Aksi Unjukrasa, Mahasiswa Minta Kajati Riau Sidik BRK Syariah Kredit Fiktif Rp48,57 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 - 16:54:27 WIB

Mahasiswa GMPR demo di Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis siang (7/5/2026) minta Kajati Riau sidik BRK Syariah kredit macet Rp48,57 miliar, pinjaman diberikan di lahan perkebunan kredit fiktif kepada 356 nasabah diberikan berada dalam kawasan hutan lindung. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, I Dewa Gede Wirajana SH MH meningkatkan penyidikan terhadap Bank Riau Kepri Syariah.

"Selamat datang kami sampaikan kepada bapak Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH, di bumi Lancang Kuning dan sehubungan dengan dugaan aroma korupsi yang kental dan kuat dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan saham pemerintah di PT BPD Riau Kepri Syariah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal kredit bermasalah yang berpotensi menyebabkan kerugian bank BRK Syariah dikutip dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 11 tahun 2024.

Menurut Ketua Umum GMPR Ali Jung-jung Daulay SPd, Koordinator Lapangan M Idris Dongoran, dan Koordinator Umum M Amri C Sh saat unjukrasa di depan pintu gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis siang (7/5/2026), dari LHP tersebut ditemukan adanya potensi kerugian bank dengan jumlah puluhan miliar yang dapat dijadikan dugaaan tindak pidana korupsi dalam melakukan start penyelidikan di tubuh BRK Syariah.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasal 254 ayat (1) UU No. 29 tahun 2025 tentang KUHAP bahwa sebenarnya kedudukan laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHP) bisa dijadikan sebagai alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dugaan tidak pidana korupsi (Kredit Fiktif) di BRK Syariah bukan sekedar angka di atas kertas, ini merupakan potret rapuhnya pengawasan internal. Sebagai BUMD harusnya BRK Syariah mampu menekan angka kemiskinan dengan perputaran ekonomi di wilayah Provinsi Riau khsusunya, namun yang terjadi sebaliknya, sebagai BUMD, posisi direksi dan komisaris seringkali menjadi hadiah bagi orang-orang terdekat bagi penguasa pada akhirnya melumpuhkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

 

Catatan merah Bank Riau Kepri Syariah adalah cermin retaknya tata kelola BUMD di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada level tertentu saja, penegak hukum (Kejati Riau) harus berani menyapu bersih sampai ke level pengambil kebijakan yang membiarkan praktik ini selama puluhan tahun. Tanpa transparansi dan keberanian Kejati Riau dalam melanjutkan penyelidikan sesuai dengan LHP BRK oleh BPK tahun 2024 atas temuan dugaan korupsi, BRK hanya akan menjadi tempat lama bagi pemain baru.

Berdasarkan uraian diatas maka kami DPP Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau  melaksanakan aksi damai Kamis, 7 Mei 2026 pukul 14.00 WIB- selesai. Titik aksi Kejati Riau. Massa aksi 100 orang.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta Kejati Riau untuk segera mendalami persoalan kredit fiktif sektor pertanian diduga dilakukan oleh mantan pimpinan BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis inisial RW beserta jajaran, sudah melakukan pelanggaran persoalan kredit fiktif dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp48,57 miliar yang belum tersentuh hukum, serta dugaan kuat bahwa 50 persen lahan perkebunan kredit fiktif yang diberikan berada dalam kawasan hutan lindung (HL)

2. Meminta Kejati Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus) untuk segera memanggil dan memeriksa saudara RW selaku mantan Pimpinan BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis Kabupaten Siak, Riau terkait persoalan dugaan pemberian kredit fiktif kepada 356 nasabah.

3. Meminta Kejati Riau untuk segera memanggil dan memeriksa petinggi BRK Syariah sampai jajaran direksi diduga ikut menikmati hasil kredit fiktif ataupun diduga ada unsur kepentingan pribadi, sehingga persoalan kredit fiktif sengaja disembunyikan oleh manajemen BRK Syariah.

 

4. Mendesak Kejati Riau untuk menaikkan persoalan ini ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal kredit fiktif ini, dan apabila sudah memenuhi dua alat bukti, kami meminta untuk penetapan tersangka terhadap saudara RW dan dkk.

5. Kami meminta Kejati Riau untuk profesional, tanpa tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau terkhusus dalam persoalan kredit fiktif ini.

Dalam aksi ini berlangsung aman dan terkendali. Hujan menyusul mengguyur usai aksi. (azf)