Perhutanan Sosial di Meranti Perlu Disegerakan

Kamis, 05 April 2018 - 07:14:46 WIB

Penanaman mangrove di areal Perhutanan Sosial bersama masyarakat di Kabupaten Meranti, Riau.

Selatpanjang, Detak Indonesia--Perhutanan Sosial (PS) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam rangka memberikan akses legal bagi masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan, baik di dalam kawasan Hutan Negara maupun Hutan Hak.

Sebagaimana telah dinyatakan dalam RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 ditetapkan dengan target areal Pehutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare.  

Sugeng SE Fasilitator Perhutanan Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan penting untuk mendorong percepatan terwujudnya perhutanan sosial tersebut, terutama di Meranti. Banyak potensi PS yang belum dimaksimalkan namun sudah di kelola. Seperti hutan mangrove yang jika dikelola dengan maksimal dan berizin jelas bukan hanya menjadi sumber ekonomi masyarakat bawah tapi juga bisa menjadi sumber APBD bagi kabupaten.

“Saat ini kami sebagai fasilitator terus mensosialisasikan dan membantu masyarakat untuk menyiapkan syarat-syarat administrasi pengajuan usulan perhutanan sosial sebagai mana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 83/2016. Waktu pengusulan PS ini sangat terbatas hanya sampai dengan tahun 2019. Ini peluang baik yang harus diambil oleh masyarakat untuk mendapatkan izin yang sah dari Pemerintah sehingga bisa mengelola hasil hutan baik kayu maupun non kayu secara maksimal,” kata Sugeng.

Tercapainya target Perhutanan Sosial membutuhkan dorongan dari berbagai pihak yang terkait, di tingkat daerah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kebijakan gubenur dan dukungan dari Bupati di tingkat kabupaten sangat membantu untuk mempercepat tercapainya target pemerintah tersebut.

Sementara itu Junaidi Asira SHut yang juga pendamping Hutan Tanaman Rakyat (HTR) mengulas bahwa hingga saat ini pihaknya sebagai fasilitator bersama dengan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) sudah memfasilitasi masyarakat dalam mengusulkan perhutanan sosial lebih dari 26,046 hektare di Meranti. Dokumen usulannya sudah diserahkan langsung akhir  Maret 2018 oleh perwakilan pendamping dan masyarakat yang mengusulkan. Penyerahan tersebut langsung ke Kementerian LHK di Jakarta, tembusanya juga dikirimkan ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera di Medan dan juga ke Dinas LHK Provinsi Riau.

“Masyarakat sangat berharap agar usulan PS dengan skema HTR, HKm dan Hutan Desa tersebut dapat segera diproses dan diterbitkan Surat Keputusan (SK), saat ini sebahagian dari masyarakat sudah mengelola areal yang diusulkan dengan menanam dan merawat tanaman hutan seperti mangrove (bakau) dan juga tanaman hutan darat, jika sudah mendapatkan legalitas maka masyarakat akan lebih tenang dalam mengelola dan akan mempermudah dalam pengawasan dan pembinaan,” pungkas Junaidi.(*/rls/di)