FPI Minta Protokoler Pemkab Inhu diseret ke Ranah Hukum

Kamis, 05 April 2018 - 18:07:20 WIB

Ketua FPI Kabupaten Inhu, Riau Ustad Ali Fahmi Aziz didampingi sejumlah pengurusnya sedang konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan di Rengat, Inhu, Riau, Kamis (5/4/2018).(Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia-- Terkait puisi Putri Proklamator RI, Sukmawati Soekarno Putri yang dinilai membuat terusiknya ummat Islam, meski yang menamakan ibu Indonesia ini sudah meminta maaf dengan cara meneteskan air mata di hadapan khalayak ramai, namun masih berbekas di hati ummat Islam di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Terlebih isi puisi itu menyangkut azan ummat Islam dan pemakaian cadar dinyatakan lebih indah dari tusuk konde, ternyata dilansir oleh Kabag Protokoler Pemkab Inhu, Supandi yang menyatakan Imam Besar Indonesia masih saja ngumpet di Negara Arab Saudi, hal ini membuat ummat muslim di jajaran Kabupaten Inhu semakin terusik.

Supandi mengunggah dalam statusnya di Facebook itu dikomentari ratusan pembaca, karena dia nyatakan bahwa, suara dan lapaz azan jangan dijadikan untuk gemuruhnya aksi demo, statement ini membuat ulama dan ummat Islam terusik dan marah terhadap orang dekat Bupati Inhu, Yopi Arianto itu.

Hebohnya berbagai caci maki dari masyarakat Inhu yang umumnya penganut ajaran Nabi Muhammad SAW ini, membuat Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Inhu, Ustad Ali Fahmi Aziz membuat surat Tabbayun (klarifikasi) yang mengundang Supandi untuk hadir Senin (9/4/2018) di Markas FPI Kabupaten Inhu guna mendengarkan apa alibi Supandi membuatkan status di Media Sosial FB tersebut.

Menurut Ali Fahmi Aziz yang didampingi sejumlah pengurusnya kepada sejumlah wartawan Kamis (5/4/2018) mengatakan, awalnya FPI Kabupaten Inhu sudah berusaha untuk tidak melebarnya kabar terkait penghinaan terhadap agama Islam yang diunggahnya di media sosial, namun para ulama di Inhu mendesak FPI Kabupaten Inhu untuk maju meminta klarifikasi Supandi.

“Apa yang dinyatakan Supandi di media sosial itu tidak boleh dipandang enteng, karena kita tidak tahu apa maksud dan tujuan Supandi terhadap agama Islam ini, oleh karena itu kami segera melaporkan Supandi ke Polres Inhu untuk diproses hukum,” kata Ali Fahmi Aziz.

Ditambahkan Ketua DPC FPI Rengat Barat, Zulfadli mengatakan, sebagaimana statement Supandi yang sudah membuat terusiknya ummat Islam, tidak bisa diselesaikan dengan cara meminta maaf saja.

“Seret Supandi ke ranah hukum, artinya permasalahan ini harus diselesaikan secara hukum,” kata Zulfadli.

Baik Ali Fahmi Aziz maupun Zulfadli dan sejumlah pengurus FPI Kabupaten Inhu lainnya yang sedang terusik akibat statement Supandi di media sosial itu, masih berusaha untuk menahan ribuan anggota FPI di Kabupaten Inhu ini, bahkan sudah melebar ke empat wilayah Kabupaten Inhu yang bersiap-siap untuk membantu FPI Kabupaten Inhu.

Di tempat terpisah, Kabag Protokoler Inhu, Supandi kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Inhu,Riau Kamis (5/4/2018) mengatakan, tidak ada maksud untuk menghina siapapun dalam persoalan ini, dan akan memenuhi panggilan FPI Kabupaten Inhu, meski hingga sekarang belum ada surat panggilan dimaksud.

Supandi juga memohon maaf terhadap statement-nya dan atau postingannya di media sosial, jika ada ketersinggungan salah satu organisasi agama, bahkan bersedia untuk menjadi anggota dan membesarkan FPI Kabupaten Inhu.(zp)