Pemerintah Pusat Belum Tahu, Rokok Ilegal Banyak Beredar di Tembilahan Riau, Siapa Berani Bongkar Jaringannya?

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:22:24 WIB

Pemerintah Pusat belum tahu, Rokok Ilegal banyak beredar di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, siapa berani bongkar jaringannya? (Dok. Tim)

Keritang, Detak Indonesia--
Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, disebut-sebut semakin menggila dan tak tersentuh hukum.

Pemerintah Pusat barangkali belum tahu karena banyak yang diurus sementara praktik ilegal dan para mafia pemainnya merdeka bermain api. Dan kenapa aparat di Tembilahan tak bertindak tegas?

Aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai diduga berlangsung terang-terangan, bahkan beredar luas hingga di Kota Tembilahan. Awak media ini pernah menemukan rokok tanpa cukai yang dijual bebas di Tembilahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang sales rokok bernama Ari Rudianto bersama anggotanya bernama Said di rumahnya Jalan Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia, Kecamatan Keritang, Riau, titik koordinat Lat -0.689385° Long 102.925329° Rabu (18/2/2026) mengakui bahwa rokok tersebut berasal dari seseorang dugaan bernama Doni oknum polisi.

"Saya ambil dari Doni bang, di sini banyak pemainnya bang ada juga lansung ambil sama bos Hendra kalau di Kota Baru, ada nama Kahar juga pemain rokok bang bosnya tetap Hendra bang," ungkap Ari Rudianto pengedar rokok merek OFO.

Ditanya berapa jual satu slop isi 10 bungkus dijawab harganya seratus delapan puluh lima ribu rupiah, orang warung jual dua puluh satu ribu, demikian dijelaskan Ari Rudianto dan Said sambil mengisi rokok OFO ilegal untuk dipasarkan ke warung warung. Dugaan ini kini menjadi sorotan publik karena aktivitas tersebut dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.

 

Merek “Offo” Merek AD, Merek H Mind, Merek ORIS Merek M MASTER, Merek LUFFMAN disebut-sebut beredar bebas di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau tanpa pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum terbuka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Angkat Bicara

Ketua Lembaga Monitoring Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut, Rahman, angkat bicara keras atas dugaan maraknya praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Riau ini.

Rahman menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi cukai, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang apabila hasil keuntungan bisnis ilegal tersebut diputar kembali untuk menyamarkan asal-usul dana.

“Jika benar keuntungan dari rokok ilegal ini dipergunakan untuk menyamarkan aset, investasi, atau kegiatan sosial tertentu guna mengaburkan sumber dana, maka itu bisa masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Rahman.

 

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, termasuk yang berasal dari tindak pidana cukai.

Selain itu, dari sisi perpajakan, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara.

Geografis “Negeri Seribu Parit” dan Celah Peredaran Ilegal

Kondisi geografis Indragiri Hilir yang dijuluki “Negeri Seribu Parit” disebut menjadi salah satu faktor kerawanan.

Garis pantai yang panjang dan geografis kepulauan memungkinkan kapal-kapal kecil atau speed boat keluar masuk melalui sungai-sungai kecil (parit) tanpa terdeteksi radar besar atau patroli skala besar.

Banyaknya pelabuhan rakyat dan ada istilah "pelabuhan tikus" tempat masuknya barang-barang ilegal serta dermaga pribadi di belakang rumah warga (sering disebut pelabuhan “tikus”) menyulitkan pengawasan 24 jam oleh aparat Bea Cukai maupun Polairud.

 

Kondisi ini dinilai menjadi celah logistik bagi masuk dan distribusinya barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.

Dugaan Pembungkaman Aparat?

Dalam laporan yang beredar, muncul dugaan bahwa oknum tertentu berhasil “membungkam” aparat penegak hukum dan petugas Bea Cukai. Dugaan ini tentu memerlukan pembuktian hukum yang objektif dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Tembilahan walau sudah dikonfirmasi berkali-kali mau bertemu, maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Negara Dirugikan, Industri Legal Terpukul

Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat. Industri rokok legal yang taat aturan menjadi korban ketidakadilan akibat maraknya produk tanpa cukai yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

Rahman menegaskan bahwa DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut akan segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait dan meminta audit serta penyelidikan menyeluruh.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai. Jika hukum masih berdiri tegak, maka seluruh jaringan yang terlibat harus diusut tuntas, termasuk aliran dananya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

 

Desakan ke Pemerintah Pusat

Kasus ini dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran dugaan TPPU dan pelanggaran perpajakan yang menyertainya.

Publik kini menanti langkah konkret aparat. Apakah dugaan ini akan diusut tuntas? Ataukah praktik rokok ilegal akan terus menggerogoti penerimaan negara tanpa tindakan nyata? Jika hukum benar-benar hidup di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, maka tidak boleh ada ruang bagi mafia cukai dan pelaku pencucian uang untuk bersembunyi di balik kekuasaan dan jaringan. (tim)