup Zulkifli.
Masyarakat mendesak DLH Bengkalis, DPMTSP, DKP, serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk:
1, Melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
2, Membuka status perizinan tambak secara transparan.
3, Menghentikan sementara aktivitas tambak yang diduga ilegal.
4, Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5, Mewajibkan pemulihan dan reboisasi mangrove yang telah dirusak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik tambak. Minta pihak Kejaksaan Negeri atau Kejati Riau untuk mengusut juga aliran dana hasil usaha dalam kawasan mangrove bisa juga di kenakan UU TTPU. (tim)