PETI Menggila Lagi di Pasaman Barat, Setoran ke Oknum Aparat Lancar !

Ahad, 03 Mei 2026 - 13:09:27 WIB

PETI menggila lagi di Pasaman Barat, setoran ke oknum aparat lancar !

Pasaman Barat, Detak Indonesia-- Setelah dilakukan penertiban pelaku lansir BBM subsidi beberapa waktu lalu oleh aparat berwenang dengan menangkap dua pelansir BBM subsidi di gudangnya di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar beberapa waktu lalu, kini aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) marak dan menggila lagi di Pasaman Barat karena mendapat sokongan bahan bakar solar dari para pelansir gelap.

Beberapa tempat PETI menjadi pembicaraan warga Pasaman Barat, tokoh masyarakat, pasca berangkat/pulangnya aparat penegak hukum ke Jakarta melakukan operasi beberapa waktu lalu. Kini karena situasi tenang, tak ada razia, pemain PETI marak lagi. Alat berat kembali meraung-raung merusak DAS batang air (sungai) yang meninggal kerusakan lubang-lubang di sana-sini. Kerusakan lingkungan ini siapa yang bertanggungjawab memulihkannya pasca tambang nanti?

Lokasi PETI yang kini marak dan jadi sorotan antara lain di Lembah Sungai Malintang Ujung Gading, Muaro Kiawai simpang Asra, dan kawasan Kecamatan Talamau wilayah hukum Polsek Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Puluhan unit alat berat ekskavator bekerja secara liar di penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut. Beberapa kali Kapolsek dan Kanit Reskrim Talamau yang berusaha dikonfirmasi sejak 2025 lalu hingga kini disampaikan penjaga pos Bapak sedang keluar kantor. Selalu tak ada di kantor saat dikonfirmasi. Sementara info warga bahwa Kapolsek Talamau dan beberapa jajarannya tahu ada aktivitas PETI di daerah aliran sungai yang merusak lingkungan dan tak ada izin di wilayah hukumnya. Aktivitas ini adalah dilaporkannya ke Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung, Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suyanta.

Informasi dari tokoh masyarakat Pasaman Barat yang merahasiakan identitasnya menjelaskan modus pekerjaan PETI ini adalah izin Kuari. Kuari adalah tempat atau lokasi yang secara khusus digunakan untuk menambang bahan-bahan bangunan, seperti batu, pasir, kerikil, dan mineral.

 

Kalau masuk satu ekskavator atau alat berat maka pemain PETI ada yang setor ke oknum aparat istilahnya "satu payung" atau satu ekskavator ada bayar Rp60 juta per bulan, Rp70 juta per bulan dan lain-lain tergantung nego. Ada yang mau setor diminta Rp80 juta untuk apa lebih baik kr warga tempatan yang kerja di lokasi PETI.

Tambang Rakyat di Pasaman Barat Resmi Disetujui, Ini Lokasi dan Luasnya

Sementara di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ini ada yang telah memperoleh persetujuan tujuh blok atau titik wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya meningkatkan ekonomi warga sekitarnya.

"Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan rakyat di Sumatera Barat telah keluar termasuk untuk wilayah Pasaman Barat sebanyak tujuh blok atau tujuh titik," kata Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tujuh lokasi yang disetujui itu adalah daerah Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, Muaro Binonto dan Sawah Mudiah Kecamatan Ranah Batahan.

Dan satu titik dan blok lagi berada di Asra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh seluas sekitar 98 hektare.

"Untuk enam titik lagi luas lahan yang disetujui bervariasi ada yang 98 hektare, 92, 71, 81 ha. Rata-rata luas 90 hektare," kata Helmi.

 

Dia menjelaskan setelah keluar persetujuan WPR maka tahapan selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pengelolaan WPR. Jika kewenangan kabupaten maka bisa disiapkan kabupaten dan akan disusun oleh Pemprov Sumbar.

Setelah dokumen pengelolaan WPR dilengkapi maka disampaikan ke Kementerian ESDM untuk disahkan. Untuk pengesahan itu ada empat dokumen yang harus dilampirkan yakni pertama dokumen lingkungan berupaya upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), kedua dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), ketiga klarifikasi status kawasan hutan dan keempat rekomendasi dari yang memiliki otoritas seperti wilayah sungai.

"Jika semuanya sudah lengkap maka baru disahkan oleh Kementerian ESDM dan baru bisa dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," katanya.

Dia menjelaskan sebelum penambangan dilakukan maka harus ada dua dokumen yang harus disusun dan dilengkapi. Dokumen itu antara lain dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang, serta dokumen rencana teknis penambangan. Untuk teknis penambangan itu ada dua cara pengelolaan yakni melalui koperasi maksimal 10 hektare dan perorangan lima hektare.

"Untuk tahap awal nantinya akan diberikan pengelolaannya melalui koperasi setelah itu baru secara bertahap ke perorangan," ujar dia.

Untuk pengurusan koperasi bisa dibentuk oleh kelompok masyarakat dengan syarat pengurusnya berasal dari warga daerah setempat. Penambangan itu bisa menggunakan alat berat namun akan diatur dalam dokumen pengelolaan IPR seperti berapa jumlah alat berat, jenis dan cara penambangan.

Bekas galian ekskavator PETI di sungai meninggalkan kerusakan lingkungan. Siapa bertanggungjawab mereklamasi?

 

Dia mengharapkan nantinya jika sudah keluar IPR dan penambangan sudah dilakukan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya dan lingkungan tetap terjaga.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sumbar Ade Putra mengatakan sangat bersyukur WPR telah disetujui oleh Kementerian ESDM dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya siap mengawal proses kelengkapan dokumen menuju IPR di Provinsi Sumbar. Saya akan mendorong agar semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dapat lengkap dengan cepat," katanya.

Menurutnya disetujuinya WPR di Pasaman Barat berkat kerja keras yang dilakukan dari tingkah kabupaten sampai ke Kementerian ESDM selama satu tahun ini.

"Sekitar setahun ini kita mengawal setiap blok-blok yang kita usulkan langsung ke Kementerian ESDM waktu itu bersama mantan Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto dan dilanjutkan kolaborasi dengan Ketua Pansus RTRW DPRD Marwazi," jelasnya.

Setelah itu dilakukan verifikasi turun ke lapangan oleh tim Pemkab Pasaman Barat sehingga mayoritas blok WPR yang diusulkan itu terakomodir dan di tetapkan oleh Menteri ESDM. (tim/azf)