Terbongkar Skandal Perjalanan Dinas Kepulauan Meranti Rp854 Juta, Sudah Diperiksa Kejari
tsi
Meranti Riau, Detak Indonesia--Dugaan korupsi perjalanan dinas kembali menyelimuti Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Integritas lembaga wakil rakyat kini berada di titik nadir menyusul mencuatnya skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2024. Tak tanggung-tanggung, dana publik sebesar Rp854.393.800 diduga raib melalui laporan "bodong" yang disusun secara sistematis.
Anomali Anggaran: Perjalanan Palsu di Tengah Efisiensi
Modus operandi yang digunakan disebut sebagai "Perjalanan Palsu". Secara administratif, dokumen perjalanan nampak sempurna dan rapi, namun fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Berikut adalah rincian anggaran yang menjadi sorotan tajam.
Komponen Beban Biaya Nilai Anggaran
Perjalanan Dinas Biasa (Dalam Daerah) Rp785.340.000
Alat Tulis Kantor (ATK) Rp37.473.800
Perjalanan Dinas Tetap Rp20.100.000
Benda Pos Rp 11.480.000
TOTAL KESELURUHAN Rp 854.393.800
Padahal, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri tengah gencar menginstruksikan efisiensi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Temuan di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ini justru menunjukkan anomali yang mencederai keadilan sosial.
Konfirmasi tim investigasi kepada Sekwan DPRD Kepulauan Meranti Riau, Ery Suhairi mengatakan: "Saya baru di Sekwan ini bang saya dilantik akhir Juli tahun 2025, itu temuan BPK tahun 2024 saya tidak tau sama sekali, informasi sudah diperiksa Inspektorat bang, dan udah dipanggil periksa Kejaksaan Kejari Meranti bang," tutup Sekwan DPRD Meranti, Ery Suhairi, Selasa (24/3/2026).
Tim investigasi mencoba bertanya kepada mantan Ketua DPRD Meranti Kholid Ali mengatakan: "Maaf ya Pak, kalau Bpk mau konfirmasi lansung dgn pak Sekwan atau PPTK yg ada karna masa itu bukan semasa sy yg jadi pimpinan, dan itu zaman Fauzi Hasan yang sekarang di DPRD, kalau lebih jelasnya konfirmasi lah kepada Sekwan dan PPTK sekarang Fauzi Hasan zaman dia, 2024 bukan zaman aku, itu udah dipanggil Kejari dan Bpk lansung aja ke Sekwan DPRD Meranti Pak," tutup Kholid Ali, Selasa (24/3/2026).
Selanjutnya setelah dikonfirmasi kepada mantan Ketua DPRD Meranti Kholid Ali, tim investigasi berlanjut kepada Inspektorat Meranti ibu Rawely lewat WhatsApp dengan nomor +62 852-XXXX-2331 mengatakan ini data dari mana? Tim investigasi mengatakan kami dapat tentu ada, tim lansung menghubungi Inspektorat Meranti Rawely tidak diangkat, dichat kembali tidak ada dibalas pertanyaan konfirmasi tidak ada balasan.
DPP TOPAN RI: Ini Berbahaya
Menanggapi temuan ini, Rahman, perwakilan dari Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut, angkat bicara dengan nada geram. Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi data demi memperkaya diri adalah pengkhianatan nyata terhadap rakyat.
"Ini adalah pengkhianatan paling berbahaya! Oknum pejabat yang memanipulasi data demi memperkaya diri sendiri ini sudah buta hati. Uang negara yang seharusnya untuk rakyat, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Rahman dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Rahman mendesak agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan formalitas.
"Kami berharap Kejati Riau dan Polda Riau segera bertindak. Jika perlu, Kejaksaan Agung RI dan KPK turun tangan langsung ke Kabupaten Meranti, Riau. Jangan biarkan perampok uang rakyat ini melenggang bebas!" pungkasnya.
Analisis Pelanggaran: Manipulasi Berjamaah?
Dugaan penyimpangan ini disinyalir melibatkan rantai birokrasi di Sekretariat DPRD, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Bendahara.
Poin-poin utama pelanggaran yang menjadi fokus penyelidikan meliputi:
1. Manipulasi Administrasi: Dugaan laporan (SPJ) fiktif; kegiatan diklaim terlaksana padahal nihil di lapangan.
2. Pemalsuan Dokumen: Adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengesahan.
3. Penyimpangan Prosedur: Kolusi dalam alur pencairan dana yang tidak sesuai aturan teknis (PP No. 12 Tahun 2019).
Tahapan Investigasi yang Didorong Publik
Guna membuktikan skandal ini, aparat penegak hukum didorong melakukan audit investigatif mendalam pada:
-Nota Pencairan Dana (NPD): Mencocokkan tanggal pengajuan dengan keberadaan fisik pejabat.
-Verifikasi SPPD: Memeriksa keaslian stempel dan konfirmasi ke pihak daerah tujuan.
-Uji Petik Lapangan: Wawancara langsung kepada konstituen di lokasi "penyerapan aspirasi" untuk membuktikan kehadiran anggota dewan.
Jika terbukti, para pelaku terancam jeratan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3) serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kini, publik menunggu nyali penegak hukum: akankah kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, atau hanya menjadi angin lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, daerah 3T?
Pertanyaan dan Konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti:
1, "Efek Domino Pembiaran": Mengapa dalam skandal Rp854 juta ini, Inspektorat justeru terlihat seperti ' Tidur'? Apakah Saudara sengaja memberikan karpet merah bagi oknum DPRD untuk merampok uang rakyat melalui SPPD fiktif ini?
2, "Audit Meja atau Audit Nyata?": Kami menduga Inspektorat hanya melakukan Desk Audit (periksa dokumen di atas meja) tanpa pernah turun ke lapangan. Bisakah Saudara tunjukkan satu saja bukti verifikasi fisik (foto/video/testimoni warga) yang dilakukan Inspektorat untuk membuktikan kehadiran anggota dewan di lokasi tujuan dinas?
3, Jika tidak ada, bukankah ini bukti Saudara telah melalaikan Tupoksi APIP sesuai PP No. 12 Tahun 2017?
"Potensi 'Main Mata' dengan Sekretariat": Bagaimana mungkin angka Rp785 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah bisa lolos dari verifikasi Saudara padahal jejaknya nihil? Apakah ada instruksi khusus atau tekanan politik yang membuat Inspektorat 'tutup mata' dan tetap memberikan paraf koordinasi pada SPJ yang diduga penuh tanda tangan palsu tersebut?
4, "Tamparan LHP BPK": Jika nanti BPK RI menemukan kerugian negara atas anggaran ini, apakah Saudara siap mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan sistem pengawasan internal yang Saudara pimpin? Ataukah Saudara memang bagian dari sistem yang sengaja membiarkan kebocoran ini terjadi? "Ancaman Pasal Pembiaran": Sesuai Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang dan pembiaran yang menguntungkan orang lain adalah tindak pidana. Kami ingatkan, jika Saudara tetap bungkam dan tidak melakukan Audit Investigatif, kami akan melaporkan Saudara secara pribadi ke Kejati Riau atas dugaan kolusi dalam memuluskan pencairan dana fiktif ini. Apa jawaban Saudara sebelum laporan ini kami resmikan?
Secara UU tentu aturan yang kita pegang secara spesifik PP No. 12 Tahun 2017 (tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah) dan PP No. 12 Tahun 2019 (pengelolaan keuangan daerah). (tim)