TOPAN RI Laporkan Resmi Pabrik Arang dan Pabrik Sagu di Hutan Mangrove Kepulauan Meranti
Ratusan pabrik arang dan pabrik sagu beroperasi di kawasan hutan Mangrove. TOPAN RI laporkan resmi pabrik arang dan pabrik sagu di kawasan hutan Mangrove Kepulauan Meranti, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Lembaga Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) RI melaporkan puluhan pabrik arang dan pabrik sagu yang beroperasi di kawasan hutan mangrove Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau ke Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RI, Rabu (18/2/2026) di Jakarta.
Pelaporan tersebut disampaikan Abdul Rahman Ketua DPP Bidang Investigasi TOPAN RI kepada awak media, Sabtu (28/2/2026) di Pekanbaru.
Abdul Rahman mengatakan bahwa pelaporan tersebut bersifat darurat dan mendesak.
"Pembiaran keberadaan pabrik dalam kawasan hutan akan berdampak pada hutan mangrove," ucap Rahman.
Lanjut Rahman, mafia kayu bakau di hutan mangrove di Kepulauan Meranti, Riau dikabarkan bernaung di bawah empat koperasi.
"Jangan sampai, badan hukum koperasi tempat bernaung mafia untuk mencari kekayaan," kata Rahman.

Tual sagu di sungai. (azf)
Ketua investigasi Lembaga Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) lansung membuat pengaduan laporan kepada Kementerian Kehutanan RI, Karo Humas Ahmad Yasin, mengatakan: "Nanti kami cek ya bang," tutup Yasin (20/2/2026).
Rahman sebut praktik kejahatan lingkungan yang terstruktur dan masif untuk kebutuhan industri pabrik arang dan sagu.
"Mereka harus disanksi tegas pidana," tegas Rahman.
Abdul Rahman membeberkan lokasi praktik ilegal tersebut di Desa Banglas (Jembatan Pelangi), Desa Mekong (Tebing Tinggi Barat), Desa Kuala Merbau (Pulau Merbau), dan Desa Anak Setatah (Rangsang Barat).
"Kayu bakau hasil babatan hutan bakau/mangrove dibawa ke pabrik-pabrik arang yang diduga kuat beroperasi di bawah naungan dan perlindungan administrasi Koperasi Deki, Koperasi Silva, Koperasi Rosli dan Koperasi Harmonis," ungkap Rahman.
Kepada Bapak Lukita Awang Nistyantara SHut MSi selaku Sekretaris Ditjen Gakkum, Abdul Rahman meminta untuk segera menginstruksikan jajaran Gakkum Wilayah Sumatera bertindak ambil tindakan hukum yang tegas. Karena praktik perusakan hutan mangrove ini mengancam keselamatan pulau-pulau terluar di Provinsi Riau tersebut.

Pabrik arang bakau tampung arang bakau dari lokasi hutan mangrove. (azf)
"Aktivitas itu menghancurkan aset ekowisata yang dibangun dengan uang negara, menyebabkan abrasi ekstrem di Pulau Merbau, serta dugaan penggelapan pajak PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)," rilis Rahman.
Harapan Rahman, Gakkum Kementerian segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyegelan tungku pembakaran arang ilegal di lokasi tersebut.
"Memeriksa legalitas dan mengaudit seluruh izin operasional Koperasi Deki, Koperasi Silva, dan Koperasi Rosli. Memproses hukum aktor intelektual di balik sindikat perambah bakau ini tanpa tebang pilih," pungkas Rahman.
Sebelumnya, Perwakilan Koperasi Harmoni yang mengelola puluhan pabrik Sagu, Tunjuan, yang dikonfirmasi tim investigasi media dan DPP TOPAN RI mengatakan pihaknya membenarkan ada menaungi sekitar 60 pabrik Sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.
"Ya, ada sekitar 60 pabrik sagu di bawah Koperasi Harmoni Kepulauan Meranti, Riau. Masalah limbah sagu, kami berharap bisa dicarikan solusi untuk mengatasinya agar tidak mencemari lingkungan," kata juru bicara Koperasi Harmoni, Tunjuan beberapa waktu lalu.

Tual sagu di sungai. (azf)
Dari hasil investigasi DPP TOPAN RI ditemukan limbah sagu mencemari menyumbat lingkungai sungai di sekitar pabrik sagunya. Ada ratusan pabrik sagu dan pabrik arang bakau di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau yang berada di pulau-pulau terluar dan dekat daei Selat Melaka, Malaysia dan dekat dari Singapura. (tim/azf)