Warga Bisa Adukan Berbagai Proyek Bermasalah ke Kejagung dan KPK

Ahad, 15 Maret 2026 - 15:48:34 WIB

Proyek Pemerintah Pusat di daerah Pulau Rupat Bengkalis Riau, dan proyek lainnya di Riau, Sumbar, Jambi dipantau tim investigasi DPP TOPAN RI wilayah Sumbagut dan tim investigasi media, warga Rupat berharap jalan rigid tersambung ke seluruh wilayah kampung mutu jalan harus baik. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Rupat, Riau, Detak Indonesia--Pihak di PTSP Jampidsus Kejagung RI dan sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta mempersilakan masyarakat mengadukan berbagai proyek Pemerintah yang bermasalah di daerahnya.

Laporan pengaduan bisa dilayangkan melalui surat resmi dan lampiri bukti-bukti awal seperti dokumen, foto-foto, nama pejabat, PPTK, PPK, nama kontraktor, pengawas, dll.

Menurut Staf di PTSP Bidang Pidsus Kejagung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, alamat ke Jalan Panglima Polim Nomor 1 RT 011 RW 07 Kramat Peta Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12160).

Kemudian Kontak Layanan Pengaduan Masyarakat ke KPK, layangkan surat ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta 12950. 
Call Center KPK 198
Whatapps 0811 959 575, [email protected]
http//kws.kpk.go.id

Di tempat terpisah, Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman dan media yang keliling investigasi di wilayah Riau, Sumbar, Jambi menyoroti berbgaai proyek Pemerintah Pusat di daerah dan proyek-proyek PUPR baik jalan, irigasi, kehutanan.

Slaah satunya proyek Jalan APBN Rp13,3 Miliar di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkakis, Riau sisorot. LSM DPP TOPAN RI Sumbagut kritik sikap pejabat Kementerian PU Riau yang dinilai “alergi” terhadap konfirmasi tim investigasi hasil terjun lapangan (turlap) beberapa waktu lalu.

Proyek Irigasi di Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, Riau mangkrak tak selesai anggota DPRD Kuansing prihatin. (azf)

 

Proyek peningkatan infrastruktur jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, proyek Preservasi Jalan Tanjung Kapal – Jalan Pemuda di Desa Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menuai keluhan warga serta mendapat perhatian serius dari tim investigasi gabungan wartawan dan lembaga pemantau.

Tim investigasi menemukan langsung keberadaan proyek tersebut pada Jumat (30/1/2026) di titik koordinat 1.72454 Lintang Utara dan 101.466028 Bujur Timur. Di lokasi terpasang papan proyek bertuliskan kegiatan dari "Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Riau yang berkantor di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru".

Dalam papan proyek tersebut tercantum informasi teknis sebagai berikut:

Kegiatan: Peningkatan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan: Preservasi Jalan Tanjung Kapal – Jalan Pemuda
Nomor Kontrak: EP-01KCTFHJ3FRB7WXXSM1QSXYBD3
Nilai Kontrak: Rp13.350.820.000
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025–2026
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Waktu Pemeliharaan: 365 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana: CV Tagar Harapan
Konsultan Pengawas: PT Ciriatama Nusawidya Consult

Namun di balik nilai proyek yang mencapai Rp13,3 miliar, sejumlah warga setempat mengeluhkan kondisi pekerjaan yang dinilai kurang transparan. Beberapa warga mempertanyakan kualitas pekerjaan hingga metode teknis yang digunakan dalam pembangunan jalan beton tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Rahman, perwakilan DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, menyampaikan koreksi terhadap pengelolaan proyek serta sikap pejabat yang dinilai tidak responsif terhadap konfirmasi publik.

Preservasi jalan atau perbaiki jalan rusak yang tak diperbaiki. (azf)

 

Menurut Rahman, tim investigasi telah mencoba melakukan klarifikasi kepada Hj Naimilayanti selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah 1 BPJN Riau terkait sejumlah aspek teknis proyek.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain:

1, Tanggal berapa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Preservasi Jalan

2, Tanjung Kapal – Jalan Pemuda diterbitkan?

3, Apakah SPMK tersebut diterbitkan sesuai Tahun Anggaran 2025 atau terjadi keterlambatan, dan jika terlambat apa dasar hukumnya?

4, Berdasarkan SPMK, kapan pekerjaan secara resmi dinyatakan mulai dilaksanakan?

5, Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, kapan target kontraktual penyelesaian pekerjaan tersebut?

Selain itu, tim investigasi juga mempertanyakan aspek teknis pekerjaan jalan beton, seperti:

1, Berapa nilai mutu beton (K) yang digunakan dalam proyek ini?

2, Berapa ketebalan lapisan beton yang diterapkan di lapangan?

3, Apakah konstruksi menggunakan sistem sambungan (expansion joint atau contraction joint)?

4, Dari mana sumber BBM untuk operasional alat berat, apakah menggunakan BBM subsidi atau non-subsidi?

Preservasi atau perbaikan jalan yang tak diperbaiki dibiarkan rusak. (azf)

 

Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kepala Satker tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Upaya menghubungi melalui telepon seluler disebut tidak diangkat, sehingga memunculkan kesan tertutup terhadap pertanyaan publik.

Rahman menilai sikap tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi pejabat publik.

