SPBU Pasbar Kumat Lagi, Layani Mobil dan Motor Mafia BBM Subsidi
SPBU di Pasaman Barat, Sumbar kumat lagi, diduga kembali melayani mobil lansir dan motor lansir, Jumat 1 Mei 2026. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pasaman Barat, Detak Indonesia--
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.584 yang berlokasi di Jalan lintas Kotobaru, Kecamatan Luhak Nanduo Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar disorot lantaran kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil dan motor lansir diduga menggunakan tanki modifikasi, Jumat 1 Mei 2026. Penyakit ini kumat lagi setelah beberapa waktu lalu disorot Bupati Pasaman Barat Yulianto. Memacetkan lalu lintas kendaraan jalan raya di depan SPBU.
Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau disebut mobil atau motor lansir atau pengisian jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.
Berdasarkan hasil pantauan pada Jumat 1 Mei 2026, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, sebuah mobil lansir menumpuk di SPBU untuk pengisian bahar bakar solar subsidi dan bolak-balik ke SPBU menggunakan tanki modifikasi.
Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar solar subsidi ke mobil lansir. Salah satu warga setempat merasa resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini terus berulang daei dulu hingga sekarang sudah jasi penyakit menahun sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.263.584 tapi sampai saat ini tidak ada teguran, tindakan tegas dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH setempat, seolah-olah kebal hukum seolah-olah kebal hukum.
"Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak, mobil lansir dan motor lansir menumpuk di SPBU, sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan motor dan mobil melintas harus menunggu lama sampai mereka selesai," ujar warga kesal sekali.

Jelas terlihat pengisian BBM subsidi ini melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kemudian selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen dan mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau disebut mobil siluman dan memakai jerigen yang berpotensi melanggar aturan undang undang.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba konfirmasi menanyakan banyak mobil lansir dan motor lansir, pihak operator tersebut tidak menjawab pertanyaan tim investigasi, banyak mobil lintas menuju dari Pasaman Timur-Pasaman Barat ada yang ke Sumut untuk mengisi minyak ke SPBU.
Pengawas atau pun Manejer SPBU seolah olah kebal hukum, di wilayah hukum Kapolsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar.
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan Tim Investigasi awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (tim/aznil)