Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 20:00:10 WIB

Rapat Paripurna ke-4, masa Persidangan V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Soebrantas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan pada Tahun Sidang 2026. Rapat dihadiri Bupati Indragiri Hilir H Herman, pada Senin 30 Maret 2026. (Dok. Sekwan DPRD Inhil)

Tembilahan, Detak Indonesia--Rapat Paripurna ke-4, masa Persidangan V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Soebrantas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan pada Tahun Sidang 2026. Rapat dihadiri Bupati Indragiri Hilir H Herman, pada Senin 30 Maret 2026.

Sidang yang berlangsung dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hilir, yang langsung dipimpin Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, dan didampingi para Wakil Ketua DPRD, juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda), Sekretaris Dewan (Sekwan), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Adapun tema atau agenda utama rapat yakni penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil Tahun 2025.

Juga sekaligus disampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penjelasan Komisi IV DPRD Inhil terhadap Ranperda inisiatif tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).

Pidato Bupati Inhil, H Herman, menyampaikan: "bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagai perwujudan tanggung jawab dalam mengemban amanah masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujar Bupati.

 

"Selanjutnya dalam Pasal 207 disebutkan bahwa LKPJ merupakan bentuk perwujudan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, yaitu pemerintah daerah dan DPRD serta menjadi instrumen penting dalam proses pengawasan dan pemantauan kinerja pemerintah daerah oleh DPRD. Penyampaian kinerja dalam LKPJ ini merupakan cerminan akumulasi dari seluruh capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selama tahun 2025," jelasnya.

Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, Bupati menyampaikan rasa syukur, bahagia, dan bangga, serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang telah bekerja keras. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Dalam Rapat tersebut, juga diajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar dapat dibahas bersamaan dengan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025. Ranperda ini diajukan sebagai bentuk penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif, akuntabel, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin kompleks dan modern.

Usai sambutan, Bupati menyerahkan LKPJ TH 2025 kepada Ketua DPRD.
Selanjutnya paripurna ini juga Komisi IV DPRD melalui juru bicaranya Abdul Aziz. Menyampaikan pidato "Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ). (rha)