“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap pertanyaan wartawan dan pemantau masyarakat. Jika setiap konfirmasi dihindari, publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya dengan proyek ini,” tegas Rahman.

Dan sejumlah proyek sebelumnya juga banyak temuan tim di lapangan seperti irigasi mangkrak di Rumbai Pekanbaru, irigasi seharga Rp14 miliar tak selesai di Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing Riau sampai-sampai anggota DPRD Kuansing prihatin, preservasi jalan batas Riau-Sumbar di Lubukjambi Kabupaten Kuantan Singingi Riau dengan Sijunjung Sumbar, preservasi jalan batas Riau-Jambi di perbatasan Kecamatan Kemuning Inhil dengan Jambi yang tak sempurna perbaikannya masih ada ditemukan kerusakan jalan berlubang-lubang, preservasi jalan Kota Tembilahan Inhil sampai ke Simpang Granit jalan lintas timur Sumatera di Riau, dan banyak proyek bermasalah lagi, namun hampir tiap tahun mengucur dana pemeliharaan jalan, ini aneh sekali menurut temuan DPP TOPAN RI Sumbagut.

Tidak berhenti di situ, tim juga mencoba menghubungi Yohanes Tulak Todingrara selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Riau melalui pesan WhatsApp pada 14 Maret 2026 di nomor 0813-4459-0234. Pesan tercatat telah terbaca (ceklis dua), namun tidak mendapatkan respons. Panggilan telepon juga tidak dijawab, bahkan ketika tim mendatangi kantor BPJN, tidak ada jawaban resmi yang diberikan.

Potensi Dugaan Pelanggaran Teknis Konstruksi Jalan Beton
Berdasarkan analisis awal tim pemantau lapangan, terdapat beberapa indikasi yang patut diawasi secara teknis dalam proyek betonisasi jalan tersebut, antara lain:

1, Mutu Beton Tidak Transparan:

Dalam pekerjaan rigid pavement, standar mutu beton biasanya berkisar K-350 hingga K-400 untuk jalan nasional. Jika mutu beton di bawah standar, maka potensi kerusakan dini seperti retak rambut, patah slab, dan penurunan struktur dapat terjadi.

 

2, Ketebalan Slab Beton Berpotensi Tidak Sesuai:  

Spesifikasi Umumnya jalan beton nasional memiliki ketebalan 20–30 cm tergantung kelas jalan. Jika ketebalan lebih tipis dari spesifikasi kontrak, maka dapat dikategorikan sebagai pengurangan volume pekerjaan.

3, Tidak Adanya Expansion Joint atau Contraction:

Joint yang Tepat Jalan beton wajib memiliki sambungan untuk mengendalikan retak akibat perubahan suhu dan beban kendaraan. Jika sambungan tidak sesuai jarak standar, maka kerusakan struktural dapat terjadi dalam waktu singkat.

4, Penggunaan BBM Operasional Alat Berat :

Jika dalam proyek APBN ditemukan penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat proyek, maka hal tersebut berpotensi melanggar regulasi distribusi energi bersubsidi.

Potensi Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain aspek teknis konstruksi, proyek ini juga berpotensi diawasi dari sisi regulasi pengadaan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi antara lain:

Keterlambatan atau ketidaksesuaian penerbitan SPMK dengan tahun anggaran.

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak kerja.

Pengurangan volume pekerjaan (mark-up atau manipulasi volume).

Indikasi persekongkolan antara penyedia jasa, pengawas, dan pejabat pembuat komitmen.

 

Jika terbukti, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori persekongkolan proyek atau penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Potensi Jeratan Hukum Jika Terjadi Penyimpangan.

Apabila dalam proses investigasi ditemukan indikasi penyimpangan proyek APBN, maka beberapa pasal hukum berpotensi diterapkan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2: Penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian negara.
Pasal 7 UU Tipikor
Berkaitan dengan kecurangan dalam pekerjaan konstruksi yang membahayakan keselamatan publik.

Pasal 55 KUHP
Jika terbukti terjadi persekongkolan atau kerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek.

Sikap diam pejabat terkait justru memicu kecurigaan berat dari Rahman yang menyebut pejabat publik tidak boleh bersikap alergi terhadap konfirmasi maupun pertanyaan media.

Rahman juga meminta perhatian langsung dari Dody Hanggodo selaku Menteri Pekerjaan Umum, agar melakukan evaluasi terhadap proyek bermasalah rawan korupsi dan awasi ketat pejabat di lingkungan kerja yang dinilai tidak responsif terhadap pengawasan publik, terutama di Provinsi Riau. Tak jera-jera padahal Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP Riau Muh Arief Setiawan sudah ditahan KPK.

 

Menurutnya, sikap diam dan menghindari konfirmasi justru dapat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, bahkan memicu dugaan adanya potensi persekongkolan dalam pengelolaan proyek.

LSM DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut juga mendorong pemerintah pusat agar lebih selektif dalam menempatkan pejabat di daerah, terutama pada sektor strategis seperti infrastruktur jalan, irigasi, pengairan, turap sungai yang jauh dari oengawasan yang menggunakan dana besar dari APBN.

“Jangan sampai pejabat yang ditempatkan di daerah justru tidak mampu menjawab pertanyaan publik terkait pekerjaan yang dibiayai uang negara,” tutup Rahman.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Riau belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan tim investigasi. (tim)