Kasus Penganiayaan Ringan Berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:33:42 WIB

Kasus penganiayaan ringan berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi, Sabtu, (25/4/2026). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Kasus Penganiayaan berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu, (25/4/2026), pukul 10.00 WIB. 

Keadilan Restoratif (Restorative justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 

Polsek Berastagi menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice, Sabtu 25 April 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai yang dihadiri oleh Kanit Reskrim Berastagi AKP Mastergun Surbakti dan jajaran personel Unit Reskrim Polsek Berastagi.

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor inisial Dedi Andrian Panjaitan (21) warga Gg Ester IV, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

Kasus penganiayaan yang berujung Restorative Justice itu terjadi pada Rabu 11 Maret 2026 pukul 11.30 WIB di di Desa Raya, Kecamatan Berastagi yang dilakukan oleh Putra Nainggolan (24) dan EN (16), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di persawahan milik Agus Ginting dan sehubungan dengan laporan Polisi Nomor  : LP/B/B/16/III/2026/SPKT POLSEK BERASTAGI/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA. 
Tanggal 11 Maret 2026 pelapor a.n Dedi Andrian Panjaitan. 

 

Dedi Andrian Panjaitan (pihak pertama) dengan EN dan Putra Nainggolan (pihak kedua) sepakat untuk menyelesaikan permasalah tersebut di atas berdamai dengan secara kekeluargaan adapun isi perdamaian yaitu bahwa pihak kedua telah menyesali perbuatan nya yang telah melakukan penganiayaan terhadap diri pihak pertama. 

Pihak Pertama telah memaafkan Pihak II dan antara pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pihak kedua dengan hati yang tulus meminta maaf kepada pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Bahwa pihak kedua bersedia mengganti biaya pengobatan pihak pertama yang diakibatkan penganiayaan yang dilakukan pihak kedua dengan adanya surat perjanjian apabila poin tersebut dilanggar oleh masing-masing pihak, maka pihak yang melanggar pernyataan tersebut bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 

Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, yang diwakili Kanit Reskrim Berastagi AKP Mastergun Surbakti SH, kepada wartawan menjelaskan "restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban," ujar Kanitres. 

Pihak kedua dan pihak pertama tidak akan menuntut atas kejadian tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini maka tindakan selanjutnya akan diselesaikan dengan cara menempuh jalur hukum dengan pihak yang berwajib. 

 

Perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," terang Kanit Reskrim. 

Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

“Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” jelas nya. 

“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Berastagi," tutup AKP Mastergun Surbakti. (stm)