Efek Hakim PN Depok di OTT KPK, Ada Hakim Waspada dan Takut Ditemui

Senin, 23 Februari 2026 - 22:15:43 WIB

Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Februari 2026 lalu. Tim KPK juga diharapkan menyadap, merangsek, OTT ke Pengadilan Niaga. (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia--Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua serta tiga lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok awal Februari 2026 lalu, berefek ada hakim di pengadilan lainnya di Indonesia semakin waspada dan takut ditemui oleh siapapun, apalagi ditemui oleh para berperkara. Seperti termohon, pemohon, kurator.

Isu miring dan informasi tak sedap didengar yang sudah lama terdengar di telinga wartawan, siapa yang banyak uang akan menang. Paling yang tak punya uang persentase kemenangan hanya 10 sampai 20 persen. Isu sogok menyogok terdengar, namun sulit pembuktian. Jadi dengan penyadapan Tim KPK terhadap oknum hakim, dan ditangkap melalui OTT dinilai sangat mantap dan didukung agar tak ada lagi praktik korupsi di pengadilan seperti di PN Depok tersebut. Karena sudah banyak pencari keadilan kecewa padahal benar tapi akhirnya kalah.

Informasi yang didapat di salah satu Pengadilan Niaga di Indonesia, Senin (23/2/2026), hakim takut dijumpai. Apalagi akan dijumpai oleh para pihak yang berpekara.

"Hakimnya nggak mau dan takut ditemui," ujar sumber kepada wartawan di salah satu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di salah satu Pengadilan Niaga di Indonesia, Senin (23/2/2026).

Menurut sumber yang berperkara di Pengadilan Niaga kepada awak media ini, berharap Tim KPK juga merangsek ke PN Niaga. Apalagi wartawan juga memiliki keluarga/famili Pengacara, saudara-saudara Pengacara dan sering mendengar keluhan keluarga pengacaranya sepulang dari Pengadilan.

 

Ada lima Pengadilan Niaga di Indonesia. Dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, dua istilah yang sering muncul ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan adalah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Kepailitan. Keduanya merupakan mekanisme hukum yang memberikan jalan penyelesaian ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur.

Semua perkara PKPU dan kepailitan tidak diperiksa di pengadilan umum, tetapi di lembaga khusus yang disebut Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga merupakan bagian dari peradilan umum yang secara khusus menangani perkara di bidang hukum perdagangan dan komersial, termasuk sengketa kepailitan, PKPU, hak kekayaan intelektual, dan perkara bisnis lainnya. 

Pengadilan Niaga di Indonesia hanya terdapat di beberapa wilayah yakni antara lain Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan demikian, jika sebuah perusahaan dari daerah manapun di Indonesia mengajukan permohonan PKPU atau dinyatakan pailit, maka perkaranya akan diperiksa di salah satu Pengadilan Niaga yang disebutkan di atas, sesuai dengan domisili hukum perusahaan dan wilayah yurisdiksi yang berlaku.

Seperti diberitakan, duduk perkara perdata di balik OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, adalah perkara sengketa tanah PT KD dengan ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga di Depok.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berkaitan dengan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Perkara tersebut sudah melalui proses banding dan kasasi dengan putusan yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Depok. Namun, pihak lawan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Di tengah proses tersebut, PT Karabha Digdaya (KD) memohon kepada PN Depok untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.

Perkara tersebut adalah Nomor 335/PDT.G/2022/PN.Dpk antara PT Karabha Digdaya melawan keluarga (alm) Inen Bin Idin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. "Betul," kata Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, PT KD menggugat keluarga (alm) Inen Bin Idin atas lahan seluas 6.500 meter persegi. Di atas lahan itu, diduga terdapat transaksi jual-beli yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang dianggap ilegal oleh PT KD. PT KD mendasarkan kepemilikannya pada tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta tertanggal 28 Juni 1996 atas nama (alm) Inen Bin Idin. Almarhum merupakan orang tua dari Tergugat I, kakek dari Tergugat II (yang kini digantikan ahli warisnya), serta kakek buyut dari Tergugat IV. Dokumen tersebut diketahui oleh HM Irih (Kepala Desa Tapos saat itu), Drs Yasin Zainuddin (Camat Cimanggis), dan diketahui oleh Kepala BPN Kabupaten Bogor.

Di pihak lain, pihak Tergugat mengklaim sebagai ahli waris sah. Mereka menyatakan bahwa sejak 1995, setahun sebelum SPPHAT terbit, almarhum Inen sudah menghibahkan bidang tanah itu kepada mereka. Ahli waris juga mengklaim tak pernah menjual atau diberitahu mengenai penjualan tanah itu kepada PT KD. (azf)