Dua Orangtua Murid SDN 181 Pekanbaru Pingsan di Ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru

Senin, 11 Mei 2026 - 14:25:51 WIB

Dua orang tua murid SDN 181 Kubangraya Pekanbaru pingsan di dalam ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru usai Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi Pendidikan, Niar Erawati dan anggota Komisi III Pekanbaru lainnya hearing di ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru membahas kasus itu, Senin siang (11/5/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua orang ibu orangtua murid SDN 181 Kubang Pekanbaru, Riau yang anak-anaknya dipukuli guru bernama Damsir, pingsan di ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru, usai Komisi III DPRD Pekanbaru selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin siang (11/5/2026).

Tiga anak-anak selaku murid di SDN 181 Kubang yang dituding dipukuli guru Damsir sampai saat ini takut masuk sekolah dan ingin pindah ke sekolah lain. Hal inilah yang membuat orang tua murid itu stres dan pingsan di ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru Senin siang tadi (11/5/2026). Ditambah berlarut-larutnya masalah ini dan tidak ada penyelesaian terungkapnya kasus ini sejak 10 April 2026 lalu.

Kejadian pingsan ini usai Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi Pendidikan, Niar Erawati dan anggota Komisi III Pekanbaru lainnya hearing di ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru.

Dugaan kekerasan fisik di SD Negeri 181 Kubang Raya Pekanbaru, jeritan wali murid ini jadi ujian integritas Dinas Pendidikan Pekanbaru dan Riau untuk menyelesaikannya.

Dugaan praktik kekerasan fisik terhadap sejumlah siswa di SD Negeri 181 Kubang Raya mencuat ke publik setelah serangkaian pengakuan dari wali murid dan korban. Kasus ini memicu kekhawatiran serius terkait keamanan lingkungan pendidikan serta respons institusi yang dinilai belum tegas dan transparan.

Salah satu wali murid, Juliana Rosliana (dikenal sebagai Butet), yang juga menjabat sebagai pengurus komite sekolah, menyampaikan kesaksian emosional terkait dugaan kekerasan yang dialami anaknya, Muhammad Al-Fatih, siswa kelas 4E.

Plt Kadisdik Pekanbaru Alek Kurniawan (kiri) berdialog dengan orangtua murid di DPRD Pekanbaru, Senin siang (11/5/2026). (azf)

 

“Saya merasa tidak ada keadilan. Anak saya dipukul di kepala menggunakan tangkai sapu, bukan sekali. Bahkan beberapa siswa lain juga mengalami hal serupa. Ini bukan cara mendidik,” ungkap Juliana kepada wartawan.

Menurutnya, dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung sejak lama dan melibatkan oknum guru  Damsir. Ia menyebut sejumlah nama siswa lain yang diduga turut menjadi korban, di antaranya Jonatan Fernandes, Dwiego Dirgantara, dan beberapa siswa lainnya yang mengalami tekanan hingga menangis di kelas.

Juliana juga menyoroti adanya pertemuan dengan pihak sekolah yang dinilai tidak transparan.

“Kami dilarang mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil pertemuan, bahkan diminta menandatangani pernyataan. Kami merasa ditekan,” tambahnya.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan ini hingga ke DPRD Kota Pekanbaru dan Dinas Pendidikan, namun hingga kini belum melihat penyelesaian konkret. Dalam pernyataannya, Juliana juga membantah label “hiperaktif” yang disebutkan pihak sekolah terhadap anaknya.

Kesaksian serupa disampaikan Rafni Delmisusanti, orang tua Jonatan Fernandes. Ia mengaku terpukul setelah mengetahui anaknya diduga mengalami kekerasan fisik di sekolah.

 

“Anak saya bilang dipukul di pinggang pakai kayu dan ditusuk dengan benda besi di bagian perut. Sampai sekarang dia sering mengeluh sakit dan sesak napas,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Jonatan membenarkan perlakuan tersebut.

“Betul om, saya dipukul. Pinggang pakai kayu, perut ditusuk pakai besi. Teman-teman lain juga ada yang dipukul,” aku Jonatan.

Sementara itu, Ika Dwisusanti, orang tua Dwiego Dirgantara, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyebut anaknya pernah dipukul, dijewer, serta mengalami hukuman fisik di kelas.

“Punggung anak saya sampai biru. Dia juga pernah dihukum fisik karena tidak membawa buku. Ini membuat anak saya trauma dan ingin pindah sekolah,” jelasnya.

Ika juga membantah narasi yang menyebut salah satu korban bersifat hiperaktif sebagai pembenaran tindakan kekerasan.

 

“Setahu saya anak tersebut berprestasi. Tidak masuk akal jika itu dijadikan alasan,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy SSTP MSi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menyikapi kasus ini secara hati-hati.

“Kami memedomani Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman. Semua pihak harus terlibat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran, namun proses saat ini masih berjalan.

Sementara itu, Kepala Bidang SD dan TK Dinas Pendidikan, Pekanbaru, Sardius, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan antara sekolah dan wali murid, meskipun sempat tertunda karena alasan teknis.

Kepala SD Negeri 181 Kubang Raya, Nurhasanah, membantah adanya upaya menutup-nutupi kasus. Ia mengklaim telah beberapa kali mengundang wali murid untuk menyelesaikan persoalan ini. Silakan wartawan datang ke sekolah.

 

“Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan. Kami terbuka dan siap menghadirkan media dalam pertemuan selanjutnya,” ujarnya di DPRD Pekanbaru Pekanbaru Senin siang tadi (11/5/2026).

Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah wali murid yang mengaku mengalami pembatasan dalam menyampaikan informasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan telah sampai ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Sejumlah pertanyaan mendasar muncul terkait pengawasan, penanganan, serta komitmen Dinas Pendidikan dalam menjamin keselamatan siswa.
Isu yang mengemuka tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, tetapi juga potensi pelanggaran hak anak, transparansi institusi, serta integritas sistem pendidikan.

Rilis ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan wali murid, korban, serta konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan sekolah. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lanjutan. (tim)