Kepala UPT PUPR PPKP Riau Merasa Tertekan Kumpulkan Uang untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Foto kiri atas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kanan atas Kepala Dinas PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan, foto bawah persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (23/4/2026) sidang mendengarkan keterangan sejumlah Kepala UPT PUPR PPKP Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) di Dinas PUPR PPKP Riau menyampaikan rasa tertekannya dalam upaya mengumpulkan uang untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang yang telah digelar Rabu (22/4/2026) dan Kamis (23/4/2026) tadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Teratai Pekanbaru, Riau.
Ini terungkap dalam sidang yang telah digelar Rabu dan Kamis tersebut saat saksi sejumlah Kepala UPT ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang Rabu pagi lalu (22/4/2026), Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubri Dani M Nursalam hadir didampingi jajaran penasihat hukumnya. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang diminta wartawan memberikan keterangan sehubungan kesaksian Ka UPT itu bungkam seribu bahasa saat keluar rehat dari ruang sidang menuju sel di PN Pekanbaru. Wahid berjalan menunduk sesekali bertemu pendukung sebelum masuk ke sel PN Pekanbaru.
Dan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali lagi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis tadi (23/4/2026).
Pada sidang hari Kamis tadi (23/4/2026) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan empat saksi yang merupakan pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau. Keempat saksi itu adalah Lutfi Hadi sebagai Kepala UPT Wilayah IV, Khairil Anwar Kepala UPT Wilayah I, Basaruddin Kepala UPT Wilayah V, serta Lenkos Maneri selaku Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Wilayah V.

Beberapa Ka UPT Dinas PUPR PPKP Riau saat rehat Kamis siang di samping musala PN Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). (azf)
Hampir semua Kepala UPT ini menyampaikan rasa tertekannya saat dimintakan mengumpulkan uang untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui Sekretaris PUPR PPKP Riau Ferry Yunanda.
Sampai terdengar di persidangan dari BAP KPK pernyataan Kadis PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan 'Awas tiarap...KPK' maksudnya hati-hati ada KPK hal itu setelah Juni dan Agustus 2025 para Kepala UPT sudah menyerahkan sebagian uang kepada Sekretaris PUPR PPKP Riau Ferry Yunanda.
Kadis PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan saat istirahat siang keluar dari ruang sidang PN Pekanbaru Kamis tadi (23/4/2026) ditanya wartawan masalah perkataannya 'awas tiarap' maksudnya hati-hati KPK dalam kaitan setelah penyerahan uang oleh Ka UPT itu, balik bertanya kepada wartawan dengan mengatakan yang mana itu ya katanya.
Hampir semua Kepala UPT Dinas PUPR PPKP Riau yang bersaksi dalam sidang dua hari terakhir ini, memberikan keterangan yang memberatkan terhadap posisi para ketiga terdakwa yang telah ditahan KPK. Mereka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam Staf Ahli Gubri.
Para Kepala UPT ini meminjam uang kesana-kemari karena mereka tak punya uang. Kalau mereka tak loyal, maka akan dievaluasi atau diganti dan Ka UPT takut dimutasi oleh atasannya yakni Kadis PUPR Riau. Dan Gubernur Riau Abdul Wahid kata Kepala UPT Wilayah V Basaruddin saat ditanya JPU KPK, berwenang memutasi para Kepala UPT ini jika tak loyal.
Para Ka UPT ini ada yang meminjam uang Rp300 juta, lalu ditambah Rp200 juta. Bahkan sampai menggadaikan SK PNSnya ke Bank Riau Kepri Syariah, dan menggadaikan BPKB kendaraan bermotor.
Ferry Yunanda kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengumpul uang dari sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu dalam dakwaan KPK, mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengumpulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan dana itu sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.
Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di enam UPT Jalan dan Jembatan 2025. KPK katakan, awalnya ada permintaan fee 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan 5 persen. Diperkirakan fee 'jatah preman' totalnya sebesar Rp7 miliar dengan 'kode 7 batang'.
Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp1 miliar dari hasil pengumpulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi Rp1,6 miliar. Sisanya Rp600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. Di BAP KPK ada nama-nama jabatan petinggi Riau yang disebutkan, ngeri kali merinding wartawan membaca BAP KPK tersebut. Katanya untuk keperluan dana ke Malaysia. Ada pula nama-nama tokoh organisasi disebut dapat bagi-bagi itu. Alamaaakk...(tim/azf)