LSM Perisai Layangkan Surat Permohonan Penjelasan, Pertanyakan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak
Siak, Detak Indonesia--Kerua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Roau melalui surat Nomor : 049/DPP/LSM-P/II/2026 tanggal 3 Februari 2026. Dalam surat itu ada lampiran.
Teriring salam dan doa, semoga Bapak senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT serta selalu diberikan kesuksesan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Aamiin.
Perkenankan kami dari DPP LSM Perisai, sebagai bagian dari Civil Society yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami akan menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan telah diterbitkannya Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) Nomor 02202081220030006 tanggal 23 Desember 2025 atas nama Koperasi Produsen Air Kehidupan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui sistem OSS dengan tahapan:
a. Pendaftaran
b. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
c. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH
PKKPR untuk kegiatan berusaha tersebut diberikan setelah dilakukan beberapa kajian salah satunya adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak (RTRW), mengatur beberapa ketentuan, diantaranya:
a. Pasal 3 menentukan bahwa muatan RTRW salah satunya meliputi rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
b. Pasal 20 ayat (1) menentukan bahwa rencana pola ruang wilayah Kabupaten meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.
c. Pasal 20 ayat (3) menegaskan bahwa perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan/atau sebaliknya yang belum memperoleh persetujuan substansi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan ditetapkan sebagai outline dan digambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah kabupaten.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 179 dinyatakan pada pokoknya bahwa sistem OSS hanya dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan PKKPR secara otomatis tanpa melalui mekanisme penilaian, sepanjang lokasi usaha dan/atau kegiatan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. Terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri;
b. Diperlukan untuk perluasan usaha yang telah berjalan dan letak tanahnya berbatasan langsung dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan serta memiliki peruntukan tata ruang yang sama;
c. Merupakan tanah yang telah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
d. Terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau
e. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
4. Bahwa perlu Bapak ketahui, Koperasi Produsen Air Kehidupan merupakan pemohon izin baru untuk kegiatan usaha perkebunan dan bukan merupakan kegiatan perluasan usaha perkebunan yang telah berjalan. Sehingga tidak termasuk dalam salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 PP Nomor 5 Tahun 2021. Seharusnya permohonan tersebut terlebih dahulu diproses melalui mekanisme penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana penjelasan angka 1 (satu) diatas, dengan melakukan:
a. verifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
b. verifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penataan ruang. (PUPR) Kabupaten Siak:
c. serta dinilai kesesuaiannya terhadap RTRW Kabupaten Siak yang berlaku.
5. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran dan pencermatan kami terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor 03082310211408003 atas nama Koperasi Produsen Air Kehidupan seluas 42.580.974,23 m² dengan skala usaha besar melalui sistem Online Single Submission (OSS), sampai dengan saat ini RTRW Kabupaten Siak Tahun 2020-2040 belum pernah dilakukan revisi terhadap perubahan pola ruang kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan pada lokasi yang menjadi objek PKKPR dimaksud.
6. Bahkan sejak areal Koperasi Produsen Air Kehidupan telah dikeluarkan dari Kawasan Hutan sesuai BATB tanggal 18 Juli 2022 yang disahkan oleh Dirjen PKTL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Agustus 2022 perubahan peruntukan ruang tersebut belum diakomodasi dalam RTRW Kabupaten Siak. Dengan demikian, secara normatif lokasi tersebut masih
ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Siak sesuai dengan peruntukan sebelumnya, sehingga penerbitan PKKPR Koperasi Produsen Air Kehidupan dimaksud terindikasi tidak memiliki dasar kesesuaian tata ruang yang sah dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
7. Mengingat sampai saat ini RTRW Kabupaten Siak belum dilakukan revisi terkait perubahan peruntukan ruang pada lokasi dimaksud, maka secara normatif dan faktual permohonan PKKPR tersebut tidak akan dapat dinyatakan memenuhi persyaratan. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, PKKPR berkedudukan sebagai perizinan dasar, sehingga apabila PKKPR diterbitkan tanpa didasarkan pada kesesuaian dengan RTRW atau diterbitkan bertentangan dengan RTRW, maka seluruh perizinan berusaha turunan yang diterbitkan berdasarkan PKKPR tersebut wajib dilakukan peninjauan kembali dan/atau batal demi hukum.
8. Bahwa selain sanksi administrasi berupa pembatalan sebagaimana dimaksud angka 7 (tujuh) diatas, pemanfaatan pola ruang yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan RTRW yang telah ditetapkan merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenal sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya yang mengatur:
a. Pasal 70 ayat (1) mengatur "Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
b. Pasal 73 ayat (1) mengatur "Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), serta dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, guna memperoleh kepastian hukum kami mohon penjelasan dan klarifikasi Saudara terkait:
1. Dasar, mekanisme dan proses penilaian kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Siak yang digunakan dalam penerbitan PKKPR atas nama Koperasi Produsen Air Kehidupan melalui sistem OSS.
2. Status IUP-B dan PKKPR dimaksud dalam kondisi RTRW Kabupaten Siak yang sampai saat ini belum dilakukan revisi terhadap pola ruang lokasi tersebut.
3. Pandangan dan sikap Saudara mengenai dapat atau tidaknya IUP-B dan PKKPR tersebut dijadikan dasar penerbitan berusaha.
4. Upaya yang telah dan/atau akan ditempuh oleh Saudara untuk menjamin agar penyelenggaraan perizinan berusaha tetap sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Hormat Saya,
SUNARDI SH Ketum LSM Perisai.
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri ATR/BPN
2. Kepala BKPM RI/Menteri Investasi dan Hilirisasi RI
3. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI
4. Gubemur Riau
5. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau.
6. Bupati Siak
7. Kepala Kejaksaan Negeri Siak
8. Kepala Kepolisian Resor Siak
9. Arsip.
(azf)